Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026, Selasa (03/02/26).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih akuntabel dan sistematis di seluruh instansi pusat maupun daerah.

​Landasan hukum kebijakan ini berpijak pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

dilansir dari telisik.id, Regulasi tersebut mengatur secara teknis mengenai mekanisme evaluasi berkala dan dasar hukum penghentian kontrak kerja, guna memastikan setiap pegawai memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan negara.

​Skema paruh waktu ini sejatinya merupakan solusi transisi bagi eks tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kendati demikian, status kepegawaian ini tidak bersifat permanen, sehingga keberlanjutan masa kerja sangat bergantung pada penilaian kinerja yang terukur dan objektif.

​Memasuki tahun 2026, setiap individu diwajibkan mengikuti evaluasi tahunan yang berbasis pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Selain capaian target kerja, aspek kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi variabel krusial yang menentukan apakah kontrak seorang pegawai layak diperpanjang atau tidak.

​Kementerian PANRB menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja bukanlah proses yang terjadi secara otomatis.

Instansi memiliki kewenangan penuh untuk memutus hubungankerja bagi mereka yang gagal memenuhi standar, namun tetap membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu bagi pegawai berprestasi.

​Terdapat sebelas faktor utama yang menjadi dasar penghentian kontrak, mulai dari alasan administratif seperti pengunduran diri, mencapai batas usia tertentu, hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  Iskandar alias Tuih : Stop Pencitraan, Rakyat Bireuen Tagih Janji Bupati

Selain itu, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bertugas juga menjadi pertimbangan resmi.

​Aspek integritas turut menjadi poin krusial dalam daftar pemutusan kontrak tersebut. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ideologi terhadap Pancasila, terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun, atau melanggar prinsip netralitas dengan menjadi anggota partai politik, dipastikan akan dicopot.

​Faktor kinerja dan organisasi juga memainkan peran penting. Penghapusan jabatan akibat restrukturisasi birokrasi, capaian SKP yang buruk, hingga pelanggaran disiplin berat merupakan alasan kuat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan pegawai bersangkutan.

​Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Melalui sistem evaluasi yang ketat ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan efektif dengan didukung oleh aparatur yang disiplin, kompeten, dan memiliki integritas tinggi. (*-Talia)

Berita Terkait

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 
Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional
Ops Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, 9 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Utama Tilang
Sitem Buka Tutup Jalan Kota cane Arah ke Gayo lues
​Terseret Kasus Pelecehan, Gubernur Sulut Copot Oknum Staf Khusus Berinisial DD
​Sinergi Pusat-Daerah, Pemkot Bitung Hadiri Persiapan Rakornas 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 23:52

Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:56

Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:04

Kodim Aceh Tengah Tegaskan Pengabdian TNI Tanpa Pamrih untuk Rakyat Terdampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:30

Drone Tempur HDI Diperkenalkan kepada Sekjen dan Ka Batekhan Kemhan

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:17

PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11

Korps Marinir TNI AL IkUTI Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa 

Senin, 26 Januari 2026 - 15:47

Serma Ayu Lesta Sabet Juara dua Menembak Pangkormar Cup 2026

Berita Terbaru

Sosial

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Feb 2026 - 03:02