LKGSAI Geram: Proyek Rp28,4 Miliar MIN 1 Aceh Tenggara Jangan Sampai Jadi Proyek Mangkrak

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNNEINDONESIA.COM |ACEH TENGGARA – Kamis, 26 Februari 2026 — Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 pada MIN 1 Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh PT. Barindo Prima Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp28.460.000.000 terancam mengalami keterlambatan penyelesaian.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, progres pekerjaan dinilai belum menunjukkan percepatan signifikan.

Kekurangan Material Jadi Kendala, Kepala tukang proyek mengakui bahwa perlambatan pekerjaan dipicu oleh kendala pasokan material bangunan.

“Material sering kosong dan pengirimannya lambat. Itu sebabnya pekerjaan belum bisa kami selesaikan sesuai jadwal,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pekerjaan Belum Maksimal, Berdasarkan papan informasi proyek, ruang lingkup pekerjaan meliputi:

Pembangunan baru 2 ruang kelas

Rehabilitasi ringan 6 ruang kelas

Namun hingga kini, sejumlah bagian bangunan masih berada pada tahap pengerjaan dan belum memasuki tahap finishing.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat proyek bernilai puluhan miliar rupiah seharusnya telah didukung perencanaan logistik dan manajemen material yang matang sejak awal kontrak.

Sekjen LKGSAI Angkat Bicara Keras, Sekretaris Jenderal Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Jamal.B, angkat bicara dengan nada keras menanggapi potensi molornya proyek tersebut.

Menurutnya, alasan kekurangan material tidak bisa dijadikan pembenaran dalam proyek pemerintah bernilai besar.

“Ini proyek negara bernilai Rp28 miliar lebih. Tidak masuk akal jika sampai tersendat hanya karena material kosong. Perencanaan logistik itu bagian paling mendasar dalam manajemen proyek,” tegas Jamal.B.

Ia menilai, jika sejak awal kontraktor bekerja profesional, persoalan suplai material seharusnya sudah diantisipasi dalam time schedule dan rencana pengadaan.

“Jangan sampai publik menilai ada kelalaian serius, bahkan dugaan ketidakmampuan manajerial. Proyek pendidikan menyangkut masa depan anak-anak, bukan proyek coba-coba,” ujarnya tajam.

Desak Evaluasi dan Pengawasan Ketat, Jamal.B juga mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi terkait untuk tidak bersikap pasif terhadap tanda-tanda keterlambatan.

“PPK dan pengawas jangan hanya kirim surat lalu diam. Jika progres tidak bergerak signifikan, harus ada langkah tegas sesuai kontrak. Negara tidak boleh dirugikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa LKGSAI akan terus memantau proyek tersebut dan membuka kemungkinan melaporkan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga:  Terima Audiensi Awak Media, Sudarsono Tegaskan Komitmen Penguatan SDM

“Kalau nanti ada indikasi kelalaian yang merugikan keuangan negara, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Pengawas Sudah Surati Kontraktor, Sumber di lapangan menyebutkan konsultan pengawas telah dua kali melayangkan surat kepada pihak kontraktor terkait perlambatan progres dan kendala material. Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan di lokasi pekerjaan.

Apabila keterlambatan terus berlanjut, proyek berpotensi dikenakan sanksi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang lalai melaksanakan kontrak dapat dikenakan:

Denda keterlambatan, Pemutusan kontrak, Ganti rugi, Sanksi daftar hitam (blacklist)

Dalam kontrak pemerintah, denda keterlambatan umumnya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Dengan nilai kontrak Rp28,4 miliar, potensi denda diperkirakan sekitar Rp28 juta per hari. Jika keterlambatan mencapai 30 hari, total denda dapat mendekati Rp840 juta.

Selain itu, Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan bahwa pihak yang lalai memenuhi perjanjian wajib mengganti kerugian.

Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Orang Tua Murid Mulai Resah, Keterlambatan proyek ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid. Mereka berharap fasilitas pendidikan segera dapat digunakan secara layak.

“Kami ingin anak-anak belajar dengan nyaman dan aman. Jangan sampai proyek ini terbengkalai,” kata salah satu wali murid.

Pihak sekolah juga berharap kontraktor segera mempercepat penyelesaian pekerjaan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Harapan Transparansi, Sebagai proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai puluhan miliar rupiah, masyarakat meminta pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk PPK, instansi teknis, dan aparat pengawas internal pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Barindo Prima Agung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan kekurangan material dan potensi keterlambatan proyek tersebut.

TRIBUNNEINDONESIA.COM akan terus memantau perkembangan proyek ini.***

Berita Terkait

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 05:42

Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 04:09

WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN

Selasa, 29 September 2026 - 04:03

MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA

Selasa, 29 September 2026 - 03:56

Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 02:50

Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu

Selasa, 29 September 2026 - 02:37

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20