
Bogor | PT Indocement di Desa Tajur, Kecamatan Citererup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sempat tersandung kasus hujan abu dan dan dampak yang ditimbulkannya, kembali disorot. Kalo ini menyangkut limbah hasil produksinya yang diduga mencemari Sungai Cijere.
Indikasi itu terungkap setelah 20 orang Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor berjumlah 20 orang, melakukan inspeksi mendadak ke kawasan pertambangan Quarry Hambalang milik PT Indocement pada Rabu, 12 November 2025 kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam sidak di bawah pimpinan Kabid Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Agustina Lubis, S.Si, M.Pd tersebut, turut dilakukan pengecekan sumber pencemaran air aliran Sungai Cijere oleh Tim Sidak Program Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hadir dalam sidak itu diantaranya Ketua Tim Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH. Kab. Bogor, Uli Tiarma Sinaga, ST, perwakilan Dansubdenpom III/1-3 Cibinong, Serda Restu Nuralamsyah, Perumda Tirta Kahuripan (PDAM) Kabupaten Bogor, Pelaksana DLH Kabupaten Bogor, Kasi Trantib Satpol PP Citererup, Joko Widi Utomo, Tim HSE PT. Indocement dan Satpol PP Kecamatan Citeureup.
“Sidak ini dilakukan setelah pada hari Selasa, 11 November 2025, beredar sebuah video viral di media sosial TikTok yang menayangkan kondisi Sungai Cijere dalam keadaan tercemar. Dalam video tersebut tampak bahwa air sungai berwarna putih keruh, dan diduga kuat sumber pencemaran berasal dari aktivitas pertambangan milik PT. Indocement di area Quarry H, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Namun video tersebut sudah di “Take Down” oleh pengunggahnya,” ungkap Kabid Subko Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Agustina Lubis.
Menindaklanjuti informasi tersebut pula, sambungnya, Tim Pengendalian Pencemaran Sub DAS melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi penyebab terjadinya pencemaran.
“Sejumlah langkah yang kami ambil diantaranya pengecekan langsung ke kawasan pertambangan PT. Indocement yang diduga menjadi titik awal terjadinya pencemaran. Kemudian, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan pengerukan batu sebagai bahan baku semen. Dari hasil peninjauan awal, diduga kuat aktivitas pertambangan di lokasi tersebut berkontribusi terhadap pencemaran air Sungai Cijere,” bebernya.
Selanjutnya, tim kemudian melanjutkan peninjauan ke lokasi Sungai Cijere yang menerima aliran dari kawasan pertambangan tersebut. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa warna air sungai masih dalam kondisi tercemar, berwarna putih keruh, yang mengindikasikan adanya kontaminasi material dari kegiatan di hulu sungai.
Atas temuan itu, DLH Kabupaten Bogor memerintahkan PT. Indocement untuk segera membuat tanggul pembatas air di area kegiatan pertambangan. Tanggul ini berfungsi untuk mencegah air yang masih terkontaminasi material dari kegiatan pertambangan di hulu agar tidak mengalir langsung ke aliran Sungai Cijere.
DLH Kabupaten Bogor juga memerintahkan PT. Indocement untuk membangun kolam endapan/penampungan air yang berfungsi menampung air yang masih terkontaminasi material tambang sebelum dialirkan ke sungai.
“Air hasil penampungan hanya dapat dialirkan ke lingkungan apabila telah melalui proses pengendapan dan berada dalam kondisi jernih serta bebas endapan,” ungkap DLH Kabupaten Bogor melalui laporannya.
Kemudian, DLH Kabupaten Bogor memberikan peringatan keras kepada PT. Indocement atas kelalaian dalam pengelolaan lingkungan yang menyebabkan terjadinya pencemaran pada aliran Sungai Cijere.
“Perusahaan diminta untuk segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan air limbah dan pemantauan rutin kualitas air guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” sebutnya.
Di samping itu, untuk memastikan sumber dan kadar pencemaran, diperlukan analisis laboratorium lanjutan. PT. Indocement juga diperintahkan segera memperbaiki sistem pengelolaan air limbah melalui pembangunan tanggul pembatas dan kolam endapan sebagaimana diperintahkan DLH Kabupaten Bogor.
Terkait hal ini, Dirut PT Indocement Christian Kartawaijaya yang dikonfirmasi sejak Kamis, 13 November 2025 kemarin melalui pesan singkat WhatsApp, hingga kini tak kunjung meresponsnya.
Sementara itu,, pada Agustus 2025 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat juga menyatakan PT Indocement bersalah dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga menyebabkan terjadinya hujan abu di wilayah Kampung Cigeger, Citeureup Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, peristiwa ini berawal pada 10 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 08.40 WIB, dimana saat itu indikator operasional proses suspension preheater terbaca tekanan tinggi.
“Kondisi ini diindikasikan adanya hambatan pada cyclone (mesin produksi), sehingga dilakukan stop unit P5, dilanjutkan stop kiln pada pukul 13.00 WIB,” katanya, Selasa (19/8/2025).
Selanjutnya, setelah mesin dingin sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan melalui check pipe ukuran dua pada setiap cyclone dari unit bawah hingga unit atas. Setelah itu pada cyclone 4.2 di antai 6,5 ditemukan clogging dan sebagian material dikeluarkan dan diletakkan di platform
Pada saat itu angin kencang berhembus sehingga material yang ada di atas platform terbawa angin sehingga mengakibatkan terjadinya hujan debu di Kampung Cigeger Desa Citeureup yang berjarak kurang lebih 300 meter selama sekitar 30 menit,” kata Ai.
Menurut Ai, warga langsung melaporkan kepada perwakilan perusahaan, dan mereka juga sudah menemui aparat dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan permohonan maaf dan berkoordinasi untuk penanggulangan.
Kondisi ini kemudian membaik karena di malam hari setelah kejadian, hujan turun sehingga sisa-sisa debu sudah terbawa aliran limpasan air hujan,” ucapnya. Dengan kondisi itu, DLH Provinsi Jawa Barat memastikan, PT Indocement sudah melakukan pelanggaran SOP hingga mengakibatkan abu dari mesin berterbangan hingga berdampak ke masyarakat.
“Di mana check hole sebagai lubang untuk pengecekan namun digunakan untuk mengeluarkan coating (bahan baku semen berupa powder) yang ditempatkan di area platform yang terbuka sehingga ketika ada angin akan otomatis terbawa ke lingkungan,” katanya.
Pemprov Jabar menurutnya akan merekomendasikan surat sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk kemudian ditindaklanjuti dan diberikan denda akibat peristiwa ini.
“Karena kewenangan KLH, DLH Jabar akan menyampaikan surat rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan denda serta fasilitasi sengketa kerugian akibat adanya pencemaran lingkungan. Jenis Sanksi dan besaran denda maupun biaya kerugian lingkungan akan dibahas lebih lanjut dengan tim KLH,” katanya.













