TRIBUNEINDONESIA.COM–Pemadaman listrik total yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama hampir 24 jam memicu kritik terhadap tata kelola kelistrikan nasional. Gangguan berskala besar tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga memunculkan tuntutan kompensasi kepada pelanggan serta desakan evaluasi terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan jajaran direksi PT PLN (Persero).
Peristiwa blackout yang terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WIB, berdampak luas di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau, Sumatera Barat hingga Jambi. Pemadaman panjang itu menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu pelayanan publik, aktivitas rumah tangga, pendidikan, kesehatan, hingga sektor usaha kecil dan menengah.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. PLN menyebut indikasi awal blackout dipicu gangguan pada ruas transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt Muara Bungo–Sungai Rumbai di Provinsi Jambi akibat cuaca buruk.
namun penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Berdasarkan informasi prakiraan cuaca yang beredar dari BMKG wilayah Jambi pada waktu kejadian, kondisi cuaca disebut hanya berawan dan hujan ringan. Situasi itu memunculkan dugaan adanya persoalan pada sistem pengelolaan infrastruktur kelistrikan dan keandalan jaringan transmisi yang dinilai belum optimal.
Masyarakat menilai pemadaman total dalam durasi panjang tidak semestinya terjadi apabila sistem pengamanan jaringan, pemeliharaan infrastruktur, serta manajemen distribusi energi berjalan secara maksimal. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagalistrikan nasional, khususnya pada wilayah interkoneksi Sumatera.
Listrik dipandang sebagai kebutuhan fundamental masyarakat modern yang menopang hampir seluruh sektor kehidupan. Ketergantungan masyarakat terhadap pasokan listrik mencakup kebutuhan rumah tangga, pelayanan kesehatan, kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga pelaksanaan ibadah. Karena itu, gangguan sistem kelistrikan dalam skala besar dinilai memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat serius.
desakan pemberian kompensasi kepada pelanggan mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan kewajiban pelayanan ketenagalistrikan. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 29 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menegaskan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan tingkat keandalan yang layak.
Selain itu, Pasal 6 juncto Pasal 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN juga mengatur kewajiban pemberian kompensasi apabila terjadi gangguan pelayanan yang merugikan pelanggan.
berdasarkan laporan sejumlah media nasional, pemadaman tersebut berdampak terhadap sekitar 8,3 juta pelanggan dari total 13,1 juta pelanggan listrik di wilayah Sumatera. Dampak blackout tidak hanya menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat, tetapi juga memicu kekhawatiran atas kerusakan perangkat elektronik, terhambatnya transaksi usaha, serta terganggunya operasional sektor pelayanan publik.
Kondisi itu memperkuat tuntutan agar PLN tidak hanya fokus pada pemulihan sistem, melainkan juga bertanggung jawab terhadap dampak yang dialami pelanggan. menilai standar pelayanan terhadap masyarakat harus berjalan seimbang, mengingat pelanggan selama ini diwajibkan membayar tagihan tepat waktu dan dikenakan sanksi administratif apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
di sisi lain, respons terhadap keluhan pelayanan dinilai masih sering berjalan lambat ketika gangguan terjadi di lapangan. Karena itu, blackout Sumbagut dipandang sebagai peristiwa serius yang harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, keandalan infrastruktur transmisi, serta tata kelola manajemen kelistrikan nasional.
Dorongan evaluasi juga diarahkan kepada Kementerian ESDM sebagai regulator sektor energi nasional agar melakukan audit menyeluruh terhadap sistem transmisi dan mitigasi gangguan kelistrikan. Langkah tersebut dianggap penting guna memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan tidak terus membebani masyarakat serta pelaku usaha di berbagai daerah.
ILHAM GONDRONG















