Perpanjangan KSP Ditolak, Pemkab Deli Serdang Minta Pasar Delimas Diserahkan ke Daerah

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara resmi menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang Nomor: 000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025, tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani Kepala Dinas Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, SE., MM, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.

Kepada wartawan, Sabtu (23/08/2025), Kadis Perindag menjelaskan bahwa Kerjasama Pemanfaatan (KSP) kawasan Pasar Delimas yang telah berlangsung sejak tahun 1996 itu akan berakhir pada 24 September 2025.

“Permohonan perpanjangan tidak dapat dikabulkan. Keputusan ini diambil setelah Pemkab Deli Serdang melakukan konsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pada 1 Agustus 2025,” ujar Putra Jaya Manalu.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, serta berbagai pertimbangan lain.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-80, Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Ikuti Upacara di Meureudu

Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama Nomor: 511.2/4130 tentang Pembangunan, Peremajaan, dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam pada 24 September 2025, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan SHPL Nomor: 1 Tahun 1996 seluas 19.865 m² otomatis menjadi milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Karena itu, kami minta PT Delimas Suryakannaka bersikap kooperatif dan segera menyerahkan tanah serta bangunan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang. Serah terima akan dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kadis Perindag juga berharap seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami ingin ini diselesaikan dengan baik, tanpa ada tarik ulur. Semoga pihak pengelola bisa bekerja sama agar serah terima berlangsung tertib dan transparan,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Modernisasi Pertanian Digenjot, Bupati Deli Serdang Tekan Biaya Produksi dan Dongkrak Hasil Panen
Integritas Hakim Jadi Sorotan, Wabup Deli Serdang Tekankan Profesionalisme di MTQ ke-59
Setahun Kepemimpinan Bang ACI Janji Tuntas Izin Bermasalah hingga Target 580 Km Jalan Deli Serdang
Deli Serdang Gandeng Kampus Ternama Strategi Besar Cetak SDM Unggul dan Lahirkan Inovasi Daerah
Bupati Deli Serdang Turun Langsung ke MPP: Soroti Lemahnya Sinkronisasi, Tegaskan Layanan Tak Boleh Berbelit
Job Fair Perdana Deli Serdang Langkah Berani Menekan Pengangguran dan Membuka Masa depan Tenaga kerja Lokal
Hardiknas 2026 Bupati Deli Serdang Bongkar Realita Pendidikan dan Tancap Gas Reformasi Menyeluruh
TPI Paluh Manan Belum Diresmikan, Bupati Deli Serdang Pastikan Fasilitas Lengkap Dari Cold Storage hingga Bantuan Rumah Layak Huni
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:39

​Polres Bitung Kawal Aksi Damai Buruh KSBSI Secara Humanis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:05

BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:57

​Sasar Warga Kasawari, Pegadaian Edukasi Strategi Investasi Emas dan Optimalisasi ‘Aset Tidur’

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:32

GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM, ACEH TENGGARA: TIGA NAMA MASUK RADAR PENYELIDIKAN, KEPSEK DAN DINAS DIDUGA TUTUP RAPAT INFORMASI

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:23

Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong

Senin, 4 Mei 2026 - 20:05

​Bitung Pertegas Komitmen Pendidikan Transparan dan Bebas Perundungan di Hardiknas 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x