Heboh! Wisatawan Dipalak Rp50.000 per Mobil di Pantai Kasvana, Pengelola Bungkam Soal Izin

- Editor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Aroma pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pariwisata Pandeglang. Sejumlah wisatawan mengeluhkan adanya pungutan parkir sebesar Rp50.000 per mobil di Pantai Kasvana Beach Resort, yang berlokasi di Cipenyu, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, tanpa adanya karcis resmi.

Salah seorang wisatawan menyampaikan kekecewaannya usai diminta membayar biaya parkir dengan nominal yang dianggap tidak wajar.

“Saya sangat kecewa. Tidak ada tanda resmi, cuma disuruh bayar begitu saja. Rasanya seperti dipalak,” ujarnya kepada wartawan.

Praktik pungutan tanpa dasar hukum tersebut kini menjadi sorotan publik. Selain memberatkan wisatawan, kejelasan izin operasional Kasvana Beach Resort juga patut dipertanyakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa belum ada bukti kuat terkait izin resmi pengelolaan pantai tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hal ini, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan.

“Kalau benar ada pungutan sebesar itu tanpa dasar hukum, ini jelas termasuk pungli. Pemerintah dan aparat jangan tutup mata. Selain itu, keabsahan izin pengelolaan pantai tersebut juga harus ditelusuri secara terbuka,” tegas Jaka.

Baca Juga:  Integritas Pendidikan Patia Dipertaruhkan: JBB Bongkar Konflik Kepentingan dan Lemahnya Pengawasan

Lebih lanjut, Jaka menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat pihak pengelola.

“Jika terbukti, ini bisa masuk kategori tindak pidana pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jangan biarkan masyarakat dan wisatawan terus jadi korban permainan oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ubay selaku pengelola Pantai Kasvana Beach Resort belum memberikan hak jawab maupun klarifikasinya terkait dugaan pungutan parkir Rp50.000 per mobil dan status izin usaha tempat wisata tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menegakkan aturan dan menertibkan tempat wisata yang diduga beroperasi tanpa izin. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas agar citra pariwisata Pandeglang tidak rusak akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.”(Tim/red)

Berita Terkait

Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram
Tiga 3 Kali CSR PT Irigasi Untuk Dampak Soal Lingkungan Hidup Masyarakat Gampong Digelapkan Sama Oknum Perangkat
Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Ada Apa dengan Disdikpora Pandeglang? Sekdis, Kabid, dan Kasi Bungkam Saat Disorot Soal Dugaan Proyek Asal Jadi di SDN Sukawaris 2
Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah
Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS
Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan
Skandal Aset Desa Cikuya: Dua Randis Raib, Sekdes Menghilang, Publik Minta Audit Total
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 02:08

2 Tahun 9 Bulan Menjabat Kajari Bireuen Raih Sejumlah Prestasi 

Senin, 3 November 2025 - 22:31

Menguak Peran Satgas Anti Pungli Sebagai Peringan Beban Buruh dan Pelaku Usaha

Senin, 3 November 2025 - 20:47

Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran

Senin, 3 November 2025 - 19:11

Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Oknum Polisi di Sergai: Kasus Masih Berproses dan Dirincikan di Meja Hukum

Senin, 3 November 2025 - 16:57

Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan

Senin, 3 November 2025 - 11:03

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x