Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue Tribune Indonesia.com, Setelah terhenti sekian lama kini aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi dan bahkan timbunan diperjual belikan untuk timbunan di SMK Negeri 1 Sinabang, Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Sangat miris Galian ilegal tersebut dijalankan dan diperjualbelikan oleh Oknum

Berdasarkan penelusuran Wartawan Tribune Indonesia.com dilapangan pada Senin 15 Juni 2016 ditemukan adanya alat berat yang sedang diperbaiki di lokasi Galian C yang diduga ilegal di Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur.

“Alat berat ini sudah beroperasi selama 3 hari dan galian C nya di langsir kelokasi SMKN 1 yang juga berlokasi di desa Suak bulu.” Keterangan salah seorang yang ada di lokasi ”

Padahal sudah jelas bahwa tidak ada satu pun pihak pelaku usaha galian c di Kabupaten Simeulue mengantongi izin yang lengkap. Kalau galian C ini ilegal, maka otomatis kegiatan yang sedang berlangsung bersentuhan dengan pasal 480 KUHP.

Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang Gagal, Ketua Tidak Hadir – Rakyat Kecewa, Publik Terguncang

Sementara kegiatan penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Terpisah, Wartawan Tribune Indonesia mengkonfirmasi Kepala SMKN 1 Ameliati Via telp mempertanyakan adanya puluhan tumpukan tanah timbunan di lokasi SMKN 1, beliau membenarkan dasar nya dari permintaan pengadaan 150 truk material timbunan dengan nilai Rp350 .000. per truk melalui Oknum.

Lanjut, Ameliati menjelaskan hingga saat ini baru 70 truck masuk ke lokasi SMKN 1 dari total permintaan tanah timbunan 150 trcuk, sebanyak 70 truck sudah dilakukan pembayaran.

“Sebagian sudah lunas dan sebagian lainnya masih dalam proses, ia juga menyampaikan saat ini saya berada di luar simeulue urusan dinas tepatnya di calang dalam perjalanan pulang menuju simeulue via kapal Ferry Aceh hebat 1 Insyaallah hari Selasa udah di Simeulue”Tutup Ameliati*

Berita Terkait

​Pnt. Amos Kakomba Berpulang, Wali Kota Bitung Sampaikan Duka Cita Mendalam
Lemak Manis Serenci Kuasai Bola Kasti
OJK Sumut Berganti Nahkoda, Harapan Baru bagi Akses Keuangan
300 Rumah Masuk Daftar Perbaikan
Sekolah Rakyat Membuka Jalan Baru
Alumni WBI Didorong Perkuat Ekosistem Wirausaha
RS Grand Medica Bidik Layanan Kesehatan Pancur Batu
HALIME Tampil Membawa Ulos ke Panggung IFW
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45

Rafi Sekedang Desak Satgas Pengawasan, Minta LGBT Tak Diberi Ruang di Acara Pemerintah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:48

Ketua STHM Brigjen TNI Raden Deltanto Sarwi Diatmiko SH MH Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:18

Bantah Tuduhan Pemerasan, Jurnalis Siapkan Laporan Hukum terhadap Manajemen Hotel Renggali

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:20

RATUSAN PELAJAR TANOH GAYO TERIMA BEASISWA PIP ASPIRASI H. M. NASIR DJAMIL

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:31

DPW PKB Aceh Rekrut Pengurus DPAC Se-Aceh, Terbuka bagi Putra-Putri Terbaik Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24

Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:19

Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Penghinaan Wartawan Bireuen Menggantung – PWI Aceh Desak Kapolres Segera Bertindak

Berita Terbaru

Alm. Pnt. Amos Ghama Kakomba, S.Sos. (Ft. Ist)

Pemerintahan dan Berita Daerah

​Pnt. Amos Kakomba Berpulang, Wali Kota Bitung Sampaikan Duka Cita Mendalam

Minggu, 2 Agu 2026 - 01:13

TNI dan Polri

Dua Tersangka diciduk membawa 10,6 Kilogram Sabu

Sabtu, 1 Agu 2026 - 23:50