Heboh! Wisatawan Dipalak Rp50.000 per Mobil di Pantai Kasvana, Pengelola Bungkam Soal Izin

- Editor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Aroma pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pariwisata Pandeglang. Sejumlah wisatawan mengeluhkan adanya pungutan parkir sebesar Rp50.000 per mobil di Pantai Kasvana Beach Resort, yang berlokasi di Cipenyu, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, tanpa adanya karcis resmi.

Salah seorang wisatawan menyampaikan kekecewaannya usai diminta membayar biaya parkir dengan nominal yang dianggap tidak wajar.

“Saya sangat kecewa. Tidak ada tanda resmi, cuma disuruh bayar begitu saja. Rasanya seperti dipalak,” ujarnya kepada wartawan.

Praktik pungutan tanpa dasar hukum tersebut kini menjadi sorotan publik. Selain memberatkan wisatawan, kejelasan izin operasional Kasvana Beach Resort juga patut dipertanyakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa belum ada bukti kuat terkait izin resmi pengelolaan pantai tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hal ini, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan.

“Kalau benar ada pungutan sebesar itu tanpa dasar hukum, ini jelas termasuk pungli. Pemerintah dan aparat jangan tutup mata. Selain itu, keabsahan izin pengelolaan pantai tersebut juga harus ditelusuri secara terbuka,” tegas Jaka.

Baca Juga:  KAKI Soroti Kinerja BPN Subulussalam: Warga Keluhkan Sertifikat Ganda dan Proses Berbelit

Lebih lanjut, Jaka menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat pihak pengelola.

“Jika terbukti, ini bisa masuk kategori tindak pidana pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jangan biarkan masyarakat dan wisatawan terus jadi korban permainan oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ubay selaku pengelola Pantai Kasvana Beach Resort belum memberikan hak jawab maupun klarifikasinya terkait dugaan pungutan parkir Rp50.000 per mobil dan status izin usaha tempat wisata tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menegakkan aturan dan menertibkan tempat wisata yang diduga beroperasi tanpa izin. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas agar citra pariwisata Pandeglang tidak rusak akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.”(Tim/red)

Berita Terkait

P3-TGAI Desa Kuning I Disorot Tajam, TPM Diduga Tutup Mata: “Kalau Melihat, Kenapa Diam?”
Pencuri Kabel Tower XL Smart di Aceh Tamiang Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan
Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat
​Tekan Angka TBC, Pemkot Bitung Gencarkan Gerakan Terintegrasi “Ketuk Pintu” Hingga ke Rumah Warga
Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan
KINERJA PEMKAB SIMEULUE DAPAT PENGAKUAN NASIONAL TAHUN 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:02

Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:57

Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:41

Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:55

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:02

HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16

Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:13

Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x