Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

- Editor

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 hingga 2025 senilai Rp52,5 miliar menjadi sorotan tajam publik Laporan yang disampaikan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Kabupaten Asahan pada Juli 2025 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penanganan

Sejumlah Aparat Penegak Hukum justru terkesan saling melempar kewenangan Empat bulan berlalu laporan tersebut seolah berputar tanpa kepastian menimbulkan tanda tanya besar di tengah komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Utara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tersebut telah ditangani oleh aparat di daerah Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyebut proses hukum kini berada di ranah Polres Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Penegakan Hukum

Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Ia mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim maupun jajaran penyidik internal Pernyataan itu disampaikan kepada media melalui pesan singkat dan mempertegas belum adanya langkah konkret di tingkat kepolisian resort

Kapolres Asahan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut Ia juga mempersilakan masyarakat menyerahkan data dan informasi tambahan sembari menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran awal atas laporan yang dimaksud Hingga berita ini diturunkan proses itu masih diklaim dalam tahap pengecekan

Kondisi tersebut memunculkan kebingungan publik Jika Kejati Sumut menyebut perkara telah ditangani Polres dan Inspektorat sementara Kapolres mengaku belum membahas laporan tersebut maka di mana sesungguhnya muara penanganan perkara dana hibah KONI Asahan itu

Baca Juga:  PU Kejari Klungkung Segera Limpahkan Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler ke PN Denpasar

Di sisi lain konfirmasi kepada Ketua KONI Kabupaten Asahan Haris ST tidak memperoleh respons Hingga kini yang bersangkutan memilih bungkam meski konfirmasi telah disampaikan berulang kali oleh media

Sejumlah sumber menyebutkan adanya isu upaya menutup proses hukum dengan imbalan sejumlah uang Isu yang beredar di kalangan media ini memang belum terverifikasi namun menambah aroma tak sedap dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah olahraga tersebut Jika benar isu tersebut tentu berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara

Ironisnya kondisi ini muncul di saat Kapolda Sumut dan Kajati Sumut tengah gencar menggaungkan semangat pemberantasan korupsi di provinsi yang dipimpin Gubernur Bobby Afif Nasution Publik pun menanti pembuktian apakah komitmen tersebut benar benar diwujudkan tanpa pandang bulu

Diketahui laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan telah disampaikan LPSH Asahan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Asahan Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Heriyanto Manurung perkara ini disebut tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dengan alasan nilai kerugian yang dinilai sangat besar

Publik kini menunggu satu hal sederhana kepastian Tanpa kepastian hukum laporan masyarakat hanya akan menjadi bola panas yang terus bergulir dan pada akhirnya dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum itu sendiri

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:29

350 Pelajar Ramaikan Turnamen Catur Deli Serdang, Asri Ludin Siapkan Regenerasi Atlet Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:58

Tanjung Morawa Dominasi MTQ ke-59 Deli Serdang, Labuhan Deli Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:00

Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:21

Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:54

Lom Lom Suwondo Lepas Jemaah Haji Kloter 15, Deli Serdang Antar Tamu Allah Menuju Tanah Suci

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:23

Bupati dan Forkopimda Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia,Aceh,Medan di Deli Serdang

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:59

Dana DIF Rp341 Juta Baitul Mal Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pejabat Mengaku Tidak Tahu Penggunaannya

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:53