

Oleh karena itu, dalam hal ini masyarakat menilai adanya indikasi/ dugaan penyalahgunaan dana desa, salah satu diantaranya pada item pembangunan gedung alsintan yang dibangun pada tahun 2023 lalu, telah diakui oleh beberapa oknum pemerintahan desa lantik bahwa ada sejumlah sisa anggaran yg telah dipakai oleh beberapa oknum pemerintahan desa tersebut” ungkap Habibi” tokoh masyarakat Desa Lantik.
Hal lain Camat Teupah Barat sudah menyurati Ketua BPD Desa Lantik terkait Percepatan Musyawarah Desa Serah Terima (MDTS) nomor surat : 900/14/2026 tanggal 08 Januari 2026.


Lanjut Hasil konfirmasi wartawan media ini ke Alwi kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue terkait MDST Desa Lantik 2023, 2024 dan 2025 memberikan keterangan “Alhamdulillah kami baru selesai membahas kegiatan TA.2026 selama 4 hari.
Terkait Desa Lantik sudah masuk dalam program prioritas yang akan ditangani tim gabungan antara Irban Khusus dan Irban yang menangani Wilayah Kecamatan Teupah Barat yaitu Irban IV untuk pelaksanaan periksaan
” jelas Alwi” (*)












