Terbukti Lewan Hukum, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Diduga Langgar UU KIP, PP 61/2010, dan PerKI

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM |ACEH TENGGARA | Kamis , 5 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik mencuat di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Kepala sekolah setempat diduga secara sadar menyampaikan keterangan tidak benar kepada publik dan Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permohonan informasi Dana BOS dan pungutan SPP Tahun Anggaran 2023–2024.

 

Fakta hukum kini berbicara. Bukti resmi tanda terima dari Pos Indonesia serta foto dokumentasi penyerahan surat yang ditemukan langsung oleh pemohon informasi, Izharruddin, menunjukkan bahwa surat permintaan data telah diterima pihak sekolah, bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Sekolah kepada media dan KIA.

 

Pernyataan Kepala Sekolah Terbantahkan Bukti Otentik, Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala menyatakan kepada wartawan Tribun Indonesia bahwa surat permohonan informasi dari Izharruddin tidak pernah diterima, baik oleh dirinya maupun oleh pihak sekolah.

 

Pernyataan tersebut bahkan disampaikan langsung kepada Komisi Informasi Aceh, dan dijadikan dasar untuk menolak serta menghindari kehadiran dalam sidang sengketa informasi.

 

Namun klaim tersebut gugur secara hukum setelah Izharruddin menemukan:

Resi dan tanda terima resmi Pos Indonesia

Foto dokumentasi penyerahan surat ke SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala

Bukti identitas penerima di lingkungan sekolah

Dengan bukti tersebut, pernyataan “tidak pernah menerima surat” dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008

Tindakan Kepala Sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

Pasal 7 ayat (1): badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat.

 

Pasal 11 ayat (1): informasi terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana BOS dan pungutan SPP, merupakan informasi wajib terbuka.

Baca Juga:  Kemensos–Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi Penanganan Bencana, Enam Truk Logistik Disiapkan Hingga Akhir Tahun

 

Pasal 22: badan publik wajib merespons permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja.

 

Tidak adanya respons dari pihak sekolah dinilai sebagai penolakan diam-diam (silent refusal) yang bertentangan dengan hukum.

 

Langgar PP Nomor 61 Tahun 2010, Selain UU KIP, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang menegaskan:

Badan publik wajib bersikap transparan dan akuntabel

Dilarang menghambat, menyembunyikan, atau mengaburkan akses informasi publik

Ketidakhadiran Kepala Sekolah dalam sidang KIA dengan alasan yang terbukti tidak benar dinilai sebagai penghindaran proses hukum administratif.

 

Bertentangan dengan PerKI. Perilaku tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik:

Hadir dalam persidangan, Bersikap kooperatif. Menyampaikan keterangan secara jujur dan beritikad baik

Penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta kepada KIA dinilai merusak wibawa lembaga negara dan prinsip keterbukaan.

 

Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

Jika terbukti dalam proses hukum, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala berpotensi menghadapi:

Sanksi administratif berat dari Dinas Pendidikan Aceh

 

Rekomendasi pencopotan jabatan. Sanksi pidana Pasal 52 UU KIP, berupa kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Publik Desak Penindakan Tegas

Kasus ini memicu desakan agar:

Komisi Informasi Aceh menjatuhkan putusan tegas dan terbuka

Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembiaran

Inspektorat mengaudit Dana BOS dan pungutan SPP

Aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan unsur pidana

Hingga berita ini diterbitkan hari ini, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan klarifikasi resmi terkait bukti tanda terima Pos dan foto dokumentasi yang telah dikantongi pemohon. ***

Berita Terkait

Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.
​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat
Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif
​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung
Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja
Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial
Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:43

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Berita Terbaru