​Sengketa Lahan Tokambahu: DPRD Bitung Kejar Transparansi Dokumen Sita KPKNL Manado

- Editor

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung mengambil langkah tegas menyikapi sengketa lahan di kawasan Tokambahu, Rabu (15/07/26).

Lembaga legislatif tersebut menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado guna mengurai benang kusut terkait penyitaan lahan garapan masyarakat di Kelurahan Kasawari dan Makawidey.

​Langkah ini diambil menyusul mencuatnya berbagai kejanggalan hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan yang digelar oleh Komisi I, II, dan III DPRD Kota Bitung Pada Selasa (14/07).

Rapat tersebut mempertemukan unsur Forkopimda, ATR/BPN Kota Bitung, pemerintah kelurahan, serta perwakilan ahli waris petani penggarap.

​Fokus utama sorotan para legislator tertuju pada legalitas penyitaan yang dilakukan oleh KPKNL Manado.

Anggota dewan secara kritis mempertanyakan keabsahan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Awani Modern Indonesia, yang menjadi dasar hukum eksekusi sita lahan tersebut.

​Kejanggalan historis penerbitan sertifikat tanah pada masa lalu menjadi pemicu utama perdebatan dalam forum. Para wakil rakyat mempertanyakan proses kilat perubahan status lahan dari Hak Pakai pada tahun 1995 menjadi HGB hanya setahun berselang, tepatnya pada tahun 1996.

​Kecurigaan semakin menguat setelah terungkap fakta lapangan bahwa PT Awani Modern Indonesia diduga tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik.

Hal ini berbanding terbalik dengan klaim kepemilikan hak atas tanah yang dipegang oleh pihak perusahaan pada medio 1990-an.

​Berdasarkan kesaksian dari pihak masyarakat, perwakilan kuasa ahli waris penggarap, Richard Lasut, membeberkan bahwa warga setempat telah menduduki dan mengelola lahan Tokambahu secara turun-temurun. Aktivitas pertanian di kawasan tersebut bahkan telah dimulai sejak tahun 1936.

Richard menegaskan bahwa para leluhur warga Kasawari dan Makawidey telah membuka dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut jauh sebelum PT Awani Modern Indonesia hadir. Karena itu, masyarakat merasa ironis ketika lahan yang mereka rawat tiba-tiba disita tanpa adanya sosialisasi yang jelas.

​Pihak ahli waris juga menyayangkan sikap tertutup dari KPKNL Manado selama proses eksekusi. Menurut Richard, institusi di bawah Kementerian Keuangan tersebut tidak pernah memberikan penjelasan langsung mengenai dasar hukum maupun kejelasan dokumen agunan yang mendasari penyitaan.

Baca Juga:  Sapa Warga dengan Senyum, Polsek Matuari Bagikan Takjil di Depan Mapolsek

​Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap, yang memimpin langsung jalannya RDPU, turut mempertanyakan komitmen investasi PT Awani Modern Indonesia. Pihak perusahaan diketahui tidak pernah merealisasikan rencana pembangunan kawasan perhotelan, cottage, hingga lapangan golf sebagaimana yang diamanatkan dalam peruntukan izin HGB.

​Demi transparansi, Vivi menegaskan bahwa DPRD meminta KPKNL Manado untuk hadir secara kooperatif pada rapat lanjutan mendatang.

Pihak legislatif mendesak dibukanya seluruh dokumen otentik yang berkaitan dengan piutang, agunan, serta berita acara penyitaan objek sengketa tersebut.

​Tekanan politik tidak hanya mengarah pada KPKNL, jajaran legislator dari lintas fraksi juga mencecar perwakilan ATR/BPN Kota Bitung. Mereka menuntut pertanggungjawaban administratif terkait mekanisme penerbitan sertifikat HGB puluhan tahun silam yang dinilai menabrak aturan hukum.

​Legislator Nabsar Badoa secara khusus mempertanyakan kepatuhan penerbitan izin tersebut terhadap prinsip pemanfaatan tanah yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Di sisi lain, Rafika Papente mendesak ATR/BPN membuka warkah tanah dan dasar administrasi penerbitan HGB, sementara Dewi Suawa meragukan legalitas agunan jika perusahaan tidak pernah menguasai objek secara nyata.

​Merespons gelombang pertanyaan dewan, Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Kota Bitung, Alfrets Mamahit, bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Nansi Runturambi, memberikan pembelaan.

Mereka menyatakan hanya bisa menjelaskan status hukum terkini yang tercatat secara administratif pada buku tanah.

​Pihak ATR/BPN Bitung mengonfirmasi bahwa secara berkas, kawasan tersebut masih terdata sebagai tanah negara yang pernah dijaminkan oleh PT Awani Modern Indonesia.

Kendati demikian, mereka mengaku tidak mengetahui persis proses di balik penerbitan sertifikat pada era 1990-an karena hal itu terjadi di luar masa tugas dan kewenangan mereka saat ini.

​Pertemuan lintas komisi ini akhirnya menghasilkan kesimpulan bulat yang menuntut kejelasan hukum demi melindungi hak rakyat.

RDPU sepakat merekomendasikan pimpinan DPRD untuk segera menghadirkan perwakilan resmi KPKNL Manado, atau mengutus delegasi dewan untuk mendatangi langsung kantor lembaga lelang tersebut guna menguji seluruh bukti penyitaan. (kiti)

Berita Terkait

ORARI Kabupaten Bireuen Gelar Syukuran di Pantai Ujong Seukee Kecamatan Peudada
​Lewat Momentum MPLS, Satlantas Polres Bitung Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja dan Narkoba
​Perkuat Komunikasi Konstruktif, Polres Bitung dan Kodim 1310/Bitung Gelar Pertemuan Strategis
​Wali Kota Hengky Honandar Resmi Sambut Ratusan Mahasiswa KKT Angkatan 148 Unsrat di Bitung
Awasi Distribusi MBG, Babinsa Pastikan Makanan Bergizi Tepat Sasaran untuk Siswa MIN 10 Bireuen
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil 02/Samalanga Berikan Wasbang kepada Siswa SD
Babinsa Koramil 05/Juli Perkuat Sinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Keuchik Bahas Kamtibmas Desa
Babinsa Koramil 01/Bireuen Dampingi Kegiatan MPLS, Tanamkan Semangat Siswa Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:31

ORARI Kabupaten Bireuen Gelar Syukuran di Pantai Ujong Seukee Kecamatan Peudada

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:15

​Sengketa Lahan Tokambahu: DPRD Bitung Kejar Transparansi Dokumen Sita KPKNL Manado

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:02

​Lewat Momentum MPLS, Satlantas Polres Bitung Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja dan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:03

​Wali Kota Hengky Honandar Resmi Sambut Ratusan Mahasiswa KKT Angkatan 148 Unsrat di Bitung

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:17

Awasi Distribusi MBG, Babinsa Pastikan Makanan Bergizi Tepat Sasaran untuk Siswa MIN 10 Bireuen

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:45

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil 02/Samalanga Berikan Wasbang kepada Siswa SD

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:42

Babinsa Koramil 05/Juli Perkuat Sinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Keuchik Bahas Kamtibmas Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:40

Babinsa Koramil 01/Bireuen Dampingi Kegiatan MPLS, Tanamkan Semangat Siswa Baru

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Satuan Reserse Narkoba Bekuk 3 Pengedar Ekstasi Di Agara

Rabu, 15 Jul 2026 - 03:27