“Peringatan Keras! Sekjen SIP Jangan Main Api di Perbatasan Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik Serius”

- Editor

Senin, 16 Juni 2025 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Trubuneindonesia.com

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Persoalan kepemilikan empat pulau strategis di wilayah perairan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah bisa menjadi bom waktu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara hukum dan konstitusional.

Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Inti Prabowo, Edison Marbun, mengeluarkan pernyataan keras pada Senin (16/06/2025) di Medan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) taat dan tunduk pada keputusan Pemerintah Pusat terkait batas wilayah antar Provinsi.

“Ini menyangkut kedaulatan administratif, identitas daerah, dan legalitas negara. Jangan bermain api! Pemprovsu harus patuh pada keputusan pusat. Semua pihak wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan nafsu kekuasaan atau sentimen sejarah sepihak,” tegas Edison dengan nada tinggi.

4 Pulau Disengketakan: Bukan Sekadar Tanah, Tapi Soal Kedaulatan

Pulau-pulau yang disengketakan, yakni:

Pulau Mangkir Besar

Pulau Mangkir Kecil

Pulau Lipan

Pulau Panjang

Pulau-pulau ini terletak di perairan strategis antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan kawasan Kepulauan Banyak. Di sinilah potensi gesekan sosial dan konflik identitas bisa timbul jika tidak ditangani secara profesional.

Baca Juga:  Ade Muksin Bantah Tuduhan Penipuan Warga Malaysia, Tegaskan Dirinya Korban Pencatutan Identitas

Edison: Jangan Ada Klaim Sepihak, Ini Bahaya!

Edison menegaskan, klaim sepihak dari Pemprov manapun adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum negara. Penetapan batas wilayah tidak bisa hanya berdasarkan peta internal, cerita sejarah lisan, atau keinginan politik sesaat.

“Kalau semua daerah merasa benar sendiri, Indonesia bisa terpecah! Maka, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme nasional yang sah: Musyawarah antar Provinsi, Mediasi Kemendagri, atau bahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Edison.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberi kewenangan luas pada Aceh, namun perubahan batas wilayah antar provinsi tetap ranah Pemerintah Pusat, sesuai Pasal 4 ayat 2.

Jangan Politisasi Masyarakat!

Edison mengecam keras upaya politisasi masyarakat lokal oleh elit daerah yang ingin menjadikan isu batas wilayah sebagai komoditas politik.

“Masyarakat jangan dijadikan tumbal! Ini bukan soal siapa yang paling keras, tapi siapa yang paling taat pada hukum. Biarkan pemerintah pusat menyelesaikan dengan data geospasial resmi, regulasi formal, dan cara konstitusional,” tutup Edison.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:35

Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Polda Metro Jaya

Senin, 2 Februari 2026 - 23:52

Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:56

Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:04

Kodim Aceh Tengah Tegaskan Pengabdian TNI Tanpa Pamrih untuk Rakyat Terdampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:30

Drone Tempur HDI Diperkenalkan kepada Sekjen dan Ka Batekhan Kemhan

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:17

PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11

Korps Marinir TNI AL IkUTI Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa 

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x