ACEH TENGGARA– Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara kini semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan gigi melalui drg. Irda Rahayu, yang melayani pasien BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan, konsultasi, serta penanganan kesehatan gigi dan mulut sesuai indikasi medis, termasuk menerima pasien rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah bekerja sama.
Adapun dokter umum yang menjadi mitra rujukan pelayanan drg. Irda Rahayu, yakni:
Klinik Babussalam – dr. Eva Yurisna, beralamat di Kutacane Lama.
Klinik Lawe Bulan – dr. Deswina, beralamat di Simpang Empat, (dekat masjid).
Klinik Deleng Pokhisen – dr. Laila Molisa, beralamat di Penampaan.
Melalui jaringan kerja sama tersebut, seluruh masyarakat yang tersebar di 16 kecamatan dan seluruh desa di Kabupaten Aceh Tenggara dapat memperoleh pelayanan BPJS melalui klinik mitra sesuai dengan ketentuan dan mekanisme rujukan yang berlaku.
Bagi peserta BPJS, pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Apabila dalam kurun waktu tiga bulan peserta merasa pelayanan yang diterima kurang sesuai, peserta dapat mengajukan perubahan atau perpindahan FKTP sesuai ketentuan BPJS Kesehatan dengan melaporkannya kepada klinik atau fasilitas kesehatan terdekat maupun melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan tersedianya layanan bagi peserta BPJS maupun pasien umum, diharapkan masyarakat Aceh Tenggara dapat memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang lebih mudah dijangkau, cepat, dan berkualitas.


















