Harga Emas Tembus Rekor, Pemerintah Malah Terapkan Aturan Pajak Baru

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Harga emas dipastikan akan melonjak bila kenaikan pajak emas di berlakukan. (Ilustrasi)

Caption : Harga emas dipastikan akan melonjak bila kenaikan pajak emas di berlakukan. (Ilustrasi)

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Harga emas di Indonesia saat ini sedang berada di titik tertingginya dalam sejarah. Di Aceh, misalnya, harga emas per mayam (setara 3,33 gram) telah menembus angka Rp5 jutaan, atau hampir Rp2 juta per gram. Kenaikan ini menjadi sorotan masyarakat luas, terutama menjelang diberlakukannya aturan pajak baru oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku Jumat, 1 Agustus 2025. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023, dan mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan emas batangan, emas perhiasan, maupun batu permata sejenis.

Meskipun secara umum pengenaan pajak tetap diberlakukan, pemerintah memberi pengecualian kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Artinya, individu yang membeli emas untuk keperluan pribadi tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Namun, kebijakan ini tetap menyisakan kekhawatiran, sebab meskipun pajak secara formal dikenakan kepada pelaku usaha, dalam praktiknya penjual hampir pasti akan membebankan biaya tambahan itu kepada pembeli.

 “Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir,” tulis Pasal 5 Ayat (1) dalam beleid tersebut.

Aturan ini juga menjelaskan bahwa pembebasan PPh berlaku tidak hanya bagi masyarakat, namun juga kepada:

1. Wajib pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan usaha, atau memiliki peredaran bruto tertentu yang telah diverifikasi oleh Ditjen Pajak;

2. Wajib pajak dengan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Baca Juga:  Dua Senior Hebat Pemasaran Motor di Pidie, Aiyub dan Syarifuddin, Tunjukkan Persaingan Sehat dan Profesional di Dunia Otomotif

Lebih lanjut, PMK ini juga membebaskan pungutan PPh untuk penjualan emas batangan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank, yakni lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha emas batangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa pengecualian lain tetap dipertahankan sebagaimana tercantum dalam PMK sebelumnya, termasuk untuk transaksi dengan Bank Indonesia (BI) dan transaksi emas digital yang berlangsung di pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

Meski struktur pengenaan pajak tidak berubah, yakni 0,25 persen dari harga jual emas, banyak pihak memprediksi harga emas di pasaran akan terus melonjak, terutama karena tingginya permintaan dan terbatasnya pasokan global.

Dampak ke Konsumen

Di Aceh, reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini cukup beragam. Sebagian pedagang emas menyatakan keberatan karena pengenaan pajak tetap akan menambah beban bagi konsumen, terutama di tengah harga emas yang sudah sangat tinggi. Dengan harga per gram mendekati Rp2 juta, tambahan beban biaya meskipun kecil secara persentase tetap terasa memberatkan.

“Memang pajaknya kecil, tapi kalau beli banyak, hitungannya tetap saja besar. Dan biasanya, semua biaya itu tetap ditanggung pembeli,” ujar seorang pedagang emas di Banda Aceh yang engan menyebutkan namanya.

Sementara itu, sebagian masyarakat mempertanyakan tujuan pemerintah menerapkan pajak dalam kondisi harga emas sedang naik tajam. Beberapa menilai, mestinya saat harga emas sedang tinggi, pemerintah memberi insentif, bukan justru memperketat regulasi pajak. Sehingga berdampak tidak baik bagi harga emas nantinya.

Berita Terkait

Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan
BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya
Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali
Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Ridwan Hisyam: Pendidikan Inklusif Kunci Pemerataan dan Kemajuan Bangsa
Ketua FPI Langsa Desak Pemko Bentuk Tim Investigasi Penyebab Banjir Bandang
Warga Aras Kabu Geruduk Kejari, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 89 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:34

Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:17

Terlindas Tronton ! Dua nyawa hancur di jembatan Juani

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:36

​Misi Kemanusiaan Satrol Kodaeral VIII Bitung di Laut Maluku Tuai Pujian Luas

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:46

​Satrol Kodaeral VIII Kerahkan KAL Tedong Naga, 14 Awak KM Anaiah Berhasil Dievakuasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:13

​Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Sajam di Pateten Satu

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:31

Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:56

​Lengah Akibat Mengantuk, Pengemudi Minibus Alami Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno Minut

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:20

Kapolda Bali Pimpin Sertijab Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali

Berita Terbaru

Headline news

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:42

Headline news

Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x