“Peringatan Keras! Sekjen SIP Jangan Main Api di Perbatasan Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik Serius”

- Editor

Senin, 16 Juni 2025 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Trubuneindonesia.com

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Persoalan kepemilikan empat pulau strategis di wilayah perairan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah bisa menjadi bom waktu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara hukum dan konstitusional.

Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Inti Prabowo, Edison Marbun, mengeluarkan pernyataan keras pada Senin (16/06/2025) di Medan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) taat dan tunduk pada keputusan Pemerintah Pusat terkait batas wilayah antar Provinsi.

“Ini menyangkut kedaulatan administratif, identitas daerah, dan legalitas negara. Jangan bermain api! Pemprovsu harus patuh pada keputusan pusat. Semua pihak wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan nafsu kekuasaan atau sentimen sejarah sepihak,” tegas Edison dengan nada tinggi.

4 Pulau Disengketakan: Bukan Sekadar Tanah, Tapi Soal Kedaulatan

Pulau-pulau yang disengketakan, yakni:

Pulau Mangkir Besar

Pulau Mangkir Kecil

Pulau Lipan

Pulau Panjang

Pulau-pulau ini terletak di perairan strategis antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan kawasan Kepulauan Banyak. Di sinilah potensi gesekan sosial dan konflik identitas bisa timbul jika tidak ditangani secara profesional.

Baca Juga:  Miris! Saat Berbuka puasa dua hari berturut Listrik padam warga Batang Kuis kecewa

Edison: Jangan Ada Klaim Sepihak, Ini Bahaya!

Edison menegaskan, klaim sepihak dari Pemprov manapun adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum negara. Penetapan batas wilayah tidak bisa hanya berdasarkan peta internal, cerita sejarah lisan, atau keinginan politik sesaat.

“Kalau semua daerah merasa benar sendiri, Indonesia bisa terpecah! Maka, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme nasional yang sah: Musyawarah antar Provinsi, Mediasi Kemendagri, atau bahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Edison.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberi kewenangan luas pada Aceh, namun perubahan batas wilayah antar provinsi tetap ranah Pemerintah Pusat, sesuai Pasal 4 ayat 2.

Jangan Politisasi Masyarakat!

Edison mengecam keras upaya politisasi masyarakat lokal oleh elit daerah yang ingin menjadikan isu batas wilayah sebagai komoditas politik.

“Masyarakat jangan dijadikan tumbal! Ini bukan soal siapa yang paling keras, tapi siapa yang paling taat pada hukum. Biarkan pemerintah pusat menyelesaikan dengan data geospasial resmi, regulasi formal, dan cara konstitusional,” tutup Edison.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes
Sudah Tutup Lama, Karyawan PTPN I Tetap Dikutip Iuran Wajib Kopkar Mon Madu
Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti Resmi Diberhentikan Oleh DKPP RI
Jelang RUPS PLN, X Dihebohkan Munculnya Hastag #CopotDarmo dan #savePLN
“BIO JP: Pupuk Organik Misterius Berteknologi Nano yang Siap Guncang Dunia Pertanian!”
Duel Berdarah, Seorang Warga Luka Berat Usai Ditusuk Senjata Tajam.
KAKI Aceh Teliti Proyek Pengadaan Barang dan Jasa: Temukan Indikasi Penyimpangan di Sejumlah Daerah
Aktivis Sumut Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Polemik 4 Pulau Cegah Retaknya Persaudaraan Aceh–Sumut!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 09:47

Bupati Pidie: Menghadiri Acara Penyerahan SK CPNS Tahun 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 09:40

Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H: Melakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Universitas Al Muslim Bireun

Senin, 16 Juni 2025 - 09:27

Seniman Aceh: Bang Joni dan Apache Ikut Meriahkan Malam Puncak HUT Kabupaten Pidie Jaya

Senin, 16 Juni 2025 - 07:20

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Kecamatan Percut Sei Tuan Gelar Aksi Gotong Royong di TPS

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:38

Wabup Deli Serdang Hadiri HUT ke-57 Kodam I/BB di Jantung Kota Medan Semarak Ribuan Peserta Warnai Perayaan

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:45

32.090 Siswa di Sulut Dapat Manfaat Program Makan Bergizi Gratis, Gubernur Pastikan Pengawasan Ketat

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:10

Gerbang Surga Subuh Berkah: Jamaah Penuhi Masjid Amaliah, Iman Menguat, Umat Bersatu

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:05

Muscab Pramuka Deli Serdang 2025: Momentum Pembaruan, Bebaskan Pramuka dari Politik Praktis!

Berita Terbaru

Headline news

Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x