Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

- Editor

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026, Minggu (21/12/25).

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, ditetapkan bahwa besaran UMP Sulut kini mencapai Rp4.002.630. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 6,018 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.

​Kenaikan ini secara nominal setara dengan penambahan Rp227.205 dari angka dasar tahun lalu yang berada di level Rp3.775.425.

Sementara itu, untuk UMSP juga mengalami penyesuaian yang serupa, yakni naik sebesar Rp232.885 sehingga menyentuh angka Rp4.102.696.

Kebijakan pengupahan terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif bagi para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

​Dalam proses penentuannya, pemerintah menggunakan formulasi perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Perhitungan tersebut secara spesifik melibatkan variabel alpha 0,8 untuk memastikan angka yang dihasilkan proporsional.

Baca Juga:  Bupati Bireuen menyerahkan dokumen Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 kepada DPRK Bireuen

Langkah ini diambil guna menyeimbangkan target peningkatan kesejahteraan buruh dengan upaya menjaga stabilitas iklim investasi serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Utara.

​Adapun penetapan UMSP tahun ini ditujukan secara khusus bagi sektor-sektor strategis, yakni industri pertambangan dan energi.

Sektor pertambangan mencakup pengelolaan minyak bumi, gas alam, panas bumi, hingga bijih logam.

Sementara sektor energi meliputi unit pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta sistem udara dingin.

Spesialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan standar upah yang sesuai dengan karakteristik risiko dan produktivitas di bidang-bidang tersebut.

​Menutup pengumuman tersebut, pihak pemerintah menekankan ‘pentingnya ketaatan seluruh pelaku usaha’ terhadap regulasi terbaru ini.

Para pengusaha diminta untuk mengimplementasikan standar upah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Hal ini dipandang krusial demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta menciptakan lingkungan kerja yang produktif antara pemberi kerja dan tenaga kerja di Sulawesi Utara. (talia)

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Bantuan Korban Kebakaran dari Pemerintah Aceh di Duga di Sunat Oknum Pejabat Dinas Sosial Agara
Lapas Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat
Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen Tingkatkan Kapasitas Pembudidaya Ikan Kecil Lewat Sosialisasi CBIB
“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid Baitul Izzah Peusangan
RESPON ADUAN MASYARAKAT LEWAT LAYANAN 110, POLRES BIREUEN AMANKAN PELAJAR BOLOS SEKOLAH
POLRES BIREUEN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:38

Momentum HUT ke-36 Bitung: Wali Kota dan Rombongan Tabur Bunga di Pusara Tokoh Pendahulu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:03

Kapolres dan Wakapolres Bitung Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Dua Lokasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:09

Dituduh Beli Solar Ilegal, Tokoh Masyarakat Bitung Ical Mawuntu Buka Suara dan Tunjukkan Dokumen Sah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:43

“Prabowo Rombak Kabinet dan Polri: Suyudi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:19

Kenaikan Pangkat 14 Personel Kodaeral VIII, Kadispen Kolonel Laut (P) Andreas Suko Turut Resmi Naik Pangkat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:16

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Posisi Strategis, Menlu Sugiono Diisukan Masuk Daftar Reshuffle

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:25

EMPAT QANUN PRIORITAS DISETUJUI, BUPATI MONAS: PERKUAT LANDASAN PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:03

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta

Berita Terbaru