Bitung | Tribuneindonesia.com – Dugaan praktik pembuangan limbah industri secara ilegal lintas wilayah mengguncang perbatasan Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/07/26).
Skandal kejahatan lingkungan ini menyeret tiga pihak utama yang diduga saling bekerja sama, yakni PT Kather Coco Bio sebagai produsen limbah, pengemudi mobil tangki pengangkut, serta seorang penjaga lahan warga di lokasi pembuangan.
Hasil penelusuran mendalam mengarah kuat pada PT Kather Coco Bio, perusahaan pengolahan yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara, sebagai otak utama di balik pengiriman material berbahaya tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, pengemudi mobil tangki menyelundupkan limbah ke lahan milik warga lokal di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, setelah mendapatkan izin dari penjaga kebun, kuat dugaan tanpa sepengetahuan sang pemilik tanah.
Tim Investigasi yang menelusuri jejak pelanggaran ini memerlukan waktu hingga tiga bulan untuk mengumpulkan dokumen, memeriksa sejumlah narasumber, sebelum akhirnya berhasil melacak titik pembuangan pada (19/06) lalu.
Saat tim kembali mendatangi dan memantau lokasi pada Sabtu, 25 Juli 2026, hamparan vegetasi di titik pembuangan tersebut masih menunjukkan kondisi yang mengenaskan meski pembuangan telah berlangsung hampir sebulan.
Titik lokasi pembuangan menampilkan pemandangan kontras di mana rumput dan tanaman mati mengering secara massal, sedangkan vegetasi di sekeliling area tersebut tetap tumbuh hijau subur.
Kematian vegetasi secara serentak menandai indikasi kuat bahwa material cair yang dibuang mengandung zat beracun berbahaya dengan kriteria pH ekstrem, kandungan logam berat, sisa minyak, bahan kimia pekat, atau bertemperatur sangat tinggi.
Aktivitas ilegal ini tergolong kejahatan lingkungan lintas wilayah yang sangat serius karena memindahkan serta membuang limbah B3 maupun non-B3 secara sembarangan di luar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi.
Perusahaan PT. Kether Coco Z Bio penghasil limbah dan armada pengangkut diduga keras tidak mengantongi izin pengangkutan limbah resmi, dokumen manifest, maupun fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Tindakan membuang limbah secara terencana tanpa izin ke media lingkungan hidup ini melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Atas pelanggaran berat tersebut, regulasi mengancam para pelaku pembuangan limbah ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, aktivitas pengangkutan limbah B3 tanpa izin resmi juga secara eksplisit melanggar Pasal 102 UU PPLH yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara selama 1 hingga 3 tahun.
Seluruh rangkaian kegiatan illegal dumping ini turut menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tata kelola limbah secara akuntabel.
Meski indikasi kerusakan lingkungan fisik sudah terlihat gamblang, para ahli memandang pemerintah perlu segera menggelar uji laboratorium terhadap sampel tanah dan cairan material guna mengunci bukti ilmiah di persidangan.
Masyarakat kini mendesak jajaran Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Utara dan Kota Bitung untuk segera memproses hukum PT Kather Coco Bio beserta seluruh pihak yang terlibat secara tegas dan transparan. (kiti)

















