AWDI Geram: Dugaan Permainan Anggaran BUMDes oleh Kades Senangsari Harus Diusut Tuntas!

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Oknum Kepala Desa Senangsari diduga kuat menahan pencairan Anggaran Penyertaan Modal BUMDes Berkah Sari Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 152 juta, meski dana tersebut disebut sudah masuk ke rekening desa dan siap dicairkan.

Informasi ini diperoleh dari salah satu pengurus BUMDes Berkah Sari yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut bahwa hingga saat ini, oknum Kepala Desa tidak mau menandatangani proses pencairan dana tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

“Dananya sudah ada di rekening desa, tapi tidak dicairkan. Alasan beliau, penyertaan modal yang sudah disepakati tidak sesuai dengan keinginan pribadinya. Kami sebagai pengurus BUMDes sangat dirugikan,” ujarnya kepada redaksi.

Dugaan ini semakin menguat ketika sejumlah dokumen internal menunjukkan bahwa penyertaan modal tersebut telah ditetapkan dalam APBDes dan disepakati dalam musyawarah desa, sehingga tidak ada alasan hukum bagi kepala desa untuk menahan pencairan.

Tindakan menahan pencairan penyertaan modal BUMDes tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama Pasal 26 tentang kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan BUMDes.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa kegiatan yang sudah dianggarkan tidak boleh dihambat.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMDes bersifat mengikat setelah ditetapkan dalam APBDes.

Bahkan berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sesuai UU Pelayanan Publik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengecam keras dugaan tindakan semena-mena oknum Kepala Desa Senangsari.

Baca Juga:  Dampak meluapnya Sungai Lawe Bulan Sekolah SD Pulonas Aceh Tenggara terendam Banjir

“Kalau benar anggaran BUMDes Rp 152 juta sengaja ditahan oleh oknum kepala desa, itu jelas-jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Dana publik tidak boleh dipermainkan karena itu menyangkut hajat hidup masyarakat. Aparat penegak hukum harus turun.”

Jaka juga menegaskan bahwa tindakan menahan anggaran yang telah sah dan mengikat merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kepala desa bukan raja yang bisa semaunya mengatur anggaran. Ada aturan jelas, ada mekanisme jelas. Kalau ditahan karena alasan pribadi, itu bukan hanya melanggar etika jabatan, tapi juga berpotensi dugaan korupsi,” tambahnya.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Awak Media telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi resmi Nomor: 068/Redaksi-SKL/XII/2025 kepada Kepala Desa Senangsari pada Rabu (03/12/2025). Surat itu berisi lima poin pertanyaan kunci, termasuk:

1. Kebenaran bahwa anggaran Rp 152 juta sudah ada di rekening desa namun tidak dicairkan;

2. Alasan penundaan penandatanganan pencairan;

3. Dugaan intervensi pribadi dalam penyertaan modal;

4. Dugaan pelanggaran terhadap berbagai regulasi;

5. Penjelasan mengenai kapan dana tersebut akan diberikan kepada BUMDes Berkah Sari.

Awak media memberikan batas waktu klarifikasi. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, berita ini akan terus dikembangkan berdasarkan temuan lapangan dan data yang ada.

Dugaan penahanan anggaran ini menjadi pertanyaan besar bagi publik dan pelaku pemberdayaan ekonomi desa. BUMDes adalah tulang punggung ekonomi desa, namun bisa mati suri jika kebijakan desa justru menghambat.

Sikap oknum Kepala Desa Senangsari kini menjadi sorotan, dan masyarakat menunggu transparansi serta tindakan tegas dari pihak berwenang.”(Tim/red)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:53

Buka Pelatihan Paralegal 2026, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penyelesaian Hukum Tingkat Tapak

Sabtu, 26 September 2026 - 06:35

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim

Sabtu, 26 September 2026 - 06:28

Gelar Jum’at Berkah, Polantas Bireuen Berbagi Nasi Kotak Sambil Patroli

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 September 2026 - 05:47

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 21:22

Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum

Berita Terbaru

Habib Idrus Bin Abubakar Al Jufri, Saat Memberikan Taudziyah di Mesjid Al Ikhlas Girian Permai. (ft. talia)
‎

Headline news

Semangat Pengurus Tinelo Dana-Dana Menggelar Maulid Nabi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 06:17

Headline news

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:47