Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026, Selasa (03/02/26).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih akuntabel dan sistematis di seluruh instansi pusat maupun daerah.

​Landasan hukum kebijakan ini berpijak pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

dilansir dari telisik.id, Regulasi tersebut mengatur secara teknis mengenai mekanisme evaluasi berkala dan dasar hukum penghentian kontrak kerja, guna memastikan setiap pegawai memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan negara.

​Skema paruh waktu ini sejatinya merupakan solusi transisi bagi eks tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kendati demikian, status kepegawaian ini tidak bersifat permanen, sehingga keberlanjutan masa kerja sangat bergantung pada penilaian kinerja yang terukur dan objektif.

​Memasuki tahun 2026, setiap individu diwajibkan mengikuti evaluasi tahunan yang berbasis pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Selain capaian target kerja, aspek kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi variabel krusial yang menentukan apakah kontrak seorang pegawai layak diperpanjang atau tidak.

​Kementerian PANRB menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja bukanlah proses yang terjadi secara otomatis.

Instansi memiliki kewenangan penuh untuk memutus hubungankerja bagi mereka yang gagal memenuhi standar, namun tetap membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu bagi pegawai berprestasi.

​Terdapat sebelas faktor utama yang menjadi dasar penghentian kontrak, mulai dari alasan administratif seperti pengunduran diri, mencapai batas usia tertentu, hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  HRD Kirim Alat Berat Bersihkan Lumpur di Pesantren-Pesantren

Selain itu, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bertugas juga menjadi pertimbangan resmi.

​Aspek integritas turut menjadi poin krusial dalam daftar pemutusan kontrak tersebut. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ideologi terhadap Pancasila, terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun, atau melanggar prinsip netralitas dengan menjadi anggota partai politik, dipastikan akan dicopot.

​Faktor kinerja dan organisasi juga memainkan peran penting. Penghapusan jabatan akibat restrukturisasi birokrasi, capaian SKP yang buruk, hingga pelanggaran disiplin berat merupakan alasan kuat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan pegawai bersangkutan.

​Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Melalui sistem evaluasi yang ketat ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan efektif dengan didukung oleh aparatur yang disiplin, kompeten, dan memiliki integritas tinggi. (*-Talia)

Berita Terkait

​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Jembatan Enang-Enang: Ketangguhan Masyarakat dan Pelajaran dari Sebuah Struktur
Suku Mayoritas Alas Kecewa pada Peringatan HUT ke-52 Aceh Tenggara, Budaya Lokal Dinilai Hanya Jadi Penonton di Rumah Sendiri
Antusiasme Warga Membludak, HUT Aceh Tenggara ke-52 Dimeriahkan Beragam Kegiatan dan Hadiah Menarik
Jasa Raharja DKI Jakarta berkolaborasi dengan mitra terkait menghadirkan layanan Samsat Keliling dalam kegiatan HBKB
KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA
​Perkokoh Karakter Personel, Bintaldam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Ideologi di Kodim 1310/Bitung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:21

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54

Deli Serdang Bidik Prestasi Nasional, Bupati Lepas Tim Pesparawi ke Papua Barat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:40

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:09

57 Titik Irigasi Deli Serdang Dibangun, P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36

KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Berita Terbaru

oplus_0

Pemerintahan dan Berita Daerah

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Kamis, 25 Jun 2026 - 00:21

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:22

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:30