Aceh Tenggara | TribuneIndonesia.com
Tepat di Hari Sumpah Pemuda, Selasa, 28 Oktober 2025, dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) dan Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Aceh, menggelar aksi bersama di depan Mapolres Aceh Tenggara. Aksi tersebut menuntut keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam orasi yang disampaikan oleh koordinator aksi, disebutkan bahwa narkoba bukan sekadar ancaman, melainkan racun mematikan yang perlahan-lahan menggerogoti pondasi bangsa di balik janji kenikmatan sesaat. “Narkoba menghancurkan fisik, mental, dan masa depan generasi muda. Kini peredarannya tidak hanya di kota, tapi telah menyusup ke pelosok desa dan menyasar pelajar serta mahasiswa,” seru para demonstran.
Mereka menilai penyalahgunaan narkoba telah membawa konsekuensi sosial yang mengerikan, mulai dari kehancuran keluarga, meningkatnya angka kejahatan, hingga gangguan stabilitas sosial. Sejumlah kasus kriminal seperti pembunuhan, pencurian, begal, hingga pencurian hasil tani masyarakat disebut berakar dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM LIRA dan LSM KOREK menuding bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara belum menunjukkan keseriusan dalam memberantas jaringan narkoba. Berdasarkan data yang mereka himpun, sejak Januari hingga Oktober 2025, Satresnarkoba dinilai hanya menangkap pemakai, bukan pengedar maupun bandar besar.
Lebih lanjut, mereka juga menduga adanya praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial AW di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, pada Juli 2025. Kasus ini, menurut mereka, menjadi bukti lemahnya komitmen aparat dalam menindak jaringan besar peredaran narkotika.
Melalui aksi damai tersebut, para demonstran menyampaikan delapan poin tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya:
1. Meminta Kapolri dan Kapolda Aceh segera mencopot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi, karena dinilai tidak maksimal dalam pemberantasan narkoba.
2. Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
3. Menuntut penangkapan dan penjarahan terhadap para bandar besar narkoba yang selama ini tidak tersentuh hukum.
4. Mendorong Satresnarkoba mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi bandar besar yang masih bebas beroperasi di wilayah Aceh Tenggara.
5. Menuntut adanya pengembangan kasus terhadap para pelaku yang telah ditangkap agar tidak berhenti pada pengguna saja.
6. Mengajak masyarakat Aceh Tenggara untuk bersatu memerangi narkoba.
7. Menyoroti kondisi peredaran narkoba di Aceh Tenggara yang sudah masuk ke pelosok desa.
8. Mendukung program pemerintah daerah dalam pemberantasan narkoba dan mendorong pendirian rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar mereka dapat pulih dan kembali produktif.
Aksi tersebut berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para demonstran menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi panggilan moral agar masa depan generasi muda Aceh Tenggara terselamatkan,” tegas perwakilan LSM LIRA dalam orasinya.
Laporan: Abd Gani | Editor: Chaidir Toweren — Tribuneindonesia.com















