Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: LKGSAI Soroti Kebijakan Koperasi Merah Putih di Aceh Tenggara

- Editor

Senin, 25 Mei 2026 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA  |ACEH TENGGARA — Persoalan pemotongan Dana Desa untuk program Koperasi Merah Putih mulai menuai sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah kepala desa dan masyarakat mengaku resah karena dana desa disebut telah dipotong, sementara koperasi yang dijanjikan hingga kini belum terlihat terbentuk di beberapa desa.

Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme program tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tidak semua desa mempunyai tanah atau aset desa. Kalau tidak ada aset desa, mau di mana dibangun kantor Koperasi Merah Putih?” ujar Saidul kepada media, Senin (25/05/2026).

Menurutnya, kondisi itu membuat banyak kepala desa berada dalam posisi sulit. Sebab dana desa tetap mengalami pemotongan untuk program koperasi, sementara di lapangan program tersebut belum berjalan maksimal karena keterbatasan lahan dan fasilitas pendukung.

“Kalau desa tidak membangun kantor koperasi, dana desa tetap dipotong. Lalu bagaimana kepala desa mempertanggungjawabkannya, sementara dana itu tidak pernah mereka kelola secara langsung karena sudah dipotong dari awal,” tegasnya.

Saidul menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi riil desa-desa, khususnya di wilayah pedalaman Aceh Tenggara. Ia menyebut tidak semua desa memiliki kesiapan infrastruktur maupun aset untuk menjalankan program koperasi secara cepat.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi persoalan administrasi dan hukum apabila kepala desa tetap diminta membuat laporan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang tidak sepenuhnya mereka kelola.

Baca Juga:  KAS KORMAR HADIRI LOMBA PESPARAWI TNI AL WILAYAH JAKARTA TAHUN 2025

Secara hukum, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dibahas melalui musyawarah desa.

Pasal 24 Undang-Undang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf f menyebut kepala desa wajib menerapkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan transparan.

Karena itu, menurut Saidul, apabila dana desa dipotong sementara koperasi belum terbentuk dan desa tidak mengelola langsung anggaran tersebut, maka perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaporan dana tersebut.

“Jangan sampai kepala desa dijadikan pihak yang menanggung risiko administratif maupun hukum dari kebijakan yang pelaksanaannya belum jelas di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat desa pada dasarnya mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat. Namun pelaksanaan program harus realistis dan sesuai dengan kondisi masing-masing desa.

“Kami mendukung program peningkatan ekonomi masyarakat. Tetapi kebijakan harus melihat kondisi nyata di desa. Jangan sampai dana sudah dipotong, koperasi belum terbentuk, kantor tidak ada, lalu masyarakat dan kepala desa yang kebingungan,” tutup Saidul. ***

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:53

Buka Pelatihan Paralegal 2026, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penyelesaian Hukum Tingkat Tapak

Sabtu, 26 September 2026 - 06:35

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim

Sabtu, 26 September 2026 - 06:28

Gelar Jum’at Berkah, Polantas Bireuen Berbagi Nasi Kotak Sambil Patroli

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 September 2026 - 05:47

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 21:22

Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum

Berita Terbaru

Habib Idrus Bin Abubakar Al Jufri, Saat Memberikan Taudziyah di Mesjid Al Ikhlas Girian Permai. (ft. talia)
‎

Headline news

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 06:17

Headline news

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:47