MPC PP Kabupaten Aceh Tamiang tuntut SKK Migas serahkan pengelolaan WK EP Rantau kepada BPMA Aceh.

- Editor

Senin, 30 Juni 2025 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang | TribuneIndonesia.com

Tuntutan Penyerahan Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rantau dari SKK Migas ke BPMA merupakan wujud Keadilan,dan Kedaulatan Energi Aceh

Edi Syahputra,ST. Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, menyatakan sikap tegasnya dan terbuka kepada Pemerintah Pusat. Khususnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), untuk segera menyerahkan seluruh kewenangan pengelolaan,dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Rantau kabupaten Aceh Tamiang,kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Adapun tuntutan ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial, kedaulatan energi daerah, serta penghormatan terhadap kerangka hukum dan politik khusus yang berlaku di Aceh. Senin 30 Juni 2025.

Dasar Tuntutan tersebut :
1. Kewenangan Khusus Aceh : Berdasarkan Pasal 160-162 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Aceh memiliki hak eksklusif dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi, melalui lembaga BPMA.
2. Komitmen MoU Helsinki : MoU Helsinki 2005 menegaskan pengakuan terhadap hak rakyat Aceh, dalam mengelola kekayaan alamnya, serta bagian dari penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat.
3. Asas Keadilan Energi : Selama ini masyarakat dan pemerintah Aceh Tamiang hanya menjadi penonton dalam pengambilan keputusan migas, meskipun menanggung beban sosial dan lingkungan secara langsung.
4. Potensi Pendapatan Daerah : Penyerahan WK Rantau ke BPMA, diyakini akan lebih menguatkan fiskal daerah dan membuka ruang pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi

Tuntutan Resmi Kami sebagai Putra-Putri Propinsi Aceh :
1. SKK Migas segera menarik seluruh kewenangan atas Wilayah Kerja Rantau.
2. Pemerintah Pusat mendukung penuh penyerahan Wilayah Kerja Rantau ke BPMA, sebagai satu-satunya otoritas hulu migas di Aceh.
3. Pertamina EP, wajib menyesuaikan perizinan dan pelaporan ke BPMA, bukan ke SKK Migas.
4. Diperlukan transparansi penuh data produksi dan kontribusi Wilayah Kerja Rantau, terhadap pendapatan negara dan daerah.
5. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan masyarakat lokal wajib dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis migas di wilayahnya.

Sebagai Penutup :
Sudah saatnya Pemerintah Pusat menghormati konstitusi dan komitmen perdamaian Aceh. Penyerahan Wilayah Kerja EP Rantau, ke BPMA bukan sekadar urusan administrasi, melainkan harga diri rakyat Aceh. Hak otonomi, dan masa depan pembangunan Aceh Tamiang khususnya.

Edi Syahputra menambahkan,jika
tuntutan ini tidak segera dipenuhi. “Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh siap menempuh langkah hukum, politik, dan aksi publik yang sah, dan konstitusional demi menegakkan keadilan dan hak-hak rakyat Propinsi Aceh.” Ini demi kesejahteraan putra-putri Rakyat Aceh,tutup Edi Syahputra ST.

Berita Terkait

13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes
Demi Keselamatan Penerbangan, Polresta Deli Serdang Tes Urine Awak Kabin Garuda di Kualanamu
Kesbangpol Langsa Perkuat Dialog Publik, Serap Aspirasi LSM dan Insan Pers
Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan
BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya
Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali
Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:19

Aspirasi Siswa Terwujud, Bupati Deli Serdang Resmikan Pembangunan Mushola dan Kantin Sehat di SDN 104240 Wonosari

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:09

Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Deli Serdang Bidik Kembali Opini WTP

Senin, 30 Maret 2026 - 10:20

Integritas Tanpa Tawar, Bupati Deli Serdang Bersihkan Praktik Proyek dan Pungli

Senin, 30 Maret 2026 - 09:50

Kualanamu Sukses Layani Lebaran 2026, Trafik Meningkat

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:26

Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:22

562 Jemaah Deli Serdang Siap Tunaikan Haji

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:20

Simpang Kayu Besar Resmi Jadi Ikon Kuliner Baru yang Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:11

Layanan Dukcapil Melesat di 2026, Akses Hingga 100 Desa Semakin Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:30

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x