Ahli Waris M. Dali Kecewa, Pengajuan PK Sengketa Tanah Diduga Dipersulit PN Takengon

- Editor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Tribuneindonesia – – Samsudin, ahli waris almarhum M. Dali, mengaku kecewa terhadap pihak Pengadilan Negeri Takengon terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tanah yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Takengon.

Menurut Samsudin, tanah tersebut merupakan milik sah keluarga almarhum M. Dali. Ia menyebut telah melengkapi berbagai dokumen dan bukti kepemilikan yang dinilai sah untuk mendukung pengajuan PK tersebut.

Adapun bukti yang telah dilampirkan antara lain akta jual beli tanah, bukti pembayaran pajak yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos Persero Takengon, bukti kwitansi penggunaan tanah untuk jalan sementara, serta kwitansi pembayaran tanah untuk pembangunan parit sekolah.

Namun demikian, Samsudin mengaku permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya tetap tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Takengon. Ia menilai pihak pengadilan diduga sengaja mempersulit proses pengajuan PK dengan berbagai alasan administrasi.

Baca Juga:  Diduga Hambat Bantuan Huntara, Pendataan Korban Banjir di Desa Seuneubok Saboh Disorot

“Setiap ada kesalahan surat, kami sudah memperbaikinya sesuai arahan. Tetapi sampai sekarang tetap tidak diterima. Kami merasa dipersulit untuk mendapatkan keadilan,” ujar Samsudin.

Samsudin berharap pihak Pengadilan Negeri Takengon dapat bersikap profesional dan memberikan kesempatan kepada dirinya sebagai ahli waris untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus sengketa tanah tersebut hingga kini masih menjadi perhatian keluarga ahli waris yang berharap adanya penyelesaian hukum secara adil dan transparan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takengon maupun pihak SMA Negeri 1 Takengon terkait tudingan yang disampaikan Samsudin tersebut. (Dian aksara)

Berita Terkait

Membanggakan! Tiga Putra Terbaik Aceh Singkil Lolos Akademi Militer 2026, Jadi Inspirasi Generasi Muda
Gelar Perkara Uji Bukti Sengketa Tanah
Anwar Fuadi A.Md Resmi Menjabat Geuchik Gampong Tualang Teungoh Periode 2026-2032
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Penemuan Kapal Asing di Perairan Simeulue Cut 13 ABK Diamankan, Penyelidikan Masih Berlanjut
Pemkot Bitung Keluarkan Imbauan Pemasangan Merah Putih Satu Bulan Penuh
Habibullah, S.Pd., Guru MAN 1 Bener Meriah Raih PGM Award Nasional 2026
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:31

DPW PKB Aceh Rekrut Pengurus DPAC Se-Aceh, Terbuka bagi Putra-Putri Terbaik Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24

Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:43

Sasar 400 Warga Undocumented, Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Tuntaskan Pendaftaran Status WNI

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:51

Bupati Bireuen Resmikan Layanan Cath Lab RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dan Penandatanganan PKS Antaranya RS Jantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:10

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:46

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53

Rumah Impian Rabumah Amin Mulai Terwujud, Rehab RTLH TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tembus 51 Persen

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lemak Manis Serenci Kuasai Bola Kasti

Sabtu, 1 Agu 2026 - 00:30