Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

- Editor

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026, Minggu (21/12/25).

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, ditetapkan bahwa besaran UMP Sulut kini mencapai Rp4.002.630. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 6,018 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.

​Kenaikan ini secara nominal setara dengan penambahan Rp227.205 dari angka dasar tahun lalu yang berada di level Rp3.775.425.

Sementara itu, untuk UMSP juga mengalami penyesuaian yang serupa, yakni naik sebesar Rp232.885 sehingga menyentuh angka Rp4.102.696.

Kebijakan pengupahan terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif bagi para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

​Dalam proses penentuannya, pemerintah menggunakan formulasi perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Perhitungan tersebut secara spesifik melibatkan variabel alpha 0,8 untuk memastikan angka yang dihasilkan proporsional.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 08/Gandapura Gelar Silaturahmi dengan Peternak Ayam di Desa Keude Lapang.

Langkah ini diambil guna menyeimbangkan target peningkatan kesejahteraan buruh dengan upaya menjaga stabilitas iklim investasi serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Utara.

​Adapun penetapan UMSP tahun ini ditujukan secara khusus bagi sektor-sektor strategis, yakni industri pertambangan dan energi.

Sektor pertambangan mencakup pengelolaan minyak bumi, gas alam, panas bumi, hingga bijih logam.

Sementara sektor energi meliputi unit pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta sistem udara dingin.

Spesialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan standar upah yang sesuai dengan karakteristik risiko dan produktivitas di bidang-bidang tersebut.

​Menutup pengumuman tersebut, pihak pemerintah menekankan ‘pentingnya ketaatan seluruh pelaku usaha’ terhadap regulasi terbaru ini.

Para pengusaha diminta untuk mengimplementasikan standar upah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Hal ini dipandang krusial demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta menciptakan lingkungan kerja yang produktif antara pemberi kerja dan tenaga kerja di Sulawesi Utara. (talia)

Berita Terkait

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung
Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara
2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara
Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus
Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng
Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 
Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana
LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:54

2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:39

Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:36

Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:34

Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:22

Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Dorong Peran Intelektual HMI Kawal Kebijakan Publik

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Tata Datuk Kabu dan Batang Kuis, Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:38