Pemerintah Pusat Jangan Melukai Masyarakat Aceh Karena Kepentingan Pihak Tertentu.

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Dr. Teuku Rasyidin SH MH

BANDA ACEH | TribuneIndonesia.com

Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menyerahkan empat pulau dari wilayah Aceh kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memicu kritik keras dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara, Dr. Teuku Rasyidin, SH., MH, yang menilai langkah tersebut berpotensi merusak hubungan pusat dan daerah, khususnya dengan Aceh.

“Pusat Jangan Melukai masyarakat Aceh dan jangan cari masalah dengan Aceh. Ini bukan semata soal batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri dan kedaulatan daerah,” tegas Teuku Rasyidin dalam keterangannya kepada media, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut menyentuh luka sejarah yang masih membekas di hati masyarakat Aceh. Ia menyinggung masa lalu Aceh yang pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara, sebelum akhirnya memperoleh status istimewa dan otonomi khusus sebagai hasil dari perjanjian damai pasca konflik berkepanjangan.

“Kebijakan seperti ini membuka kembali luka lama. Pemerintah pusat harus belajar dari sejarah dan tidak mengulangi kesalahan yang dapat memperburuk suasana,” ujarnya.

Empat pulau yang dimaksud berada di wilayah perairan yang selama ini dikelola secara administratif oleh Pemerintah Aceh.

Teuku Rasyidin menegaskan, tidak hanya pemerintah, masyarakat adat juga memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan wilayah tersebut.

Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya merupakan keluarga besar Raja Udah, pihak yang secara historis sejak kesultanan Aceh disebut sebagai pemilik sah atas empat pulau tersebut.

Keluarga ini, katanya, masih menyimpan dokumen kepemilikan yang diwarisi dari kesultanan Aceh dan bukti pendaftaran tanah yang menguatkan bahwa pulau-pulau itu merupakan bagian integral dari Aceh.

“Penguasaan fisik empat pulau itu masih dipegang oleh keturunan Raja Udah yang kini bermukim di Medan dan Bakongan, Aceh. Ini bukan sekadar klaim sepihak, tapi ada dasar hukum dan historisnya,” paparnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh Toba 2025 Dimulai, Polresta Deli Serdang Tegaskan Komitmen Jaga Keselamatan Jalan Raya

Dr. Teuku Rasyidin mendesak Kemendagri untuk membuka secara transparan seluruh dokumen dan dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, Ia juga meminta Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam, melainkan segera mengambil langkah hukum dan politik untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.

“Masyarakat Aceh berhak tahu alasan pengalihan ini. Jika keputusan ini dipaksakan tanpa dasar yang kuat, maka potensi munculnya ketegangan baru sangat besar,” tambahnya.

Doktor jebolan USU tersebut turut menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dan terbuka dari pemerintah pusat dalam menyikapi isu sensitif ini.

“Jika tidak ditangani secara arif, kebijakan ini bisa menjadi bom waktu di tengah upaya rekonsiliasi dan pembangunan Aceh pasca konflik dan Tsunami,” ucapnya.

Lebih lanjut, Teuku Rasyidin menyoroti waktu pengambilan keputusan tersebut bertepatan dengan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Ia menilai, hal ini menimbulkan kecurigaan publik dan menjadi catatan tersendiri bagi rakyat Aceh.

Secara khusus, ia menyebut nama Dr. Safrizal ZA, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri.

Dr. Safrizal juga diketahui pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh sejak 22 Agustus 2024 hingga 12 Februari 2025.

“Keputusan ini terjadi di bawah kepemimpinan putra Aceh sendiri yang berada di posisi strategis lingkungan Kemendagri Republik Indonesia. Ini tentu menjadi ironi dan sebuah catatan hitam bagi rakyat Aceh terhadap figur yang semestinya memahami dan melindungi kepentingan daerahnya,” tutup Teuku Rasyidin.( samsul/ *)

Berita Terkait

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh
Pembangunan TPT di Kampung Sawah Huluwarang Dorong Akses dan Ekonomi Desa Sukasaba
Warga Desa Sukasaba Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Pembangunan Jalan TPT Kampung Sawah Huluwarang
*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:53

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39

Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33

Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:34

Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13

Lintasan Jalan Balai Desa Rawan Begal, Masyarakat Diminta Waspada Saat Melintas di Malam Hari

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:02

Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:58

Keponakan Tega Habisi Paman Kandung di Lawe Sumur

Berita Terbaru

Headline news

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Okt 2025 - 02:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x