JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa JS dan R,8 tahun penjara.

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa JS dan terdakwa R dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.Kamis 10 Juli 2025.

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah melanggar pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, oleh karena itu JPU pada Kejari Bireuen menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) tahun dan Denda Sejumlah Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsider selama 4 (Empat) bulan penjara.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Perkara bermula pada bulan Oktober 2023 Korban Sdr. M. ARIF mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Sdr. FIRDAUS bahwa ada lowongan/pekerjaan dari para terdakwa, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Sdr. FIRDAUS menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp. 12.000.000 setiap bulan, dengan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. Dari informasi tersebut membuat Korban tertarik/berminat. Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos dan korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan HP/Ponsel.

Baca Juga:  JPN Kejari Bireuen,Mendampingi Pemanggilan debitur Macet,PT BPRS Kota Juang.

Korban bekerja selama sekitar tiga bulan, di bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 17 Juli 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.

Berita Terkait

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor
Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh
Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko
Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat
Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan
​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x