Tuntut SP3 dan Restorative Justice, Aliansi Wartawan dan LSM Geruduk Mapoldasu: Penahanan Diduga Cacat Hukum

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Medan I Tribuneindonesia.com

Suasana di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10, Medan, mendadak memanas pada Selasa (10/6/2025). Puluhan wartawan dan aktivis LSM yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas penahanan tiga rekannya yang dinilai sarat kejanggalan hukum.

oplus_2

Aksi ini dipicu oleh penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM, masing-masing berinisial DSM, R, dan A, oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Ketiganya dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SDN 101928 berinisial MS, dengan jeratan Pasal 368 jo 369 KUHP.

Namun, menurut para demonstran, penangkapan tersebut justru memperlihatkan aroma kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan aktivis.

“Bapak Kapolda… Penangkapan ini cacat hukum! Kami minta Kapolsek Beringin dievaluasi karena diduga bertindak di luar SOP,” tegas orator aksi, R. Anggi Syaputra, membakar semangat massa.

Dengan suara lantang dan spanduk penuh tuntutan, massa menuntut agar proses hukum dihentikan melalui penerapan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, serta penghentian penyidikan (SP3) karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Mereka juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat dua dari tiga yang ditahan berprofesi sebagai wartawan.

“Sudah Ada Kesepakatan, Kenapa Ditangkap?”

Dalam audiensi bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan, perwakilan aksi menguraikan kejanggalan demi kejanggalan.

Baca Juga:  Patroli Motoris Kodim 0201/Medan Diperketat, Jaga Kota Tetap Aman di Hari Raya

Ihwan Banchin, S.H., selaku penasihat hukum, menjelaskan bahwa kasus bermula dari permintaan kepala sekolah agar pemberitaan dugaan pungli dihapus. Permintaan itu ditanggapi dengan komunikasi dan diduga kesepakatan—hingga tiba-tiba muncul nominal uang dan penangkapan dilakukan.

“Kami menduga ada skenario. Kepala sekolah diduga sudah lebih dulu berkoordinasi dengan polisi. Klien kami dijebak,” ungkap Ihwan dengan nada serius.

Senada, Ketua DPD IWO Indonesia Sumut, Ibrahim Effendy Siregar, mendesak agar kasus ini diselesaikan secara musyawarah, bukan kriminalisasi.

Respons Polisi: Akan Ditindaklanjuti

Menanggapi desakan tersebut, Kombes Pol Ferri memastikan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Ia membuka ruang bagi pelaporan ke Bid Propam dan Irwasda, jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan.

“Kami akan menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Kami minta rekan-rekan sabar menunggu hasilnya,” ujar Ferri, berusaha menenangkan suasana.

Medan Panas, Keadilan Dipertaruhkan

Meski berlangsung damai, aksi ini menandai gelombang ketidakpuasan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai mulai bergeser dari fungsi perlindungan hukum menjadi alat penindasan.

Isu kriminalisasi terhadap wartawan dan aktivis kembali mencuat. Suasana di sekitar Mapoldasu yang semula tenang berubah menjadi medan pertempuran suara dan aspirasi, menuntut hukum tak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Apakah keadilan akan berpihak pada kebenaran atau justru terkubur di balik seragam dan wewenang?

Ilham Tribuneindinesia.com

Berita Terkait

Kapolres Bireuen Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb
Kapolres Bireuen Jalin Silaturahmi Dengan Abu Mudi dan Walednu Samalanga
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Dengar Aspirasi dan Bawa Solusi Untuk Masyarakat
Pramono Dorong Kemitraan Strategis RS Toto Tentrem dan RSUD Tarakan
Babinsa Koramil 08/Gandapura Komsos Bahas Ketersediaan Ikan di Pasar
Babinsa Pantau Ketersediaan Ikan dan Kebersihan Pasar Tradisional Matang Nibong
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:09

Wakil WaliKota Haikal Pimpin Golkar Langsa, Partai PKB: Momentum Baru Perkuat Politik Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:25

​Hengky Honandar Komit Wujudkan Satu Data Kota Bitung Demi Presisi Pembangunan dan Kebijakan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:08

​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jembatan Perintis dan Janji Air Bersih

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:55

‎Camat Maesa Fatmawaty Soleman, SSTP, bersama Kabag Ops Polres Bitung AKP Novrianto Sadia, Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Darus, S.Sos,  Danramil 1310-01/Bitung Lettu Inf. Edyzon Kasenda, Kasdim 1310/Bitung Mayor Cpm. Samsuri Usman. (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pertikaian Antarkelompok Pemuda di Bitung Tengah Berakhir Damai melalui Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 - 13:50

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x