“Peringatan Keras! Sekjen SIP Jangan Main Api di Perbatasan Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik Serius”

- Editor

Senin, 16 Juni 2025 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Trubuneindonesia.com

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Persoalan kepemilikan empat pulau strategis di wilayah perairan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah bisa menjadi bom waktu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara hukum dan konstitusional.

Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Inti Prabowo, Edison Marbun, mengeluarkan pernyataan keras pada Senin (16/06/2025) di Medan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) taat dan tunduk pada keputusan Pemerintah Pusat terkait batas wilayah antar Provinsi.

“Ini menyangkut kedaulatan administratif, identitas daerah, dan legalitas negara. Jangan bermain api! Pemprovsu harus patuh pada keputusan pusat. Semua pihak wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan nafsu kekuasaan atau sentimen sejarah sepihak,” tegas Edison dengan nada tinggi.

4 Pulau Disengketakan: Bukan Sekadar Tanah, Tapi Soal Kedaulatan

Pulau-pulau yang disengketakan, yakni:

Pulau Mangkir Besar

Pulau Mangkir Kecil

Pulau Lipan

Pulau Panjang

Pulau-pulau ini terletak di perairan strategis antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan kawasan Kepulauan Banyak. Di sinilah potensi gesekan sosial dan konflik identitas bisa timbul jika tidak ditangani secara profesional.

Baca Juga:  Integritas Pendidikan Patia Dipertaruhkan: JBB Bongkar Konflik Kepentingan dan Lemahnya Pengawasan

Edison: Jangan Ada Klaim Sepihak, Ini Bahaya!

Edison menegaskan, klaim sepihak dari Pemprov manapun adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum negara. Penetapan batas wilayah tidak bisa hanya berdasarkan peta internal, cerita sejarah lisan, atau keinginan politik sesaat.

“Kalau semua daerah merasa benar sendiri, Indonesia bisa terpecah! Maka, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme nasional yang sah: Musyawarah antar Provinsi, Mediasi Kemendagri, atau bahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Edison.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberi kewenangan luas pada Aceh, namun perubahan batas wilayah antar provinsi tetap ranah Pemerintah Pusat, sesuai Pasal 4 ayat 2.

Jangan Politisasi Masyarakat!

Edison mengecam keras upaya politisasi masyarakat lokal oleh elit daerah yang ingin menjadikan isu batas wilayah sebagai komoditas politik.

“Masyarakat jangan dijadikan tumbal! Ini bukan soal siapa yang paling keras, tapi siapa yang paling taat pada hukum. Biarkan pemerintah pusat menyelesaikan dengan data geospasial resmi, regulasi formal, dan cara konstitusional,” tutup Edison.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Infrastruktur JTTS Permai Terjaga, Hutama Karya Beri Kenyamanan Bagi Pengendara
Seret Nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Re-LUN Ungkap Skema Dugaan Suap US$50 Juta Proyek AMI
GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:06

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:48

Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x