Bitung, Sulut – Tribuneindonesia.com,
Pengejaran dua orang Pelaku ASD alias Alan dan IM alias Idris terkait obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung dilakukan Polres Bitung melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berdasarkan informasi masyarakat. Minggu (29/06/25).
Pasalnya, Pada hari Rabu, (25/06), sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPTU Mattineta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Penggeledahan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekumpulan anak-anak muda yang diduga sedang mengonsumsi miras dan obat-obatan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang, yaitu pelaku ASD alias Alan dan saksi lelaki IM alias Idris. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menyita barang bukti berupa 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A16, dan lain-lain.
Penggeledahan dimulai dengan pemeriksaan dan pengamanan saksi IM alias Idris, yang ditemukan memiliki 12 butir obat keras jenis Trihexpenidyl yang disimpan dalam kamar, tepatnya di dalam lemari pakaian.
Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa obat keras jenis Trihexpenidyl diperoleh dari lelaki ASD alias Alan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ASD alias Alan di rumahnya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, pada pukul 04.00 Wita.

Selain itu, di rumahnya, ditemukan obat keras jenis Trihexpenidyl sebanyak 1.200 butir yang disimpan dalam toples obat warna putih dan disembunyikan dalam lemari pakaian.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“berdasarkan hasil interogasi, pelaku ASD alias Alan mengaku memperoleh obat keras jenis Trihexypenidyl melalui aplikasi Shopee. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis hukuman penjara selama 6 bulan.”
Jelas Datukramat.
Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan penangkapan ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Bitung dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat. (Kiti)

















