
KUTA CANE Selasa (10/3/2026) – Operasional puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari program Badan Gizi Nasional di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh dari daftar SPPG di wilayah tersebut, diduga sejumlah dapur telah beroperasi meskipun belum memiliki sertifikat laik higienis sanitasi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pengolahan makanan.
Dari dokumen yang beredar, tercatat sekitar 42 dapur SPPG tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara. Namun dalam daftar tersebut terlihat hanya beberapa dapur yang ditandai secara khusus telah memiliki sertifikat higienis, sementara puluhan lainnya tidak tercantum memiliki sertifikasi tersebut.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun, sejumlah dapur yang belum memiliki sertifikat laik higienis tersebut diduga sudah menjalankan aktivitas operasional, termasuk pengolahan dan penyediaan makanan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan pangan serta pengawasan kesehatan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.
Sertifikat Higienis Jadi Syarat Wajib
Dalam ketentuan kesehatan lingkungan, setiap tempat pengolahan makanan diwajibkan memenuhi standar sanitasi sebelum diizinkan beroperasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menyebutkan bahwa setiap penyedia makanan harus memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta memiliki sertifikat laik higienis dari instansi kesehatan yang berwenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap penyelenggara produksi dan penyediaan makanan wajib menjamin keamanan, mutu, serta kelayakan pangan agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Jika dapur pengolahan makanan beroperasi tanpa memenuhi standar tersebut, maka berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari kontaminasi makanan, penyebaran bakteri, hingga potensi keracunan makanan.
Sekda Aceh Tenggara Belum Berhasil Dikonfirmasi
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang juga diketahui sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) program tersebut belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan operasional dapur SPPG tanpa sertifikat laik higienis.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, namun panggilan tersebut tidak tersambung. Selain itu, pesan yang telah dikirim melalui aplikasi komunikasi juga tidak mendapatkan tanggapan, meskipun status pesan diketahui telah terbaca atau centang dua.
Belum adanya tanggapan dari pihak pemerintah daerah membuat publik hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Sekjen LKGSAI: Jangan Abaikan Standar Kesehatan
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal LSM DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Aceh Tenggara, Jamal.B, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai operasional dapur pengolahan makanan tanpa sertifikat laik higienis merupakan persoalan serius yang harus segera mendapat perhatian.
“Jika benar dapur SPPG sudah beroperasi tanpa memiliki sertifikat laik higienis, maka hal ini tidak boleh dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi makanan tersebut,” tegas Jamal.B.
Menurutnya, setiap dapur pengolahan makanan wajib memenuhi standar sanitasi dan kesehatan sebelum dioperasikan. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat secara luas.
Hak Publik Mendapatkan Informasi
Jamal.B juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait program tersebut.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan program pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik juga menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi secara terbuka, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
“Program pemerintah harus dijalankan secara transparan. Jika ada persoalan di lapangan, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Desak Evaluasi Menyeluruh
Lebih lanjut, Jamal.B mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Aceh Tenggara.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh dapur benar-benar telah memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta keamanan pangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Program pemenuhan gizi ini sangat baik tujuannya. Namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat justru menimbulkan risiko baru,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan operasional puluhan dapur SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higienis tersebut.***

















