Usaha Galian C di Desa Buket Kareung Pante Bidari Marak Gunakan BBM Solar Bersubsidi

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com

Galian C milik CV Bumoe Aceh Raya yang terletak di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh diduga memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, Senin (23/06/2025).

Pasalnya. usaha Galian c milik Bg Jamal, CV Bumoe Aceh Raya di desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh maraknya memakai BBM minyak solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi.

Setelah beberapa awak media terjun kelokasi tambang terdapat satu unit Exavator (Beko) dan di temukan jerigen sudah kosong diduga bekas pengisian solar bersubsidi.

Kedatangan awak media mencoba konfirmasi salah seorang yang berada dilokasi galian C bertugas sebagai pencatat mobil dump truck yang mengakut tanah, tidak diketahui namanya itu, dengan wajah sombong nampak tidak bersahabat dengan kedatangan wartawan mengatakan, tidak pakai solar subsidi pakai minyak industri,” ujarnya diduga berbohong karena saat wartawan mencium bau jerigen mengeluarkan aroma solar.

Baca Juga:  Kabel Listrik Milik PLN Menjuntai ke Tanah Bahayakan Warga

Dari pantauan awak media yang langsung terjun kelokasi tambang nampak tambang galian C di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, terlihat satu unit alat berat dan puluhan dump truck yang terparkir dilokasi tambang.

Dilokasi tambang juga terlihat jerigen diduga digunakan sebagai tempat solar bersubsidi, untuk operasional Exavator (Beko).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bego.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Berita Terkait

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Ikut Kajian Kearifan Lokal Bersama Dr.Fakhrurradhi,M.Pd.
Kobaran Api Lahap Lahan Kosong di Desa Pepalang
Ombudsman Soroti Kualitas Pelayanan Publik di Sumut
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Uning Sigugur Ditangkap
“Gebyar Deli Serdang ke-79 Perpaduan Budaya, Pembangunan, dan Harapan di Alun-Alun Kabupaten”
Pembunuh 5 Nyawa di Uning Sigugur Ditangkap, Warga Aceh Tenggara Tarik Napas Lega
Wow..!? Diam-diam Bupati Langkat Diduga Bangun Villa di Kawasan Hutan
Ketua GWI Aceh Timur Mendesak Dirkrimsus Polda Aceh Periksa Panitia Pelatihan di BLK Langsa Menguras DD Rp.1.282.500, Milyar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:02

Ketua Komisi IV DPRD Rahman Hadiri Zikir dan Doa Bersama, Ikhtiar Spiritual Menuju Deli Serdang yang Damai dan Bermartabat

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:38

Kualanamu FC, PSP Purwo, dan PSDS Sabet Gelar Juara di Turnamen Sepak Bola Ulang Tahun ke-79 Deli Serdang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:26

Wujudkan Kerja Unggul, Lapas Perempuan Sigli Beri Penghargaan Pegawai Teladan dalam Apel Pagi

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:39

Pemdes Bakaran Batu Gelar Layanan Kesehatan PAS JEMPOL, “Cukup Pakai Jempol, Warga Bisa Berobat Gratis”

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:15

Batang Kuis, Gerbang Dinamis Deli Serdang, Dari Kota Transit Menjadi Titik Tumbuh Peradaban

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:45

Kunjungan Menteri PUPR Dody Hanggodo Tidak Masuk Agenda Wilayah Aceh Timur

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26

DPRD Deli Serdang Gelar Rapat Paripurna Tingkat I, Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda RPJMD

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:11

Saifuddin Ismail (Saiful Jurnalis) SF Apresiasi Pengelolaan BumDes Desa Seuneubok Saboh Berkembang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x