Jakarta | TribuneIndonesia.com
Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026, Selasa (03/02/26).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih akuntabel dan sistematis di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Landasan hukum kebijakan ini berpijak pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
dilansir dari telisik.id, Regulasi tersebut mengatur secara teknis mengenai mekanisme evaluasi berkala dan dasar hukum penghentian kontrak kerja, guna memastikan setiap pegawai memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan negara.
Skema paruh waktu ini sejatinya merupakan solusi transisi bagi eks tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kendati demikian, status kepegawaian ini tidak bersifat permanen, sehingga keberlanjutan masa kerja sangat bergantung pada penilaian kinerja yang terukur dan objektif.
Memasuki tahun 2026, setiap individu diwajibkan mengikuti evaluasi tahunan yang berbasis pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Selain capaian target kerja, aspek kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi variabel krusial yang menentukan apakah kontrak seorang pegawai layak diperpanjang atau tidak.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja bukanlah proses yang terjadi secara otomatis.
Instansi memiliki kewenangan penuh untuk memutus hubungankerja bagi mereka yang gagal memenuhi standar, namun tetap membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu bagi pegawai berprestasi.
Terdapat sebelas faktor utama yang menjadi dasar penghentian kontrak, mulai dari alasan administratif seperti pengunduran diri, mencapai batas usia tertentu, hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bertugas juga menjadi pertimbangan resmi.
Aspek integritas turut menjadi poin krusial dalam daftar pemutusan kontrak tersebut. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ideologi terhadap Pancasila, terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun, atau melanggar prinsip netralitas dengan menjadi anggota partai politik, dipastikan akan dicopot.
Faktor kinerja dan organisasi juga memainkan peran penting. Penghapusan jabatan akibat restrukturisasi birokrasi, capaian SKP yang buruk, hingga pelanggaran disiplin berat merupakan alasan kuat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan pegawai bersangkutan.
Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Melalui sistem evaluasi yang ketat ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan efektif dengan didukung oleh aparatur yang disiplin, kompeten, dan memiliki integritas tinggi. (*-Talia)













