Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Dua Perkara Narkotika Dari Polda Aceh Dan BNNP Aceh 

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 68,60 gram An Tersangka MA dan MS dari Polda Aceh dan 1 (satu) orang Tersangka lainnya perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,36 gram An Tersangka IS dari BNNP Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 17 Juli 2025.

Perkara yang ditangani oleh Polda Aceh bermula pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Diternarkoba Polda Aceh mendapat informasi bahwa ada target operasi yaitu Tersangka MA dan MS yang sering melakukan transaksi narkotika kemudian informen meminta saksi agar menunggu di warung Sate Tubaka, tidak berapa lama saksi dihubungi oleh informen yang menginfokan bahwa tersangka MA dan MS sedang menuju ke warung sate tubaka, lalu saksi berpura-pura hendak membeli sabu namun meminta tester terlebih dahulu, selanjutnya Tersangka MA membawa saksi untuk menemui tersangka dipinggir jalan desa Cot Nga, setelah bertemu dengan dengan tersangka lalu tersangka MA dan MS meminta 1 (satu) bungkus sabu untuk dites dan tersangka memberikan 1 (satu) bungkus kepada tersangka MA dan MS, kemudian sekira pukul 15.00 Wib datang beberapa orang langsung melakukan pengamanan dan menangkap tersangka dan dari penggeledahan ditemukan 22 (dau puluh dua) bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan tidak lama kemudian tersangka MA dan MS kembali ke tempat tersebut sehingga langsung ditangkap oleh petugas yang sama, akhirnya tersangka MA dan MS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka MA dan MS yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (unit) unit hp merk infinix warna biru, 1 (unit) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat motor, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selanjutnya untuk perkara yang ditangani BNNP Aceh bermula pada hari selasa tanggal 15 april 2025 sekira pukul 18.00 WIB, ketika tim BNNP Aceh mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di seputar kedai kelontong desa Cot Nga sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian sekira pukul 20.30 wib beberapa personil BNN menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 21.00 wib saat tim BNNP tiba dilokasi, melihat tersangka tampak mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok milik tersangka. Selanjunya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka IS yaitu 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika Jenis sabu,1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) unit Hp merk vivo Y12 warna biru,

Bahwa tersangka MA dan MS telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap tersangka IS telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:06

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:51

Kepling Pantai Burung di Balik Pod Getar

Selasa, 1 September 2026 - 21:08

Coba Kelabuhi Petugas Lewat Alas Kaki, Pengunjung Lapas Bitung Ditangkap Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:43

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:54

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:54

Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Buru Pengendali Jaringan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:24

Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:03

Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x