Keuchik Kecamatan Jeunieb Di Dakwa Korupsi Dana Gampong Rp 620 Juta Lebih

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | TribuneIndonesia.com 

Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan dakwaan 4 (empat) orang terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, di Banda Aceh Selasa, 3 Juni 2025,

Jaksa membacakan dakwaan terhadap :
1. RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;
2. A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020
3. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020
4. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa antara lain :

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Baca Juga:  Arizal Mahdi Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan di Uning Mas, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Perkuat Solidaritas Sosial di Pintu Rime Gayo

Para Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangannya ke empat terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya sidang tersebut dilanjutkan hari selasa 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

​DPRD Bitung Serap Aspirasi Warga Maesa: Dari Krisis Infrastruktur Hingga Teka-Teki Dana Duka
HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak
Distanpan Simeulue Dorong Kemandirian Pangan, Lahan Telantar Disulap Jadi Kebun Cabai
​Sinergi Polri dan Damkar Bitung Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Ranowulu
​Diduga Jadi Korban Fitnah, Tiga Wartawan Bitung Buka Suara Terkait Isu Pemerasan ASN
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:29

Bina Calon Paskibraka Bitung 2026, Kapolres Tekankan Disiplin Kebangsaan dan Literasi Digital

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:19

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 156 Gram Sabu dan 155 Kilogram Ganja

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:26

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Pandrah Bantu Warga Bangun Rumah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:12

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DPPKB Aceh Tenggara Gandeng LSM WGAB Bangun Sinergi Lintas Sektor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:04

Satgas TMMD Kodim 0102/Pidie dan Warga Kebut Pembangunan MCK, Hadirkan Sanitasi Layak di Meunasah Blang Cot

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:00

Respon Cepat Polantas Bireuen Berikan Pertolongan Pertama Untuk Korban Kecelakaan 

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:10

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:15

​Atasi Pencemaran PT FSU, Wali Kota Bitung Boyong Tim Gabungan Datangi KLH dan BKPM

Berita Terbaru

‎Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana Dampak Fenomena Alam El Nino di halaman Mapolres Bitung, (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

​Polres Bitung Pimpin Kesiapsiagaan Anggota Kesiapan Bencana El Nino

Selasa, 4 Agu 2026 - 09:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x