Polemik Uji Baca Al-Qur’an Calon Keuchik Pulo Ara, Transparansi Dipertaruhkan

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | TRIBUNEIndonesia.com

Proses pemilihan keuchik (kepala desa) seharusnya menjadi ajang demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas. Namun, di Desa Pulo Ara, Kabupaten Bireuen, muncul polemik yang cukup serius terkait hasil uji baca Al-Qur’an salah satu bakal calon keuchik (bacalon).

Sebagian publik dan salah seorang bacalon mempertanyakan keputusan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang menggunakan hasil uji baca Al-Qur’an yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten sebagai rujukan kelolosan seorang bacalon. Padahal, uji baca Al-Qur’an dari KIP sejatinya diperuntukkan bagi persyaratan calon legislatif, bukan untuk seleksi keuchik.

Keanehan ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa sebuah tes yang sifatnya berbeda untuk jabatan legislatif dijadikan acuan mutlak dalam seleksi bacalon keuchik? Seorang bacalon yang enggan disebutkan namanya dengan tegas menyatakan bahwa dalam sesi uji baca Al-Qur’an, terdapat bacalon yang jelas-jelas tidak fasih bahkan tidak jelas bacaannya. “Untuk menghindari praduga, mestinya uji baca Al-Qur’an dilakukan ulang, bukan serta merta ditetapkan dengan menambahkan referensi hasil tes bacaleg kemarin,” ujarnya dengan nada kesal.

Polemik ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyentuh inti dari moralitas kepemimpinan desa. Keuchik adalah sosok yang dituakan, panutan bagi warganya, dan menjadi figur yang diteladani. Bila proses pencalonannya saja sudah dipenuhi dengan tafsir ganda dan pengkondisian, bagaimana publik bisa percaya pada integritas pemimpin yang lahir dari proses seperti ini?

Baca Juga:  Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Dalam konteks inilah, transparansi mutlak diperlukan. Uji baca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari standar moral yang harus dipenuhi seorang calon keuchik, khususnya di Bireuen yang mayoritas masyarakatnya Muslim.

P2K dan pihak terkait harus menjelaskan secara terbuka dasar pengambilan keputusan ini. Jika memang ada bacalon yang diragukan kemampuannya, uji ulang adalah solusi terbaik untuk menghindari prasangka dan menjaga marwah pemilihan keuchik. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa proses ini sarat dengan politisasi dan pengkondisian.

Lebih jauh, publik tentu masih mengingat: saat uji baca Al-Qur’an calon Bupati Bireuen saja, bacaan yang tidak jelas langsung diuji ulang untuk memastikan hasil yang adil dan transparan. Jika untuk level kabupaten bisa dilakukan koreksi terbuka, mengapa untuk tingkat desa justru dipaksakan dengan legitimasi hasil uji bacaleg? Pemilihan keuchik jangan sampai jatuh menjadi miniatur politik transaksional yang mengorbankan prinsip keadilan dan moralitas. (CT075)

Berita Terkait

Penghentian Penyelidikan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Herly Minta Gelar Perkara Khusus
GRPK dan P2BMI Apresiasi Propam Polda Sumut Terkait Perkembangan Dumas
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Gema Kemanusiaan di GOR Dua Sudara: Pemkot Bitung Apresiasi Peran Vital PMI dan Pembina PMR
21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima
82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan
APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir
BNN Kota Denpasar Dorong Desa Sanur Kauh Wujudkan Desa Bersinar
Berita ini 102 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe

Jumat, 25 September 2026 - 11:17

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Jumat, 25 September 2026 - 11:06

Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang

Jumat, 25 September 2026 - 07:44

Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 02:30

Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Berita Terbaru

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58

Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Forkopimda dan  Forum Lintas Sektoral. (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x