Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data JAGA KPK temukan selisih besar, LKGSAI: “Ini uang rakyat, jangan ada yang ditutup-tutupi”

ACEH TENGGARA | TRIBUNEINDONESIA. COM — 12 Februari 2026 — Transparansi pengelolaan Dana Desa Rikit Bur II , Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, terdapat selisih anggaran lebih dari Rp300 juta yang tidak terlihat dalam rincian kegiatan yang dipublikasikan secara terbuka.

Berdasarkan data pada platform resmi JAGA KPK, Desa Rikit Bur II tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp646.070.000 dengan status tersalurkan 100 persen.

Namun setelah dilakukan penelusuran terhadap daftar kegiatan yang ditampilkan, total anggaran dari 19 item program yang tercantum hanya mencapai: Rp345.264.000
Sementara total dana yang diterima desa sebesar: Rp646.070.000
Sehingga muncul selisih: Rp300.806.000
yang tidak terlihat dalam rincian belanja publik.

Nilai tersebut hampir setengah dari total Dana Desa, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Transparansi Jadi Sorotan
Selisih signifikan ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik:
Apakah ada kegiatan lain yang belum dipublikasikan?
Apakah data belum diperbarui secara lengkap?
Ataukah terdapat komponen belanja yang belum dijelaskan secara rinci?
Padahal, prinsip keterbukaan merupakan kewajiban hukum.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan masyarakat berhak mengakses dokumen anggaran pemerintah, termasuk APBDes dan realisasi penggunaannya.

Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Janggal
Selain selisih anggaran, beberapa item kegiatan juga dinilai perlu klarifikasi:
BLT Dana Desa
Tercatat 120 KK, namun hanya 10 KPM dengan total Rp18.000.000. Data ini dinilai tidak sinkron.

Program Stunting dan Posyandu
Anggaran mencapai Rp86.388.000. Publik mempertanyakan dampak nyata terhadap penanganan stunting.

Baca Juga:  Dandim 0111/Bireuen Dampingi Danrem 011/Lilawangsa Hadiri Haul Abu Tumin dan Tu Sop di Kabupaten Bireuen

Pengadaan Laptop dan HP
Dianggarkan Rp24.000.000. Perlu penjelasan spesifikasi, jumlah unit, dan peruntukannya.

Pemeliharaan SPAL dan Sanitasi
Volume hanya “1 meter” dengan anggaran belasan juta rupiah. Jika ini kesalahan input, seharusnya segera diperbaiki.

LKGSAI Angkat Bicara Keras
Sorotan tajam datang dari Sekretaris Jenderal Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Jamal B.
Ia menilai selisih ratusan juta rupiah yang tidak terlihat dalam laporan publik bukan persoalan kecil.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau ada Rp300 juta lebih yang tidak jelas jejaknya, wajar publik curiga. Pemerintah desa jangan diam. Buka semuanya secara terang-benderang,” tegas Jamal.

Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas administrasi.

“Undang-undang sudah jelas. Setiap rupiah Dana Desa wajib bisa dijelaskan.

Kalau datanya tidak sinkron atau angkanya tidak masuk akal, itu alarm keras bagi masyarakat.”

Ia juga menegaskan LKGSAI akan menempuh langkah resmi jika klarifikasi tidak diberikan.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Rikit Bur II , kami atas nama lembaga akan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi. Ini hak masyarakat sebagaimana dijamin UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik.”

“Kalau bersih, kenapa takut dibuka? Dana Desa itu amanah, bukan ruang gelap yang tak boleh diawasi. Kami akan kawal sampai semuanya terang.”

Klarifikasi Resmi Dinantikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rikit Bur II , Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara terkait selisih anggaran tersebut.

Perlu ditegaskan, temuan ini belum tentu menunjukkan adanya penyimpangan. Namun tanpa transparansi, kepercayaan publik sulit terjaga.

Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Publik kini menunggu penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.***

Berita Terkait

Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.
​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat
Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif
​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung
Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja
Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial
Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:43

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Berita Terbaru