Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menunjukkan komitmennya dalam sinergi penegakan hukum dengan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai. Rabu (15/10/25)
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Bea Cukai Bitung pada Selasa, (14/10). Kehadiran ini sekaligus menandai kolaborasi aktif antara institusi penegak hukum di wilayah Kota Bitung.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yasser Samahati, S.H., hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dalam acara pemusnahan barang ilegal tersebut.
Partisipasi Kejaksaan merupakan bagian dari tugas dan fungsi dalam mengelola barang bukti, termasuk memastikan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan BMN hasil penindakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya keras Bea Cukai dalam mengawasi dan menindak berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut biasanya meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa cukai, dan berbagai barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan upaya menjaga stabilitas ekonomi negara dari peredaran barang ilegal.
Selain itu, Kejari Bitung berharap sinergi yang telah terjalin baik dengan Kantor Bea Cukai Bitung dapat terus ditingkatkan.
Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya dalam mencegah kerugian negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang yang membahayakan. (Kiti)















