SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

- Editor

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara tegas mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan untuk membubarkan seluruh komite sekolah dan madrasah di Aceh.

Desakan ini muncul setelah banyak laporan dari wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang difasilitasi oleh komite, khususnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa keberadaan komite sekolah dan madrasah di Aceh saat ini telah jauh menyimpang dari fungsi utamanya sebagai mitra pengawasan. Alih-alih menjadi perwakilan kepentingan masyarakat dalam mengawasi kebijakan sekolah, komite justru berperan sebagai perpanjangan tangan sekolah untuk memberlakukan berbagai pungutan yang sangat memberatkan wali murid.

“Ini jelas mencederai semangat pendidikan yang seharusnya inklusif, tidak diskriminatif, dan gratis sebagaimana dijanjikan oleh negara. Banyak orang tua merasa sangat terbebani secara ekonomi, bahkan ada yang terpaksa mengundurkan diri karena tidak mampu memenuhi permintaan biaya yang tidak resmi ini,” tegas Fauzan, Kamis (19/6/2025).

“Pungutan seperti biaya masuk, seragam, hingga sumbangan pembangunan sering dibungkus dengan istilah ‘hasil kesepakatan komite dan musyawarah’. Namun faktanya, proses itu tidak transparan, cenderung sepihak, dan kerap memaksa wali murid membayar hingga jutaan rupiah. Ini bukan sumbangan, tapi pemaksaan yang merugikan masyarakat.” tambahnya.

SAPA menyampaikan apresiasi kepada madrasah yang telah mengembalikan semua pungutan kepada wali murid. Namun, bagi madrasah dan sekolah negeri yang masih menahan dana pungutan agar segera dikembalikan. Bila tidak, konsekuensi hukum bisa saja terjadi.

Baca Juga:  Akhirnya, Mendagri Juga Sefaham: Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Sesuai UUPA

“Kami ucapkan terima kasih kepada madrasah yang telah mengembalikan pungutan. Bagi yang belum, segera kembalikan uang tersebut agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. Kepada wali murid, jangan ragu melapor jika uang belum juga dikembalikan,” ujar Fauzan.

Lebih lanjut, SAPA juga mendesak Polresta Banda Aceh untuk menyelidiki aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pungutan yang telah dikumpulkan selama ini. Praktik pungutan liar ini bukan hal baru, bahkan diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

“Ini penting karena dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat miskin. Kami menduga biaya masuk yang tinggi memang sengaja diberlakukan agar hanya anak dari keluarga kaya yang bisa masuk. Banyak siswa dari keluarga kurang mampu terpaksa mundur, seperti kasus anak petani yang gagal masuk ke MIN karena tidak mampu membayar,” jelasnya.

SAPA menegaskan bahwa pelaku pungli harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera. Penindakan yang tegas akan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

“Kami dari SAPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendidikan adalah hak semua warga negara, bukan hanya milik mereka yang mampu membayar,” tutup Fauzan.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Reformasi Kurikulum Pendidikan Indonesia: Menuju Pembelajaran Berbasis Minat
Opini: BSI dan Nasib Rakyat Aceh dalam Pusaran Kebijakan Pusat
Sudah Tutup Lama, Karyawan PTPN I Tetap Dikutip Iuran Wajib Kopkar Mon Madu
Dari Langit Marapi ke Balairung Agung Muhammad Nasir SH. Resmi Menjadi Hakim Muda Mahkamah Agung RI
Tiga Legenda Musik Batang Kuis Bersatu Kembali: Reuni Penuh Nostalgia dan Haru
Partai PADI, Pelabuhan Terakhir Politik dan Harapan Swasembada Pangan
Ilham Gondrong: Penampilan Boleh Nyentrik, Integritas Tak Pernah Retak
MIN 5 Rp3,9 Juta dan MIN 6 Rp4,5 Juta, SAPA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:25

Reformasi Kurikulum Pendidikan Indonesia: Menuju Pembelajaran Berbasis Minat

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:58

Opini: BSI dan Nasib Rakyat Aceh dalam Pusaran Kebijakan Pusat

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:45

Sudah Tutup Lama, Karyawan PTPN I Tetap Dikutip Iuran Wajib Kopkar Mon Madu

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46

Dari Langit Marapi ke Balairung Agung Muhammad Nasir SH. Resmi Menjadi Hakim Muda Mahkamah Agung RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:07

Tiga Legenda Musik Batang Kuis Bersatu Kembali: Reuni Penuh Nostalgia dan Haru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:55

Partai PADI, Pelabuhan Terakhir Politik dan Harapan Swasembada Pangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:51

Ilham Gondrong: Penampilan Boleh Nyentrik, Integritas Tak Pernah Retak

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:07

MIN 5 Rp3,9 Juta dan MIN 6 Rp4,5 Juta, SAPA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Iran Serang Rumah Sakit Israel, Dunia Harus Bicara

Kamis, 19 Jun 2025 - 17:48

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x