Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Dua Perkara Narkotika Dari Polda Aceh Dan BNNP Aceh 

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 68,60 gram An Tersangka MA dan MS dari Polda Aceh dan 1 (satu) orang Tersangka lainnya perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,36 gram An Tersangka IS dari BNNP Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 17 Juli 2025.

Perkara yang ditangani oleh Polda Aceh bermula pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Diternarkoba Polda Aceh mendapat informasi bahwa ada target operasi yaitu Tersangka MA dan MS yang sering melakukan transaksi narkotika kemudian informen meminta saksi agar menunggu di warung Sate Tubaka, tidak berapa lama saksi dihubungi oleh informen yang menginfokan bahwa tersangka MA dan MS sedang menuju ke warung sate tubaka, lalu saksi berpura-pura hendak membeli sabu namun meminta tester terlebih dahulu, selanjutnya Tersangka MA membawa saksi untuk menemui tersangka dipinggir jalan desa Cot Nga, setelah bertemu dengan dengan tersangka lalu tersangka MA dan MS meminta 1 (satu) bungkus sabu untuk dites dan tersangka memberikan 1 (satu) bungkus kepada tersangka MA dan MS, kemudian sekira pukul 15.00 Wib datang beberapa orang langsung melakukan pengamanan dan menangkap tersangka dan dari penggeledahan ditemukan 22 (dau puluh dua) bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan tidak lama kemudian tersangka MA dan MS kembali ke tempat tersebut sehingga langsung ditangkap oleh petugas yang sama, akhirnya tersangka MA dan MS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka MA dan MS yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (unit) unit hp merk infinix warna biru, 1 (unit) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat motor, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.

Baca Juga:  ​KPK Ingatkan BUMN: Aturan Bisnis Bukan Tameng Korupsi

Selanjutnya untuk perkara yang ditangani BNNP Aceh bermula pada hari selasa tanggal 15 april 2025 sekira pukul 18.00 WIB, ketika tim BNNP Aceh mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di seputar kedai kelontong desa Cot Nga sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian sekira pukul 20.30 wib beberapa personil BNN menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 21.00 wib saat tim BNNP tiba dilokasi, melihat tersangka tampak mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok milik tersangka. Selanjunya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka IS yaitu 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika Jenis sabu,1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) unit Hp merk vivo Y12 warna biru,

Bahwa tersangka MA dan MS telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap tersangka IS telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Sambut Peserta Retreat KPPD 2026
​Alfred Salindeho Nakhodai DPC Senior GMKI Bitung Periode 2026–2029
‎Bidik Potensi Investasi, Politisi Bitung Bung RL Boyong Investor Tiongkok dan Singapura ke Batu Putih ‎
DPKP dan Lintas Sektor menggelar gotong-royong bersihkan sampah ditepi pantai objek wisata Kuala
​Tragedi Berdarah di Kasawari: Pemuda 23 Tahun di Aertembaga Diduga Aniaya Ibu Hingga Tewas
​Bitung Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dan Program Kelurahan SiCantik
Bupati Bireuen Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen
HRD Dijamu Safaruddin di Pendopo Bupati Abdya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:14

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib

Kamis, 16 April 2026 - 04:23

Polda Bali Kerahkan 1.595 Personel Gabungan Amankan Event Internasional Kemala Run 2026

Rabu, 15 April 2026 - 05:10

Perkokoh Sinergi dengan Rakyat, Satrol Kodaeral VIII Bedah Rumah Nelayan Melalui Gotong Royong

Selasa, 14 April 2026 - 09:46

Babinsa Gianyar Turun Tangan di Posyandu, Jaga Generasi Sehat dari Balita hingga Lansia

Selasa, 14 April 2026 - 08:55

Polda Bali Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 M

Selasa, 14 April 2026 - 01:14

Kapolresta Denpasar Tinjau Kesiapan Event Internasional Day Zero Bali di GWK

Senin, 13 April 2026 - 11:30

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Beri Penghargaan Prajurit Juara MHQ Internasional

Senin, 13 April 2026 - 11:25

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan TNI dan Warga Sipil

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x