Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Dua Perkara Narkotika Dari Polda Aceh Dan BNNP Aceh 

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 68,60 gram An Tersangka MA dan MS dari Polda Aceh dan 1 (satu) orang Tersangka lainnya perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,36 gram An Tersangka IS dari BNNP Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 17 Juli 2025.

Perkara yang ditangani oleh Polda Aceh bermula pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Diternarkoba Polda Aceh mendapat informasi bahwa ada target operasi yaitu Tersangka MA dan MS yang sering melakukan transaksi narkotika kemudian informen meminta saksi agar menunggu di warung Sate Tubaka, tidak berapa lama saksi dihubungi oleh informen yang menginfokan bahwa tersangka MA dan MS sedang menuju ke warung sate tubaka, lalu saksi berpura-pura hendak membeli sabu namun meminta tester terlebih dahulu, selanjutnya Tersangka MA membawa saksi untuk menemui tersangka dipinggir jalan desa Cot Nga, setelah bertemu dengan dengan tersangka lalu tersangka MA dan MS meminta 1 (satu) bungkus sabu untuk dites dan tersangka memberikan 1 (satu) bungkus kepada tersangka MA dan MS, kemudian sekira pukul 15.00 Wib datang beberapa orang langsung melakukan pengamanan dan menangkap tersangka dan dari penggeledahan ditemukan 22 (dau puluh dua) bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan tidak lama kemudian tersangka MA dan MS kembali ke tempat tersebut sehingga langsung ditangkap oleh petugas yang sama, akhirnya tersangka MA dan MS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka MA dan MS yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (unit) unit hp merk infinix warna biru, 1 (unit) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat motor, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.

Baca Juga:  PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Ramai Di Serbu Warga

Selanjutnya untuk perkara yang ditangani BNNP Aceh bermula pada hari selasa tanggal 15 april 2025 sekira pukul 18.00 WIB, ketika tim BNNP Aceh mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di seputar kedai kelontong desa Cot Nga sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian sekira pukul 20.30 wib beberapa personil BNN menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 21.00 wib saat tim BNNP tiba dilokasi, melihat tersangka tampak mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok milik tersangka. Selanjunya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka IS yaitu 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika Jenis sabu,1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) unit Hp merk vivo Y12 warna biru,

Bahwa tersangka MA dan MS telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap tersangka IS telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Akhirnya Teridentifikasi, Polisi Serahkan ke Keluarga
Dana BOS SDN Cipinang 3 Diduga Tak Jelas, Dinas Pendidikan dan Korwil Angsana Tutup Mata?
Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali
Perdana Bupati Al-Farlaky Lantik Serentak Keuchik di Aceh Timur
Kajari Bireuen Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Dan Revitalisasi Di SMAN 1 Bireuen
Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa
Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan
Babinsa Koramil 08/Gandapura Ajak Warga Jaga Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Jagung
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:57

KAKI Aceh : BUMN Pemenang Tender di Aceh Wajib Perhatikan Kontraktor Lokal

Rabu, 17 September 2025 - 13:11

Jembatan Ikonik Pantai Labu Segera Hadir, Pemkab Deli Serdang Gaspol Rehabilitasi Total

Rabu, 17 September 2025 - 12:57

Kepengurusan PEMA UTU 2025/2026 Dinilai Cederai Marwah Organisasi, Demisioner Angkat Bicara

Rabu, 17 September 2025 - 00:15

Skandal Rp100 Miliar Langkat, Bayang-Bayang Korupsi Menghantui Sumut

Selasa, 16 September 2025 - 12:54

Bea Cukai Langsa Bongkar Penyelundupan Motor Thailand Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 16 September 2025 - 10:14

KAKI ACEH: Kebijakan yang Melukai Rakyat, Dana Hibah Parpol di Aceh Naik Jadi Rp29,34 Miliar

Senin, 15 September 2025 - 15:52

Macet Parah di Jalan Besar Tembung, Polisi Lalu Lintas Hilang Entah ke Mana

Senin, 15 September 2025 - 13:55

Akhirnya Tunduk pada Tekanan Rakyat, Bupati Aceh Tengah Tanda Tangani Petisi AMG di Depan DPRK

Berita Terbaru

Feature dan Opini

BPS Bilang Kemiskinan di Langsa Menurun, Rakyat Tanya: Benarkah?

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:42

Agama

Cahaya Maulid Menyinari Desa Mesjid

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x