Bitung,Sulut|Tribuneindonesia.com
Jalan damai antara CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) dan sekelompok mantan karyawannya dipastikan menemui jalan buntu setelah serangkaian mediasi yang intensif gagal mencapai kesepakatan, Jumat (14/11/25).
Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) ini kini secara resmi telah dilimpahkan dan siap bergulir ke meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado.
Pemicu utama sengketa ini bermula dari kebijakan manajemen perusahaan yang secara tegas menolak untuk mempekerjakan kembali 21 eks pekerja, sebuah keputusan yang kemudian memantik gelombang penolakan keras dari para pekerja yang merasa dirugikan.
Ketegangan tersebut memaksa kasus ini didaftarkan dan ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung untuk mencari penyelesaian non-litigasi.
Diketahui, dari total 21 mantan pekerja yang awalnya mengajukan keberatan, dinamika penyelesaian menunjukkan hasil yang terbelah.
Sembilan (9) orang di antaranya dikabarkan telah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan, memilih menerima kompensasi yang ditawarkan.
Namun, sisa dua belas (12) orang lainnya memilih sikap yang berbeda. Mereka tetap teguh pada tuntutan awal dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum formal.
Keputusan ini secara efektif mengakhiri upaya fasilitasi di luar pengadilan yang telah diupayakan.
Tahapan penyelesaian di luar pengadilan telah dilalui secara menyeluruh. Proses ini mencakup mediasi bipartit yang dilaksanakan langsung di kantor perusahaan pada 16 dan 26 Juni 2025 serta mediasi tripartit yang digelar di kantor Disnaker pada 10 dan 22 Juli 2025.
Sayangnya, seluruh proses tersebut belum berhasil melahirkan keputusan final yang disepakati kedua belah pihak.
Menyikapi kebuntuan ini, Ronald B. Walujan, selaku Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Bitung, menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan semua prosedur.
“Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,”
ujar Ronald pada Kamis, (13/11).
Sesuai ketentuan yang berlaku, ketika kesepakatan damai tidak tercapai, mediator memiliki kewajiban mutlak untuk mengeluarkan anjuran tertulis.
“Karena tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, maka sesuai Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004, mediator wajib mengeluarkan anjuran,”
jelasnya lebih lanjut.
Ronald menjelaskan, anjuran tersebut telah disampaikan kepada CV MRS dan mantan karyawannya. Apabila dalam tenggat waktu 10 hari sejak penerbitan anjuran tidak ada titik temu, maka secara otomatis perkara tersebut akan dilanjutkan ke PHI guna memperoleh putusan hukum yang bersifat mengikat dan final.
Di sisi lain, Puboksa Hutahaean, Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Agama Adat dan Budaya yang mengawal eks pekerja, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk terus memperjuangkan hak-hak dua belas eks pekerja.
Puboksa juga menyayangkan sikap yang dianggapnya sebagai arogansi perusahaan, mengutip pernyataan bernada merendahkan yang sempat ia dengar.
Puboksa menyebut dirinya sempat mendengar adanya pernyataan dari pihak perusahaan yang mengatakan, “Gembel dari mana lagi yang kalian bawa” saat ia bersama tim akan melakukan pendampingan.
Pernyataan yang dinilai tidak etis tersebut diungkapkan ketika upaya penyelesaian perselisihan hubungan kerja sedang berlangsung.
Untuk mendesak penyelesaian, Puboksa menambahkan bahwa pada Senin, 17 November 2025, pihaknya akan melakukan aksi di kantor DPRD Kota Bitung.
Ia berharap para legislator dan pemerintah dapat lebih mengedepankan filosofi lokal, Sitou Timou Tumou Tou (Orang Hidup Menghidupkan Orang Lain), dalam menyelesaikan masalah yang dinilainya tidak rumit ini.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Rio Pusung, menyatakan kesiapan menghadapi babak baru di pengadilan.
“Kami sangat menghormati hukum dan bersikap kooperatif. Semua tahapan prosedur penyelesaian sudah kami ikuti dengan baik,”
kata Rio, seraya menyebut bahwa pihaknya juga selalu hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD terkait isu ini.
Tak hanya itu, Menanggapi isu publik yang menuding perusahaan bersikap arogan terhadap mantan karyawan, Rio menegaskan tudingan itu tidak benar.
“Informasi itu tidak berdasar. Kami akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar informasi yang mencemarkan nama baik perusahaan,”
tegasnya. (Kiti)















