
TRIBUNE INDONESIA – Pendidikan di sekolah tidak sesederhana proses belajar di dalam kelas dan mengejar nilai rapor.
Sistem pendidikan nasional Indonesia telah merancang pembelajaran secara menyeluruh melalui tiga jenis kegiatan utama, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Ketiganya memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam membentuk peserta didik yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan kehidupan.
Sayangnya, hingga kini masih ditemukan pemahaman yang keliru di sebagian masyarakat dan bahkan di lingkungan sekolah.
Tidak jarang kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dianggap sekadar pelengkap, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan peran strategis dalam dunia pendidikan.
Intrakurikuler sebagai Inti Pembelajaran
Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan pembelajaran utama yang dilaksanakan sesuai kurikulum dan jadwal pelajaran resmi.
Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menegaskan bahwa pembelajaran intrakurikuler adalah proses interaksi antara peserta didik, pendidik, dan sumber belajar dalam lingkungan sekolah.
Mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila termasuk dalam intrakurikuler.
Kegiatan ini berorientasi pada pencapaian kompetensi akademik dan hasilnya tercantum dalam rapor peserta didik.
Intrakurikuler menjadi fondasi utama pembentukan pengetahuan dan kemampuan berpikir logis siswa.
Namun, pendidikan tidak boleh berhenti pada aspek kognitif semata.
Kokurikuler sebagai Penguat Pembelajaran
Untuk memperdalam dan menguatkan pembelajaran intrakurikuler, sekolah menyelenggarakan kegiatan kokurikuler.
Dalam kebijakan terbaru, kokurikuler mendapat perhatian serius melalui Kurikulum Merdeka, khususnya lewat Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022.
Kokurikuler dirancang untuk membantu peserta didik mengaitkan teori dengan praktik.
Bentuknya dapat berupa praktikum, proyek tematik, diskusi kelompok, karya ilmiah, hingga kunjungan edukatif.
Melalui kegiatan ini, siswa dilatih berpikir kritis, kreatif, dan mampu menyelesaikan masalah secara kontekstual.
Kokurikuler menjadi jembatan antara pembelajaran di kelas dengan realitas kehidupan sehari-hari.
Ekstrakurikuler dan Pembentukan Karakter
Sementara itu, ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran yang bertujuan mengembangkan minat, bakat, dan karakter peserta didik.
Dasar hukum kegiatan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pramuka, olahraga, seni, Paskibra, OSIS, jurnalistik, hingga Palang Merah Remaja menjadi sarana pembentukan disiplin, kepemimpinan, kerja sama, dan tanggung jawab sosial.
Bahkan, Pramuka ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada jenjang tertentu karena perannya dalam pembinaan karakter kebangsaan.
Ekstrakurikuler berkontribusi besar dalam membentuk kepribadian siswa yang tidak selalu dapat diasah melalui pembelajaran formal di kelas.
Pendidikan yang Seimbang dan Berkelanjutan
Jika intrakurikuler membangun kecerdasan intelektual, kokurikuler menguatkan pemahaman dan keterampilan berpikir, maka ekstrakurikuler membentuk karakter dan kepekaan sosial.
Ketiganya harus berjalan seimbang. Ketimpangan dalam pelaksanaan salah satunya berpotensi melahirkan lulusan yang pintar secara akademik, namun lemah dalam karakter dan keterampilan sosial.
Oleh karena itu, sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan perlu memastikan bahwa intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler tidak hanya tercantum dalam dokumen kurikulum, tetapi benar-benar dilaksanakan secara berkualitas dan berkesinambungan.
Pendidikan sejatinya adalah proses memanusiakan manusia.
Untuk mencapai tujuan itu, sekolah harus mengelola ketiga pilar kegiatan pendidikan ini secara utuh, adil, dan berorientasi pada masa depan peserta didik.***













