Usaha Galian C di Desa Buket Kareung Pante Bidari Marak Gunakan BBM Solar Bersubsidi

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com

Galian C milik CV Bumoe Aceh Raya yang terletak di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh diduga memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, Senin (23/06/2025).

Pasalnya. usaha Galian c milik Bg Jamal, CV Bumoe Aceh Raya di desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh maraknya memakai BBM minyak solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi.

Setelah beberapa awak media terjun kelokasi tambang terdapat satu unit Exavator (Beko) dan di temukan jerigen sudah kosong diduga bekas pengisian solar bersubsidi.

Kedatangan awak media mencoba konfirmasi salah seorang yang berada dilokasi galian C bertugas sebagai pencatat mobil dump truck yang mengakut tanah, tidak diketahui namanya itu, dengan wajah sombong nampak tidak bersahabat dengan kedatangan wartawan mengatakan, tidak pakai solar subsidi pakai minyak industri,” ujarnya diduga berbohong karena saat wartawan mencium bau jerigen mengeluarkan aroma solar.

Baca Juga:  Sadis! Dugaan Setoran P3-TGAI oleh Oknum DPR RI, Rakyat Pandeglang Harus Kembali Melawan

Dari pantauan awak media yang langsung terjun kelokasi tambang nampak tambang galian C di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, terlihat satu unit alat berat dan puluhan dump truck yang terparkir dilokasi tambang.

Dilokasi tambang juga terlihat jerigen diduga digunakan sebagai tempat solar bersubsidi, untuk operasional Exavator (Beko).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bego.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Berita Terkait

Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:25

Buka Tutup Jalan Kota cane Arah ke Gayo lues

Senin, 2 Februari 2026 - 05:52

​Terseret Kasus Pelecehan, Gubernur Sulut Copot Oknum Staf Khusus Berinisial DD

Senin, 2 Februari 2026 - 04:46

​Sinergi Pusat-Daerah, Pemkot Bitung Hadiri Persiapan Rakornas 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 04:44

Evaluasi Kinerja Sekda Aceh Menguat di Tengah Sorotan Anggaran APBA 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 03:02

SKANDAL BOS: SMP Swasta Darul Ulum Lawe Alas Diduga “Mainkan” Data Siswa, LSM WGAB Sebut Nama Kepsek dan Operator!

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Sosial

Buka Tutup Jalan Kota cane Arah ke Gayo lues

Senin, 2 Feb 2026 - 14:25

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x