Ahli Waris M. Dali Kecewa, Pengajuan PK Sengketa Tanah Diduga Dipersulit PN Takengon

- Editor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Tribuneindonesia – – Samsudin, ahli waris almarhum M. Dali, mengaku kecewa terhadap pihak Pengadilan Negeri Takengon terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tanah yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Takengon.

Menurut Samsudin, tanah tersebut merupakan milik sah keluarga almarhum M. Dali. Ia menyebut telah melengkapi berbagai dokumen dan bukti kepemilikan yang dinilai sah untuk mendukung pengajuan PK tersebut.

Adapun bukti yang telah dilampirkan antara lain akta jual beli tanah, bukti pembayaran pajak yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos Persero Takengon, bukti kwitansi penggunaan tanah untuk jalan sementara, serta kwitansi pembayaran tanah untuk pembangunan parit sekolah.

Namun demikian, Samsudin mengaku permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya tetap tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Takengon. Ia menilai pihak pengadilan diduga sengaja mempersulit proses pengajuan PK dengan berbagai alasan administrasi.

Baca Juga:  DPRK dan Eksekutif Mulai Bahas Rancangan Qanun APBK Agara 2026

“Setiap ada kesalahan surat, kami sudah memperbaikinya sesuai arahan. Tetapi sampai sekarang tetap tidak diterima. Kami merasa dipersulit untuk mendapatkan keadilan,” ujar Samsudin.

Samsudin berharap pihak Pengadilan Negeri Takengon dapat bersikap profesional dan memberikan kesempatan kepada dirinya sebagai ahli waris untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus sengketa tanah tersebut hingga kini masih menjadi perhatian keluarga ahli waris yang berharap adanya penyelesaian hukum secara adil dan transparan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takengon maupun pihak SMA Negeri 1 Takengon terkait tudingan yang disampaikan Samsudin tersebut. (Dian aksara)

Berita Terkait

Sekda BEMNUS Aceh Desak Pemerintah Jaga Netralitas Pembangunan di Seluruh Wilayah Aceh
P2G Se-Kecamatan Langsa Kota Ikuti Pelatihan, Tiga Gampong Siap Gelar Pilchiksung Juni Mendatang
YCKGN Delima Pidie Wujudkan Pelayanan MBG yang Profesional dan Berkelanjutan
Bupati Monas Buka Pra Pora Cabang Pencak Silat Wilayah II Tekankan Sportifitas
UPACARA 17-AN MEI 2026 : DANDIM 0414/BELITUNG BACAKAN AMANAT KASAD
YCKGN Perluas Layanan Gizi di Pidie Melalui Peresmian SPPG Sigli
TAMPERAK dan PEPABRI Minta Sistem Desil Dikesampingkan, Utamakan Keselamatan Pasien di RS dan Puskesmas
IWO Bali Kupas Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan dari Sengkarut Sampah Bali dalam FGD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:55

Ahli Waris M. Dali Kecewa, Pengajuan PK Sengketa Tanah Diduga Dipersulit PN Takengon

Senin, 18 Mei 2026 - 08:26

Sekda BEMNUS Aceh Desak Pemerintah Jaga Netralitas Pembangunan di Seluruh Wilayah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 04:49

YCKGN Delima Pidie Wujudkan Pelayanan MBG yang Profesional dan Berkelanjutan

Senin, 18 Mei 2026 - 04:21

Bupati Monas Buka Pra Pora Cabang Pencak Silat Wilayah II Tekankan Sportifitas

Senin, 18 Mei 2026 - 03:46

UPACARA 17-AN MEI 2026 : DANDIM 0414/BELITUNG BACAKAN AMANAT KASAD

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:42

YCKGN Perluas Layanan Gizi di Pidie Melalui Peresmian SPPG Sigli

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:08

TAMPERAK dan PEPABRI Minta Sistem Desil Dikesampingkan, Utamakan Keselamatan Pasien di RS dan Puskesmas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:46

IWO Bali Kupas Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan dari Sengkarut Sampah Bali dalam FGD

Berita Terbaru