Tribuneindonesia.com | Kutacane– Kuasa hukum pemilik lahan SD Negeri Kampung Nangka, Lamsin SKD, menyatakan akan melaporkan persoalan yang berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Langkah tersebut akan ditempuh karena hingga kini, menurutnya, belum terlihat tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lamsin SKD menilai sikap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang belum memberikan penjelasan resmi kepada publik justru menimbulkan berbagai pertanyaan. Menurutnya, kepastian hukum dan keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, pernah mengarahkan agar konfirmasi mengenai persoalan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah Yusrizal. Namun, hingga saat ini, menurut Lamsin, pihak Sekda maupun Asisten I Riduan belum memberikan penjelasan resmi mengenai langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut.
Selain itu, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebelumnya disebut masih melakukan telaah terhadap putusan tersebut. Menurut Lamsin, penjelasan tersebut perlu disertai kepastian mengenai tahapan dan batas waktu penyelesaiannya agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah yang akan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” ujar Lamsin SKD Sabtu 4 Juli 2026
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut putusan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan ke Polda Aceh. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminta adanya kepastian hukum serta memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Aceh agar ada kepastian hukum dan kejelasan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” tegasnya.
Lamsin berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait perkembangan tindak lanjut putusan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Lamsin menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil kembali salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dokumen tersebut, menurutnya, akan dijadikan salah satu bahan pendukung dalam laporan yang akan disampaikan kepada Polda Aceh.
“Salinan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan kami ambil kembali untuk melengkapi dokumen laporan ke Polda Aceh. Langkah ini kami tempuh sebagai upaya mencari kepastian hukum atas tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Lamsin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Bagian Hukum, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023.
















