Proyek Paving Block Desa Pangkalan Diduga Asal Jadi! Dana Banprov 2025 Disinyalir Jadi Bancakan Oknum Desa

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Proyek pembangunan paving block di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 30.500.000 dan volume pekerjaan 64 meter x 1,5 meter, diduga kuat dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Proyek yang dilaksanakan oleh PPKD Desa Pangkalan itu semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan infrastruktur desa. Namun hasil pantauan awak media di lapangan justru menimbulkan dugaan adanya pelanggaran mutu dan lemahnya pengawasan.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa Lapisan Pondasi Bawah (LPB) pada proyek paving block tersebut menggunakan batu sekrop dan pasir, bukan abu batu sebagaimana seharusnya menurut standar teknis pekerjaan jalan lingkungan.

Hal ini jelas menyalahi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
Dalam regulasi itu disebutkan, LPB wajib menggunakan agregat kelas C atau abu batu agar memiliki kepadatan dan stabilitas yang cukup menahan beban konstruksi di atasnya.

“Kalau pondasinya pakai batu sekrop dan pasir, pasti nggak kuat. Baru beberapa bulan juga sudah bisa rusak,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada kecewa.

Selain mutu pekerjaan yang dipertanyakan, proyek tersebut juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Padahal, hal itu wajib dipasang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 25 ayat (1) huruf (f), yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat

Ketiadaan papan proyek ini semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi dan potensi adanya pelanggaran administratif.

Lebih ironis lagi, pekerja proyek di lapangan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang berarti tidak mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Apabila benar terdapat unsur pelanggaran dan kelalaian, maka pihak pelaksana dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dana Banprov itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau dikerjakan asal-asalan, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas salah satu aktivis pemerhati anggaran Pandeglang.

Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Pemerintah Provinsi Banten untuk segera turun tangan memeriksa proyek Banprov Desa Pangkalan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Mulyadi selaku Kepala Desa Pangkalan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan proyek asal jadi itu.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi agar pemberitaan ini tetap berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.”(Tim/red)

Berita Terkait

Dua Pejabat Mundur, SOMASI Soroti Dugaan Ketidakharmonisan Pimpinan Pemko Langsa
Kapolres Batu Bara Sambut Bea Cukai Kuala Tanjung, Kolaborasi Pengawasan Barang dan Keamanan Makin Diperkuat
Tim Survey KKP RI Kunjungi Kabupaten Simeulue Dalam Rangka Persiapan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026
5 Bulan Pasca Bencana Aceh : Deretan Jembatan Putus di Aceh Belum Tersentuh Pembangunan
Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan
Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya
FORKAB Aceh Dorong Figur Muda, Arief Martha Rahadyan Dinilai Layak Perkuat Kabinet
Teungku Jamaica Bantah Terima Bantuan, Ungkap Fakta di Port Klang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:09

Bus Gratis Tiap Rabu! Pemkab Deli Serdang Gas Pola Kerja Baru Lewat Car Free Day

Kamis, 16 April 2026 - 03:35

Pemkab Deli Serdang Klarifikasi ke BKN, Isu Laporan ASN Jadi Sorotan

Rabu, 15 April 2026 - 23:49

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID, Tukar Guling Dinilai Tidak penuhi Syarat

Rabu, 15 April 2026 - 12:57

Sumut 78 Tahun! Rico Waas & Bobby Nasution Kompak Gaungkan “Satu Kolaborasi, Sejuta Energi” Demi Lompatan Besar Pembangunan

Selasa, 14 April 2026 - 22:55

Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan

Selasa, 14 April 2026 - 16:18

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN Deli Serdang, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata

Senin, 13 April 2026 - 23:45

LKPJ 2025 Disampaikan di Paripurna DPRD, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, 13 April 2026 - 12:25

Bupati Deli Serdang Dorong Revolusi Distribusi Pangan Lewat Program MBG

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bus Gratis Tiap Rabu! Pemkab Deli Serdang Gas Pola Kerja Baru Lewat Car Free Day

Jumat, 17 Apr 2026 - 02:09

Sosial

HRD Dijamu Safaruddin di Pendopo Bupati Abdya

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x