Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com   Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menyerahkan empat pulau dari wilayah Aceh kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memicu kritik keras dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara, Dr. Teuku Rasyidin, SH., MH, yang menilai langkah tersebut berpotensi merusak hubungan pusat dan daerah, khususnya dengan Aceh.

“Pusat jangan cari masalah dengan Aceh. Ini bukan semata soal batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri dan kedaulatan daerah,” tegas Teuku Rasyidin dalam keterangannya kepada media, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut menyentuh luka sejarah yang masih membekas di hati masyarakat Aceh. Ia menyinggung masa lalu Aceh yang pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara, sebelum akhirnya memperoleh status istimewa dan otonomi khusus sebagai hasil dari perjanjian damai pasca konflik berkepanjangan.

“Kebijakan seperti ini membuka kembali luka lama. Pemerintah pusat harus belajar dari sejarah dan tidak mengulangi kesalahan yang dapat memperburuk suasana,” ujarnya.

Empat pulau yang dimaksud berada di wilayah perairan yang selama ini dikelola secara administratif oleh Pemerintah Aceh.

Teuku Rasyidin menegaskan, tidak hanya pemerintah, masyarakat adat juga memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan wilayah tersebut.

Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya merupakan keluarga besar Raja Udah, pihak yang secara historis sejak kesultanan Aceh disebut sebagai pemilik sah atas empat pulau tersebut.

Keluarga ini, katanya, masih menyimpan dokumen kepemilikan yang diwarisi dari kesultanan Aceh dan bukti pendaftaran tanah yang menguatkan bahwa pulau-pulau itu merupakan bagian integral dari Aceh.

“Penguasaan fisik empat pulau itu masih dipegang oleh keturunan Raja Udah yang kini bermukim di Medan dan Bakongan, Aceh. Ini bukan sekadar klaim sepihak, tapi ada dasar hukum dan historisnya,” paparnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergi Tim, OJK Gelar Coaching Clinik TPAKD 2025

Dr. Teuku Rasyidin mendesak Kemendagri untuk membuka secara transparan seluruh dokumen dan dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, Ia juga meminta Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam, melainkan segera mengambil langkah hukum dan politik untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.

“Masyarakat Aceh berhak tahu alasan pengalihan ini. Jika keputusan ini dipaksakan tanpa dasar yang kuat, maka potensi munculnya ketegangan baru sangat besar,” tambahnya.

Doktor jebolan USU tersebut turut menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dan terbuka dari pemerintah pusat dalam menyikapi isu sensitif ini.

“Jika tidak ditangani secara arif, kebijakan ini bisa menjadi bom waktu di tengah upaya rekonsiliasi dan pembangunan Aceh pasca konflik dan Tsunami,” ucapnya.

Lebih lanjut, Teuku Rasyidin menyoroti waktu pengambilan keputusan tersebut bertepatan dengan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Ia menilai, hal ini menimbulkan kecurigaan publik dan menjadi catatan tersendiri bagi rakyat Aceh.

Secara khusus, ia menyebut nama Dr. Safrizal ZA, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri.

Dr. Safrizal juga diketahui pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh sejak 22 Agustus 2024 hingga 12 Februari 2025.

“Keputusan ini terjadi di bawah kepemimpinan putra Aceh sendiri yang berada di posisi strategis lingkungan Kemendagri Republik Indonesia. Ini tentu menjadi ironi dan sebuah catatan hitam bagi rakyat Aceh terhadap figur yang semestinya memahami dan melindungi kepentingan daerahnya,” tutup Teuku Rasyidin.

Berita Terkait

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden
Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis
PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan
​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa
Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai
Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional
Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x