Takengon – tribuneindonesia – Praktik ancaman dari suami yang tidak ingin membagikan harta gono-gini (harta bersama) bahkan sampai terkait pembiayaan biaya hidup anak yang masih menjadi tanggung jawab kedua orang tua, kini masih menjadi masalah sosial dan hukum yang kerap terjadi. Pakar hukum keluarga menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana.
Seorang suami insial (A.l) di duga mengancam istri nya yakni (R.A)) yang merupakan salah satu guru Sekolah Dasar (SD), di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, yang baru saja lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beberapa tahun yang lalu di duga menerima ancaman dari mantan suami nya, dengan dugaan ancaman jika istri tidak mau menanda tangani surat kesepakatan pembagian harta bersama yang sudah di tentukan sepihak oleh sang suami (A.L), mengancam akan membuka kasus perselingkuhan yang di lakukan kan oleh (R.A ) dengan anak angkatnya yaitu (AN), ke pihak dinas dan ke pihak berwajib dengan bukti chat di Whatsapp yang telah di sadap oleh seorang perempuan dengan inisial (N), diketahui N tak lain merupakan pacar anak angkat pasangan A.L .dan R.A. yaitu AN.
(N) yang mengetahui kedekatan antara (AN) dengan ibu angkat nya sudah cukup dekat.
(N) yang merasa cemburu sengaja menyadap pesan whatshap milik (AN) guna mengetahui semua isi pesan masuk dari ponsel milik (AN).
AN yang sudah tau jika whatshap nya sudah di bajak pura pura tidak tau dan sengaja membuat se olah olah, beliau dengan ibu angkatnya sudah menjalin hubungan terlarang melalui pesan WhatsApp tersebut.
N yang sudah mengetahui hubungan antara ibu angkat dan ibapa angkat An nya sudah masuk pada tahap perceraian, dengan sengaja mengirim semua pesan obrolan milik AN dengan (RA) ke pada ayah angkat .An
( A.L) dengan sengaja menjadikan chat tersebut sebagai alat untuk mengancam sang istri, sebagai bukti tambahan ke kantor mahkamah syariah Aceh Tengah, dan kepada dinas terkait agar sang istri dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku baik secara syariat maupun secara kedinasan.
Dengan cara mengancam sang istri agar mau menandatangani surat kesepakatan berdua yang telah di atur oleh sang suami secara sepihak dan di sah kan oleh kepala desa agar apa yang sudah menjadi keputusan kantor mahkamah Syariah bisa berubah, karena sebelumnya di persidangan sudah di lakukan kesepakatan, namun pihak suami merasa tidak puas sehingga membuat surat kesepakatan baru yang di terbitkan dari desa dapat merubah putusan pengadilan mahkamah syariah.
R.A yang merasa takut dengan ancaman tersebut, dengan terpaksa menanda tangani surat kesepakatan yang telah dibuyat sepihak oleh sang suami.
Karena sudah sekian lama menikah tapi merasa tidak pernah mendapat kebahagiaan sebagaimana layak nya pasangan suami istri umumnya, sehingga setuju membuat skenario melalui pesan di Whatsap bahwa dia ada hubungan terlarang dengan anak angkat nya guna membuat sakit hati sang mantan suaminya dan segera mencerai kan nya.
Dalam banyak kasus sengketa, suami sering kali merasa berhak menguasai seluruh aset dengan alasan sertifikat rumah atau kendaraan tercantum atas nama dirinya serta surat yang masih di tangan pihak suami, Padahal menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan berstatus sebagai harta bersama, terlepas dari siapa yang membelinya atau siapa yang bekerja.
Pakar hukum menegaskan bahwa kontribusi seorang istri di dalam rumah tangga—seperti mengurus anak dan merawat keluarga—juga diakui sebagai bentuk kerja keras yang setara.
Oleh karena itu, status istri sebagai ibu rumah tangga murni tidak menggugurkan haknya atas harta gono-gini.
Berdasarkan pedoman hukum di Indonesia, pembagian harta gono-gini biasanya dilakukan melalui proses musyawarah atau diputuskan oleh Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri.
Tindakan suami yang memberikan ancaman kekerasan psikis maupun pengancaman lainya secara sepihak juga dapat dilaporkan ke pihak berwajib berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Para praktisi hukum mengimbau para istri yang mengalami ancaman serupa untuk tidak takut dan segera mengonsultasikan hak-haknya. ( Dian aksara)

















