Mitra, Sulut|Tribuneindonesia.com
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka menyusul aksi perkelahian kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang, Kamis (4/12/2025).
Insiden yang memicu keresahan di tengah masyarakat ini terjadi pada Minggu, (30/11) dini hari. Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang berbeda, mulai dari tindak pengrusakan hingga kepemilikan senjata tajam.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan intensif yang dilakukan aparat kepolisian pasca-kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, merincikan bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, terdapat pembagian peran yang jelas.
“Terdiri dari tiga orang terkait pelemparan, dua orang membawa senjata tajam, dan lima orang lainnya terlibat dalam pembuatan senjata tajam, seperti panah wayer dan sejenisnya,”
jelas Kombes Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan lebih lanjut mengenai sanksi pidana yang menanti para pelaku.
Tiga tersangka yang diduga melakukan pelemparan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bervariasi, yakni hukuman penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 170, sementara Pasal 406 dapat dikenakan penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Pihak kepolisian juga berhasil menggagalkan potensi eskalasi konflik berkat kesigapan petugas gabungan.
Lebih jauh AKBP Suryadi menerangkan bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam berhasil diamankan saat petugas melakukan penyekatan di pertigaan jalan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Barang bukti berupa senjata tajam ditemukan tersembunyi di dalam mobil. Kedua pelaku ini berniat memasuki TKP untuk melakukan kerusuhan,”
Ungkap Dirreskrimum kepada awak media.
Tindakan preventif lainnya adalah penangkapan lima orang yang terlibat dalam produksi senjata tajam, termasuk panah wayer.
Walaupun senjata-senjata tersebut belum sempat digunakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka mempersiapkan alat tersebut untuk melakukan perkelahian lanjutan di lain waktu.
“Syukurlah, alat-alat tersebut berhasil kita amankan sebelum digunakan, memutus potensi konflik susulan,”
Tambahnya.
Atas perbuatan membawa dan membuat senjata tajam, para tersangka diancam dengan hukuman yang jauh lebih berat.
Mereka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menetapkan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ancaman pidana ini ditegaskan untuk memberikan efek jera terhadap para pihak yang mencoba memperkeruh situasi keamanan di wilayah tersebut.
Selain itu, untuk memastikan keamanan dan stabilitas di kawasan Belang, Plt. Kepala Biro Operasi Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan bahwa Polda Sulut telah melaksanakan Operasi Aman Nusa I.
Operasi ini berfokus pada penanganan konflik sosial dan mulai dijalankan sesaat setelah bentrokan terjadi, menunjukkan komitmen aparat untuk memulihkan ketertiban dan mengantisipasi gejolak lebih lanjut di masa mendatang. (Talia)
















