Tower Ilegal Dirobohkan, Bupati–Wabup Turun Tangan Langsung

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tak lagi memberi toleransi terhadap bangunan yang melanggar aturan. Sebuah tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, ditertibkan secara tegas oleh Tim Gabungan Pemkab, Kamis (26/2/2026).

Penertiban dilakukan karena tower tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lebih dari itu, tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo. Ia mengungkapkan tower tersebut sudah berdiri sejak 1997, atau hampir 29 tahun.

“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan regulasi nasional, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun wajib menyesuaikan aturan baru. Ini perintah undang-undang, bukan kehendak pribadi,” tegas Bupati di lokasi.

Bupati menambahkan, selama enam bulan terakhir Pemkab menerima banyak keluhan warga sekitar. Salah satunya terkait dugaan material tower yang jatuh dan merusak rumah warga.

“Masalah keselamatan rakyat adalah prioritas. Kami sudah menunggu itikad baik pemilik tower. Tidak ada realisasi. Maka hari ini negara hadir. Kami tertibkan,” ujarnya dengan nada tegas.

Baca Juga:  Wabup Aceh Tamiang Canangkan Satuan Aman Bencana

Sebelum penertiban, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satpol PP Deli Serdang, Agus Suprianto SE, membacakan berita acara pembongkaran. Dalam dokumen tersebut ditegaskan tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki izin mendirikan bangunan/PBG dari Pemkab Deli Serdang.

Penertiban mengacu pada Perda Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pendirian bangunan tanpa izin dan memberi kewenangan pembongkaran sebagai sanksi administratif.

Tak lama setelah berita acara dibacakan, personel Satpol PP langsung bergerak melakukan penertiban di lokasi. Tower yang selama ini berdiri tanpa kelengkapan izin akhirnya ditindak tegas oleh pemerintah.

Bupati memastikan, langkah tegas ini bukan berhenti pada satu lokasi. Seluruh tower di wilayah Deli Serdang akan dievaluasi.

“Kami pastikan penertiban ini berlanjut. Tower-tower lain yang melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan perizinan akan kami tindak. Kabupaten ini tidak boleh dikuasai bangunan ilegal,” tegasnya.

Penertiban tower ini menjadi sinyal keras bahwa Pemkab Deli Serdang tak lagi bermain kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan. Keselamatan warga dan kepastian hukum diletakkan di atas kepentingan bisnis. siapa pun yang berusaha di Deli Serdang wajib patuh aturan. Tak ada kekebalan hukum.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Sekolah di Lahan Bermasalah, Alsintan Disorot, Data BPJS Disisir
Safari Ramadan Bukan Seremonial, Ulama–Umara Didorong Bersatu Bangun Deli Serdang
Safari Ramadan Deli Serdang Diminta Tak Sekadar Seremonial
Deli Serdang Kebut Penataan Kabel Jelang HUT APKASI 2026
Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan
Sekolah Nyaris Ambruk, Bupati Sentil Dewan Pendidikan
Kinerja ASN Jangan Asal Tulis
Bangunan Liar Kepung Jalan Umum di Pagar Merbau, DPRD Deli Serdang Disurati
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:45

Temuan BPK Rekening Non Kapitasi Di Dinkes Mencuat

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:55

Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Tinjau Langsung Titik Pembuatan Sumur Bor di Desa Jeumpa Sikureng.

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:47

Lompatan Fiskal di Kota Pelabuhan

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:50

​Manado Raih Penghargaan K3, Andrei Angouw Tekankan Sinergi Ekosistem Kerja

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:04

​Sinergi TNI AL dan Pemprov Sulut Jamin Stabilitas Pangan di Bitung

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:54

Sinergi di Jalur Ranowulu: Polisi dan Bhayangkari Bagikan Takjil Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:42

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Pasang Gorong-Gorong di Titik 4.

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:18

Saidul PPKMA Angkat Bicara Lantang Soal Polemik SMP Negeri 3 Lawe Sigala-gala: “Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sekolah di Lahan Bermasalah, Alsintan Disorot, Data BPJS Disisir

Kamis, 26 Feb 2026 - 08:50

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tower Ilegal Dirobohkan, Bupati–Wabup Turun Tangan Langsung

Kamis, 26 Feb 2026 - 08:34