LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tak lagi memberi toleransi terhadap bangunan yang melanggar aturan. Sebuah tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, ditertibkan secara tegas oleh Tim Gabungan Pemkab, Kamis (26/2/2026).
Penertiban dilakukan karena tower tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lebih dari itu, tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo. Ia mengungkapkan tower tersebut sudah berdiri sejak 1997, atau hampir 29 tahun.
“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan regulasi nasional, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun wajib menyesuaikan aturan baru. Ini perintah undang-undang, bukan kehendak pribadi,” tegas Bupati di lokasi.
Bupati menambahkan, selama enam bulan terakhir Pemkab menerima banyak keluhan warga sekitar. Salah satunya terkait dugaan material tower yang jatuh dan merusak rumah warga.
“Masalah keselamatan rakyat adalah prioritas. Kami sudah menunggu itikad baik pemilik tower. Tidak ada realisasi. Maka hari ini negara hadir. Kami tertibkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebelum penertiban, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satpol PP Deli Serdang, Agus Suprianto SE, membacakan berita acara pembongkaran. Dalam dokumen tersebut ditegaskan tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki izin mendirikan bangunan/PBG dari Pemkab Deli Serdang.
Penertiban mengacu pada Perda Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pendirian bangunan tanpa izin dan memberi kewenangan pembongkaran sebagai sanksi administratif.
Tak lama setelah berita acara dibacakan, personel Satpol PP langsung bergerak melakukan penertiban di lokasi. Tower yang selama ini berdiri tanpa kelengkapan izin akhirnya ditindak tegas oleh pemerintah.
Bupati memastikan, langkah tegas ini bukan berhenti pada satu lokasi. Seluruh tower di wilayah Deli Serdang akan dievaluasi.
“Kami pastikan penertiban ini berlanjut. Tower-tower lain yang melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan perizinan akan kami tindak. Kabupaten ini tidak boleh dikuasai bangunan ilegal,” tegasnya.
Penertiban tower ini menjadi sinyal keras bahwa Pemkab Deli Serdang tak lagi bermain kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan. Keselamatan warga dan kepastian hukum diletakkan di atas kepentingan bisnis. siapa pun yang berusaha di Deli Serdang wajib patuh aturan. Tak ada kekebalan hukum.
Ilham Gondrong


















