Skandal Pembuangan Limbah Ilegal Lintas Wilayah Guncang Bitung dan Minahasa Utara

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comDugaan praktik pembuangan limbah industri secara ilegal lintas wilayah mengguncang perbatasan Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/07/26).

Skandal kejahatan lingkungan ini menyeret tiga pihak utama yang diduga saling bekerja sama, yakni PT Kather Coco Bio sebagai produsen limbah, pengemudi mobil tangki pengangkut, serta seorang penjaga lahan warga di lokasi pembuangan.

Hasil penelusuran mendalam mengarah kuat pada PT Kather Coco Bio, perusahaan pengolahan yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara, sebagai otak utama di balik pengiriman material berbahaya tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pengemudi mobil tangki menyelundupkan limbah ke lahan milik warga lokal di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, setelah mendapatkan izin dari penjaga kebun, kuat dugaan tanpa sepengetahuan sang pemilik tanah.

Tim Investigasi yang menelusuri jejak pelanggaran ini memerlukan waktu hingga tiga bulan untuk mengumpulkan dokumen, memeriksa sejumlah narasumber, sebelum akhirnya berhasil melacak titik pembuangan pada (19/06) lalu.

Saat tim kembali mendatangi dan memantau lokasi pada Sabtu, 25 Juli 2026, hamparan vegetasi di titik pembuangan tersebut masih menunjukkan kondisi yang mengenaskan meski pembuangan telah berlangsung hampir sebulan.

Titik lokasi pembuangan menampilkan pemandangan kontras di mana rumput dan tanaman mati mengering secara massal, sedangkan vegetasi di sekeliling area tersebut tetap tumbuh hijau subur.

Kematian vegetasi secara serentak menandai indikasi kuat bahwa material cair yang dibuang mengandung zat beracun berbahaya dengan kriteria pH ekstrem, kandungan logam berat, sisa minyak, bahan kimia pekat, atau bertemperatur sangat tinggi.

Aktivitas ilegal ini tergolong kejahatan lingkungan lintas wilayah yang sangat serius karena memindahkan serta membuang limbah B3 maupun non-B3 secara sembarangan di luar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi.

Baca Juga:  Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan

Perusahaan PT. Kether Coco Z Bio penghasil limbah dan armada pengangkut diduga keras tidak mengantongi izin pengangkutan limbah resmi, dokumen manifest, maupun fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Tindakan membuang limbah secara terencana tanpa izin ke media lingkungan hidup ini melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Atas pelanggaran berat tersebut, regulasi mengancam para pelaku pembuangan limbah ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, aktivitas pengangkutan limbah B3 tanpa izin resmi juga secara eksplisit melanggar Pasal 102 UU PPLH yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara selama 1 hingga 3 tahun.

Seluruh rangkaian kegiatan illegal dumping ini turut menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tata kelola limbah secara akuntabel.

Meski indikasi kerusakan lingkungan fisik sudah terlihat gamblang, para ahli memandang pemerintah perlu segera menggelar uji laboratorium terhadap sampel tanah dan cairan material guna mengunci bukti ilmiah di persidangan.

Masyarakat kini mendesak jajaran Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Utara dan Kota Bitung untuk segera memproses hukum PT Kather Coco Bio beserta seluruh pihak yang terlibat secara tegas dan transparan. (kiti)

Berita Terkait

Tampar Warga Lokal Hingga Overstay, WN Italia Dideportasi Rudenim Denpasar
​Hadiri Peresmian Taman Trikora, Pemkot Bitung Ajak Warga Rawat Ikon Sejarah Kemaritiman
Kepala Oyong, Avanza Terjun ke Parit di Simpang Empat Tanjung Sari
Misteri ! Jejak Dana Bos di SMKN 1 Patumbak
​Kejati Sulut Geledah Rumah Mewah Pemilik IT Center Manado, Sita Tumpukan Uang Tunai
MORIS dan TIM PEMEGANG MANDAT KP3ABAS SIMEULUE SILATURAHMI KE BUPATI MONAS
Jerat di Balik Kartu Pers
Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Se-Indonesia, Chaidir Toweren Pimpin PKB Kota Langsa Masa Bakti 2026-2031
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Peredaran Sabu, Seorang ASN Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:13

Babinsa Gandapura Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Jaga Kamtibmas di Desa Binaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:04

Babinsa Koramil 07/Jangka Imbau Warga Waspada Cuaca Panas dan Jaga Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:07

Layanan Dokter Gigi drg. Irda Rahayu Layani Pasien BPJS dan Umum, Jangkau Seluruh Desa di 16 Kecamatan Aceh Tenggara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06

APRI: Negara Jangan Kriminalisasi Penambang Rakyat, Kejar Cukong Tambang, Bukan Warga Kecil

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:36

Jumat Berkah, Satlantas Polres Bireuen Berbagi Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:28

Bupati Bireuen dampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si.,silaturahmi ke Waled Nu dan Abu Mudi di Samalanga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:04

Toko NAJAYA Aluminium, Spesialis Aluminium dan Interior Modern yang Siap Melayani Berbagai Kebutuhan di Pidie

Berita Terbaru