PMII Madina Kawal Dugaan Jaringan WiFi Ilegal, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi

- Editor

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal/Tribuneindonesia.com

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya mengawal pengungkapan dugaan jaringan WiFi ilegal di wilayah Mandailing Natal.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut desakan kepada DPRD Mandailing Natal agar memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan internet yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Ketua PMII Madina, Rahman, menjelaskan investigasi awal pihaknya menemukan materi promosi layanan internet milik PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia di media sosial tanpa mencantumkan informasi legalitas operasional.

Sebagai bagian dari penelusuran fakta, PMII juga mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Ferdiansyah, pada 12 Februari 2026. Dari klarifikasi tersebut, perusahaan yang disebut belum terdaftar sebagai anggota asosiasi penyelenggara jasa internet.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, PMII Madina melakukan audiensi dengan DPMPTSP Mandailing Natal dan memperoleh keterangan bahwa dokumen izin pemanfaatan ruas jalan untuk instalasi jaringan telekomunikasi di daerah tersebut dinyatakan nihil.

Baca Juga:  Dari Tukang Becak di Medan, Kini Syahbudin Padank Sukses Jadi Bos Rental di Subulussalam

“Atas temuan itu, PMII meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing, antara lain Satpol PP dalam penegakan aturan daerah, Dinas Kominfo Mandailing Natal untuk memverifikasi legalitas jaringan, serta Dinas PUPR Mandailing Natal terkait pengawasan penggunaan infrastruktur daerah.

Rahman menilai layanan internet yang beroperasi secara legal dapat membantu masyarakat memperoleh akses informasi sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Namun, jika usaha berjalan tanpa izin resmi, hal itu berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari.

PMII menegaskan sikap organisasinya murni sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku.
(Tim).

Berita Terkait

Pantauan ​Hilal Masih di Bawah Ufuk
Kemeriahan Imlek di Kediaman Hengky Honandar, Semangat Kebersamaan Mewarnai Kota Bitung
​Narasi “Kedaerahan” Jabatan Sekprov Sulut Menuai Kritik Akademisi
Sambut Ramadhan 1447 H, Satpol PP WH Aceh Tenggara Amankan Empat Perempuan dari Warung Tuak dan Kafe Remang
Dari Trauma ke Tawa: STIK dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Darul Hasanah
Lokasi Balai Bibit Ikan Dinas Perikanan Agara di Jadikan Lahan Rumput Ternak
ASN Kemenag Bireuen Bergerak Bersama, Bersihkan 18 Masjid dari 17 Kecamatan
PKB Aceh Gelar Ta’aruf Pra Muskerwil, HRD Siap Perkuat Internal dan Bangun Kantor Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:27

Pantauan ​Hilal Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03

PMII Madina Kawal Dugaan Jaringan WiFi Ilegal, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:20

Kemeriahan Imlek di Kediaman Hengky Honandar, Semangat Kebersamaan Mewarnai Kota Bitung

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:21

Sambut Ramadhan 1447 H, Satpol PP WH Aceh Tenggara Amankan Empat Perempuan dari Warung Tuak dan Kafe Remang

Senin, 16 Februari 2026 - 13:16

Dari Trauma ke Tawa: STIK dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Darul Hasanah

Senin, 16 Februari 2026 - 11:59

Lokasi Balai Bibit Ikan Dinas Perikanan Agara di Jadikan Lahan Rumput Ternak

Senin, 16 Februari 2026 - 10:41

ASN Kemenag Bireuen Bergerak Bersama, Bersihkan 18 Masjid dari 17 Kecamatan

Senin, 16 Februari 2026 - 05:54

PKB Aceh Gelar Ta’aruf Pra Muskerwil, HRD Siap Perkuat Internal dan Bangun Kantor Baru

Berita Terbaru

Sosial

Pantauan ​Hilal Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Feb 2026 - 14:27