Usaha Galian C di Desa Buket Kareung Pante Bidari Marak Gunakan BBM Solar Bersubsidi

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com

Galian C milik CV Bumoe Aceh Raya yang terletak di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh diduga memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, Senin (23/06/2025).

Pasalnya. usaha Galian c milik Bg Jamal, CV Bumoe Aceh Raya di desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh maraknya memakai BBM minyak solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi.

Setelah beberapa awak media terjun kelokasi tambang terdapat satu unit Exavator (Beko) dan di temukan jerigen sudah kosong diduga bekas pengisian solar bersubsidi.

Kedatangan awak media mencoba konfirmasi salah seorang yang berada dilokasi galian C bertugas sebagai pencatat mobil dump truck yang mengakut tanah, tidak diketahui namanya itu, dengan wajah sombong nampak tidak bersahabat dengan kedatangan wartawan mengatakan, tidak pakai solar subsidi pakai minyak industri,” ujarnya diduga berbohong karena saat wartawan mencium bau jerigen mengeluarkan aroma solar.

Baca Juga:  Spektakuler! HUT ke-79 Deli Serdang Dimeriahkan Konser Akbar Tipe-X, Kayla KDI, Lebah Begantung, dan Demo Barista Siap Guncang Panggung

Dari pantauan awak media yang langsung terjun kelokasi tambang nampak tambang galian C di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, terlihat satu unit alat berat dan puluhan dump truck yang terparkir dilokasi tambang.

Dilokasi tambang juga terlihat jerigen diduga digunakan sebagai tempat solar bersubsidi, untuk operasional Exavator (Beko).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bego.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Berita Terkait

Apakah Menunggu Ada Korban Jiwa ? Jembatan Yang Menghubungkan Panter dan Dusun Suka Damai Desa Sinabang ini baru ada perbaikan
SOMASI: DPMG Langsa Bikin Kebijakan Tanpa Hitung Dampak, Pilchiksung Terancam Kacau
Wakil Bupati Simeulue Sambut Kedatangan Pangdam Iskandar Muda dan Serahkan Cindera Mata
Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan
PT Bintang Sawit Cemerlang Perkuat Akses Warga Lewat Perbaikan Jalan Paya Itik
Dana Stimulan Banjir Menggerakkan Ekonomi Langsa, Daya Beli Warga Mulai Pulih
Infrastruktur JTTS Permai Terjaga, Hutama Karya Beri Kenyamanan Bagi Pengendara
Seret Nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Re-LUN Ungkap Skema Dugaan Suap US$50 Juta Proyek AMI
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:27

BPN Bali Gunakan Film Tanah Sengketa untuk Edukasi dan Cegah Praktik Mafia Tanah

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:46

Duta GenRe Deli Serdang Didorong Jadi Penggerak Generasi Muda Berkualitas

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:19

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:09

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:50

Kantor Desa Buntu Bedimbar Terkunci Saat Jam Kerja, Warga Soroti Disiplin Aparatur dan Pengelolaan Anggaran Miliaran Rupiah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:31

Deli Serdang Ukir Prestasi di MTQ Sumut 2026, Kafilah Binaan Qurani Tembus Peringkat Tiga Terbaik

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Bupati Asri Ludin Tambunan Tinjau Program Bedah Rumah di Tumpatan Nibung, Camat Batang Kuis dan Kades Tumpatan Nibung Dampingi Kunjungan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

BPN Bali Gunakan Film Tanah Sengketa untuk Edukasi dan Cegah Praktik Mafia Tanah

Jumat, 26 Jun 2026 - 07:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x