Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum-Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh Terkait Sengketa Pemberhentian Geusyik Sangkelan

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie|Tribuneindonesia.com

Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum,Teuku Musliadi,SH,dan Sayed Habiburrahman,SH dengan penuh rasa hormat dan profesionalisme, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan atas perkara pemberhentian Geusyik dan penunjukan Pj Geusyik Gampong Sangkelan, Kecamatan Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara,Jumat,01/08/25.

Putusan yang dikeluarkan melalui sistem e-Court pada tanggal 1 Juli 2025 tersebut dinilai telah mencerminkan prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan gampong.

Dalam menyikapi langkah hukum lanjutan berupa upaya banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,kuasa hukum T.Musliadi, SH dan Sayed Habiburrahman,SH menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.Tim nya juga berharap kepada PTTUN Medan agar menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tersebut.

Baca Juga:  Putusan Sela Gugatan Sengketa Pilkada Akan Dibacakan Serentak 4-5 Februari

Sebagai bagian dari profesi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,T.Musliadi,SH dan Sayed Habiburrahman,SH telah menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, menjunjung tinggi etika profesi, dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi setiap klien. Kinerja maksimal dan dedikasi tinggi tim kuasa dalam menangani perkara ini menjadi salah satu bentuk pengabdian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh.

T.Musliadi, SH dan Sayed Habiburrahman,SH terus menunjukkan eksistensinya sebagai firma hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x