
TRIMBUNE INDONESIA.COM | KUTACANE | Jumat, 6 Februari 2026 — Isu dugaan adanya setoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sempat viral di media sosial dan menyeret nama Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Ketua LSM Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (DPP PPKMA), M. Jenen, S.E., menegaskan bahwa informasi yang beredar luas tersebut tidak benar.
Penegasan itu disampaikan setelah dirinya melakukan konfirmasi langsung kepada Kasubbag Keuangan Disdikbud Aceh Tenggara, Sabudin, SST., MM.
“Sebagai lembaga pemantau, kami bekerja berdasarkan data dan klarifikasi langsung. Setelah kami konfirmasi secara langsung kepada Kasubbag Keuangan, tuduhan adanya setoran Dana BOS sebagaimana yang viral di media sosial itu tidak benar dan tidak pernah terjadi,” tegas M. Jenen, S.E., Jumat (6/2/2026).
Menurut M. Jenen, tidak ditemukan adanya praktik permintaan, kewajiban, maupun penyetoran uang dari pihak sekolah kepada Kasubbag Keuangan ataupun kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara dalam proses pencairan Dana BOS tingkat SD dan SMP.

Sementara itu, Kasubbag Keuangan Disdikbud Aceh Tenggara, Sabudin, SST., MM, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tegaskan, tidak ada setoran Dana BOS. Saya tidak pernah meminta, menerima, ataupun mengarahkan pihak sekolah untuk menyetor uang dalam bentuk apa pun.
Informasi yang beredar itu tidak benar dan menyesatkan,” ujar Sabudin.
Sabudin juga menjelaskan bahwa Sub Bagian Keuangan hanya menjalankan tugas administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan maupun pencairan Dana BOS yang menjadi ranah bidang teknis masing-masing.
Ketua LSM PPKMA menilai, penyebaran informasi tanpa verifikasi dan konfirmasi berimbang berpotensi menyesatkan opini publik serta dapat merugikan nama baik individu maupun institusi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi di media sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, LSM PPKMA berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat diluruskan.
Meski demikian, PPKMA menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan profesional guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta media tetap membuka ruang bagi pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan keterangan resmi.***














