Deli Serdang | TribuneIndonesia.com – Setelah melalui proses pembahasan yang dinamis dan penuh semangat demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih, SH dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo, SS, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RPJMD tersebut.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, jajaran perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RPJMD ini,” ujar Wakil Bupati.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa berbagai dinamika yang mewarnai proses pembahasan RPJMD telah dilalui dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sinergi, partisipatif, dan kebersamaan. Berbagai masukan dari DPRD turut memperkaya substansi dokumen perencanaan tersebut, sehingga menghasilkan rumusan yang lebih tajam, relevan, dan responsif terhadap tantangan zaman.
“Pembahasan yang dilakukan bersama telah mempertimbangkan secara cermat kondisi eksisting, potensi daerah, persoalan pembangunan, serta isu-isu strategis, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global, yang dapat memengaruhi arah pembangunan Deli Serdang ke depan,” jelasnya.
RPJMD ini, lanjut Wakil Bupati, akan menjadi dokumen strategis dan pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan di Deli Serdang selama lima tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, serta menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Wakil Bupati pun mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD dan masyarakat, untuk bersinergi dalam mengawal dan mendukung pelaksanaan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan yang telah dituangkan dalam RPJMD.
“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan sesuai RPJMD 2025–2029 demi terwujudnya masyarakat Deli Serdang yang sejahtera, religius, dan bersatu,” tegasnya.
Selanjutnya, Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi, pemerintah daerah akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi gubernur sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Dr. Misnan Aljawi, SH., MH., menyampaikan bahwa persetujuan DPRD terhadap RPJMD ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam hal pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.
“Persetujuan ini adalah bentuk pertanggungjawaban DPRD dalam menjalankan amanah rakyat melalui fungsi legislasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
RPJMD Deli Serdang Tahun 2025–2029 diharapkan dapat menjadi arah pembangunan yang berkelanjutan, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi dinamika zaman dengan semangat kolaborasi dan visi pembangunan yang lebih maju dan inklusif.
Ilham TribuneIndonesia.com