Pemerintah Pusat Jangan Melukai Masyarakat Aceh Karena Kepentingan Pihak Tertentu.

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Dr. Teuku Rasyidin SH MH

BANDA ACEH | TribuneIndonesia.com

Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menyerahkan empat pulau dari wilayah Aceh kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memicu kritik keras dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara, Dr. Teuku Rasyidin, SH., MH, yang menilai langkah tersebut berpotensi merusak hubungan pusat dan daerah, khususnya dengan Aceh.

“Pusat Jangan Melukai masyarakat Aceh dan jangan cari masalah dengan Aceh. Ini bukan semata soal batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri dan kedaulatan daerah,” tegas Teuku Rasyidin dalam keterangannya kepada media, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut menyentuh luka sejarah yang masih membekas di hati masyarakat Aceh. Ia menyinggung masa lalu Aceh yang pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara, sebelum akhirnya memperoleh status istimewa dan otonomi khusus sebagai hasil dari perjanjian damai pasca konflik berkepanjangan.

“Kebijakan seperti ini membuka kembali luka lama. Pemerintah pusat harus belajar dari sejarah dan tidak mengulangi kesalahan yang dapat memperburuk suasana,” ujarnya.

Empat pulau yang dimaksud berada di wilayah perairan yang selama ini dikelola secara administratif oleh Pemerintah Aceh.

Teuku Rasyidin menegaskan, tidak hanya pemerintah, masyarakat adat juga memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan wilayah tersebut.

Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya merupakan keluarga besar Raja Udah, pihak yang secara historis sejak kesultanan Aceh disebut sebagai pemilik sah atas empat pulau tersebut.

Keluarga ini, katanya, masih menyimpan dokumen kepemilikan yang diwarisi dari kesultanan Aceh dan bukti pendaftaran tanah yang menguatkan bahwa pulau-pulau itu merupakan bagian integral dari Aceh.

“Penguasaan fisik empat pulau itu masih dipegang oleh keturunan Raja Udah yang kini bermukim di Medan dan Bakongan, Aceh. Ini bukan sekadar klaim sepihak, tapi ada dasar hukum dan historisnya,” paparnya.

Baca Juga:  Tasbih Melebur Amarah Menjinakkan Nafsu dalam Pelukan Iman

Dr. Teuku Rasyidin mendesak Kemendagri untuk membuka secara transparan seluruh dokumen dan dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, Ia juga meminta Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam, melainkan segera mengambil langkah hukum dan politik untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.

“Masyarakat Aceh berhak tahu alasan pengalihan ini. Jika keputusan ini dipaksakan tanpa dasar yang kuat, maka potensi munculnya ketegangan baru sangat besar,” tambahnya.

Doktor jebolan USU tersebut turut menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dan terbuka dari pemerintah pusat dalam menyikapi isu sensitif ini.

“Jika tidak ditangani secara arif, kebijakan ini bisa menjadi bom waktu di tengah upaya rekonsiliasi dan pembangunan Aceh pasca konflik dan Tsunami,” ucapnya.

Lebih lanjut, Teuku Rasyidin menyoroti waktu pengambilan keputusan tersebut bertepatan dengan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Ia menilai, hal ini menimbulkan kecurigaan publik dan menjadi catatan tersendiri bagi rakyat Aceh.

Secara khusus, ia menyebut nama Dr. Safrizal ZA, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri.

Dr. Safrizal juga diketahui pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh sejak 22 Agustus 2024 hingga 12 Februari 2025.

“Keputusan ini terjadi di bawah kepemimpinan putra Aceh sendiri yang berada di posisi strategis lingkungan Kemendagri Republik Indonesia. Ini tentu menjadi ironi dan sebuah catatan hitam bagi rakyat Aceh terhadap figur yang semestinya memahami dan melindungi kepentingan daerahnya,” tutup Teuku Rasyidin.( samsul/ *)

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah Hadir di Tiga Desa Kecamatan Batang Kuis, Warga Antusias Sambut Program Penekan Inflasi
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana: DPR Dicopot, Tunjangan Dicabut, Perusuh Dihantam Tegas!
Waspada Provokasi: Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil Ajak Masyarakat Selektif Bermedia dan Jaga Persatuan Bangsa
“Dana Desa Keutapang Raib Geuchik Diduga Kebal Hukum, Kuitansi Misterius Jadi Sorotan!”
Ketua PENA PUJAKESUMA dan Ketua PEPABRI Aceh Tamiang Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi
Keberadaan PT Asera Sagoesa di Pante Bidari Dinilai Tak Beri Manfaat, Marak Abaikan Tanggung Jawab Sosial
Kapolsek Batang Kuis Gandeng Ulama, Teguhkan Amal Agama di Tengah Masyarakat
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:03

Muskab VI IPSI Lampung Selatan 2025: Bupati Egi Dukung IPSI Jadi Garda Pelestarian Budaya dan Prestasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:45

Rapat Penetapan Pengurus GBNN Aceh Tenggara Tahap II Resmi Digelar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:38

MPK PB HMI Tegaskan Aksi Damai Konstitusional, Negara Harus Lindungi Hak Warga

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:25

GMBI Lampung Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00

Presiden PADI Burlian Sjafei Tandatangani Kesepakatan Pinjam Pakai Kantor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:36

HUT ke-56, PAC IPK STM Hilir Bagikan 50 Paket Sembako dan Ziarah ke Makam Olo Panggabean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:23

Muhammadiyah Wonogiri Gelar Sarasehan Petani Nangka di Desa Jomboran

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:30

Senator Casytha Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x