Pelaku Peredaran Obat Keras di Bitung Ditangkap, Diduga Beli Lewat Shopee

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut – Tribuneindonesia.com,

Pengejaran dua orang Pelaku ASD alias Alan dan IM alias Idris terkait obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung dilakukan Polres Bitung melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berdasarkan informasi masyarakat.  Minggu (29/06/25).

Pasalnya, Pada hari Rabu, (25/06), sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPTU Mattineta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Penggeledahan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekumpulan anak-anak muda yang diduga sedang mengonsumsi miras dan obat-obatan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang, yaitu pelaku ASD alias Alan dan saksi lelaki IM alias Idris. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menyita barang bukti berupa 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A16, dan lain-lain.

Penggeledahan dimulai dengan pemeriksaan dan pengamanan saksi IM alias Idris, yang ditemukan memiliki 12 butir obat keras jenis Trihexpenidyl yang disimpan dalam kamar, tepatnya di dalam lemari pakaian.

Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa obat keras jenis Trihexpenidyl diperoleh dari lelaki ASD alias Alan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ASD alias Alan di rumahnya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, pada pukul 04.00 Wita.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Bangun Musholla di Desa Ulee Glee

Selain itu, di rumahnya, ditemukan obat keras jenis Trihexpenidyl sebanyak 1.200 butir yang disimpan dalam toples obat warna putih dan disembunyikan dalam lemari pakaian.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“berdasarkan hasil interogasi, pelaku ASD alias Alan mengaku memperoleh obat keras jenis Trihexypenidyl melalui aplikasi Shopee. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis hukuman penjara selama 6 bulan.”

Jelas Datukramat.

Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan penangkapan ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Bitung dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat. (Kiti)

Berita Terkait

Pelayanan Samsat Polresta Deli Serdang Dioptimalkan dan Bebas Pungli
Kapolres Bireuen Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda
Audit Kinerja Itswasda Polda Bali Tahap I Tahun Anggaran 2026 Digelar di Polres Gianyar
Sinergi Babinsa dan Linmas Desa Mas Sisir Titik Rawan, Pastikan Penduduk Pendatang Tertib Administrasi
Polda Bali Gaungkan Charity for Indonesia Lewat Pra-Event Kemala Run 2026 di Renon
Gerak Cepat Polsek Biru-Biru Sapu Bersih Dugaan Judi Tembak Ikan, Empat Titik Disisir Tanpa Temuan
Tim Wasops Itwasum Polri Datang, Polda Bali Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:26

Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15

Bhayangkara di Garis Pengabdian: Menjaga Negeri tak kenal waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21

Agama Menguatkan Bhayangkara

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28

Syariat Islam di Kota Langsa Kian Melemah: Ketika Dinas Syariat Hanya Menerima Laporan Tanpa Kewenangan Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:55

Kecebur Fantasi di Kolam! Udin Dipukul Mimpi, Amat Kena Tampar

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Selasa, 31 Mar 2026 - 10:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x