Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | TribuneIndonesia.com

Puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun ini ditandai dengan langkah krusial melalui peluncuran Deklarasi Pers Nasional 2026.

Bertempat di Serang pada Minggu (8/2), Dewan Pers bersama seluruh konstituen organisasi pers menyepakati komitmen bersama yang mengusung tema besar: “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga.”

​Dalam poin utama deklarasi tersebut, komunitas pers nasional menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak cipta karya jurnalistik.

Para pemangku kepentingan mendesak terciptanya ekosistem digital yang sehat, di mana platform global maupun teknologi kecerdasan buatan (AI) wajib memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan konten berita.

​Selain aspek ekonomi, deklarasi ini menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal supremasi hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan fungsi kontrol sosial tetap berjalan efektif di tengah dinamika politik.

Baca Juga:  PT BAS Melanggar PP 22 Tahun 2021, Karena Tidak Mengelola Limbah B3 Dengan Baik

​Isu keselamatan insan pers juga menjadi sorotan tajam dalam naskah kesepakatan tersebut.

Secara tegas, seluruh elemen pers menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menjamin ruang kerja yang aman bagi para wartawan di lapangan.

​Melalui deklarasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang kokoh antara industri media dan pemerintah guna menghadapi tantangan disrupsi teknologi.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa kemerdekaan pers adalah harga mati demi keberlangsungan informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat luas.

Berita Terkait

Respons Cepat Pasca Gempa, Perumda Duasudara Tinjau Kualitas Air di Mata Air Danowudu
​Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkot Bitung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat
​Jalin Silaturahmi dengan Awak Media, Dody Naksabani Beberkan Prosedur Kedaruratan Lapas Pinokalan
​Kejari Bitung Terima Supervisi Aspidsus Kejati Sulut guna Akselerasi Kinerja Perkara Khusus
Bupati Bireuen lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 
Dana Jatah Hidup Tahap I Korban Banjir di Bireuen Cair bulan April 2026
GMNI Ultimatum DPRK Bener Meriah, Pansus Bencana Diminta Tak Sekadar Seremonial
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:34

Skandal Beasiswa Aceh: Mantan Kadis BPSDM yang Kini Kadis Perpustakaan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp14,07 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 12:03

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:03

Wartawan Mengaku Diintimidasi di Polresta Deli Serdang, Propam Belum Beri Tanggapan

Rabu, 1 April 2026 - 13:21

Aksi Pencurian Marak Pasca Banjir, Warga dan Pedagang Pasar Tualang Baro Diliputi Keresahan

Rabu, 1 April 2026 - 07:51

93 Siswa SMA Negeri 3 Langsa Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Apresiasi Kerja Keras Siswa dan Guru

Rabu, 1 April 2026 - 07:23

Di tengah hujan, Disub tetap gagah amankan kunjungan Bupati

Rabu, 1 April 2026 - 04:49

Dua Pukulan Telak: RSUD Muyang Kute Turun Tipe dan Tertatih di Era Digital

Rabu, 1 April 2026 - 02:10

Imigrasi Bali Tunggu Arahan Pusat Terkait Pelibatan dalam Pungutan Wisatawan Asing

Berita Terbaru