Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum-Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh Terkait Sengketa Pemberhentian Geusyik Sangkelan

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie|Tribuneindonesia.com

Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum,Teuku Musliadi,SH,dan Sayed Habiburrahman,SH dengan penuh rasa hormat dan profesionalisme, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan atas perkara pemberhentian Geusyik dan penunjukan Pj Geusyik Gampong Sangkelan, Kecamatan Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara,Jumat,01/08/25.

Putusan yang dikeluarkan melalui sistem e-Court pada tanggal 1 Juli 2025 tersebut dinilai telah mencerminkan prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan gampong.

Dalam menyikapi langkah hukum lanjutan berupa upaya banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,kuasa hukum T.Musliadi, SH dan Sayed Habiburrahman,SH menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.Tim nya juga berharap kepada PTTUN Medan agar menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tersebut.

Baca Juga:  Selain Diterpa Isu Bebas Ponsel dan Praktik Jual Kamar, Ajudan Kalapas Diduga Motori Pungli di Lapas Tanjung Gusta

Sebagai bagian dari profesi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,T.Musliadi,SH dan Sayed Habiburrahman,SH telah menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, menjunjung tinggi etika profesi, dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi setiap klien. Kinerja maksimal dan dedikasi tinggi tim kuasa dalam menangani perkara ini menjadi salah satu bentuk pengabdian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh.

T.Musliadi, SH dan Sayed Habiburrahman,SH terus menunjukkan eksistensinya sebagai firma hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:54

Batang Kuis Prioritaskan Penanganan Banjir, 55 Usulan Pembangunan Mengemuka di Musrenbang 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:12

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x