Ini Penjelasan Dewan Pers Terkait Adanya Aturan Media Harus Terverifikasi untuk Bisa Kerja Sama dengan Pemerintah

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | TribuneIndonesia.com, 5 Mei 2025 — Dewan Pers meluruskan informasi yang keliru dan menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan resmi dari lembaga tersebut yang menyatakan bahwa media massa harus terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Dewan Pers, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers bersifat sukarela dan bertujuan untuk mendorong profesionalisme serta perlindungan hukum terhadap media, bukan sebagai prasyarat mutlak untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah.

“Dewan Pers tidak pernah menetapkan kewajiban bahwa hanya media yang terverifikasi yang boleh bekerja sama dengan pemerintah. Jika ada persepsi seperti itu, kami tegaskan bahwa hal tersebut adalah salah kaprah dan perlu diluruskan,” ujar Ketua Dewan Pers yang dikutip dari salah satu media online.

Menurutnya, verifikasi perusahaan pers merupakan bagian dari program penguatan ekosistem pers nasional yang sehat, guna memastikan media memiliki struktur manajemen yang jelas, berbadan hukum Indonesia, serta menjalankan praktik jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun demikian, status verifikasi bukan satu-satunya indikator kredibilitas media. Banyak media lokal dan komunitas yang belum terverifikasi tetapi tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan profesional.

Kebijakan Kerja Sama adalah Kewenangan Pemerintah

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan media, termasuk dalam hal publikasi, penyebarluasan informasi, atau pengadaan layanan informasi publik, merupakan kewenangan instansi pemerintah itu sendiri. Setiap lembaga memiliki hak untuk menetapkan standar, mekanisme evaluasi, dan seleksi berdasarkan prinsip tata kelola anggaran yang baik.

Namun, Dewan Pers berharap agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif atau menutup ruang bagi media yang sedang berkembang, hanya karena belum terverifikasi secara administratif.

Baca Juga:  Keluarga Besar PEPABRI Aceh Tamiang Gelar Syukuran Puncak HUT ke-80 TNI

“Yang lebih penting adalah memastikan media tersebut menjalankan kerja jurnalistik yang taat pada UU Pers, memiliki wartawan yang memahami kode etik, dan menghormati hak publik atas informasi,” tambahnya .

Imbauan kepada Pemerintah Daerah

Dalam beberapa tahun terakhir, Dewan Pers mencatat adanya kekeliruan persepsi di sejumlah daerah yang secara sepihak menyatakan hanya media terverifikasi yang bisa dilibatkan dalam kerja sama publikasi pemerintahan. Padahal, hal itu tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi Dewan Pers.

Dewan Pers mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak membuat kebijakan atau aturan internal yang bersifat membatasi dan kontraproduktif terhadap ekosistem media lokal.

“Justru yang harus dibangun adalah kemitraan strategis antara pemerintah dan media dengan pendekatan yang inklusif, profesional, dan edukatif,” tegas Dewan Pers yang kutip kembali.

Pentingnya Literasi Regulasi Media

Dewan Pers juga mendorong peningkatan literasi regulasi media bagi aparatur pemerintah, termasuk pemahaman yang benar tentang fungsi Dewan Pers, tugas wartawan, dan kebebasan pers. Hal ini penting agar tidak terjadi penafsiran yang keliru yang bisa berdampak pada pembatasan akses informasi di ruang publik.

Kesimpulan

Dewan Pers menutup pernyataan ini dengan harapan agar klarifikasi ini dapat menjadi rujukan resmi bagi pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat luas, bahwa tidak ada aturan yang menyatakan media harus terverifikasi Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah.

Media yang kredibel adalah media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab, bukan hanya yang telah menyelesaikan proses verifikasi administratif.

Tulisan ini dikutib dari beberapa sumber berita terkait Dewan pers dan kerjasama pemerintah

Berita Terkait

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh
Pembangunan TPT di Kampung Sawah Huluwarang Dorong Akses dan Ekonomi Desa Sukasaba
Warga Desa Sukasaba Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Pembangunan Jalan TPT Kampung Sawah Huluwarang
*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
FEIBC Merayakan Kehangatan Keluarga dan Semangat Bangsa dalam Gathering Oktober 2025: Feiby Josefina Pimpin Semangat ‘Fun, Elegant, Inspiring’
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:53

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39

Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33

Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:34

Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13

Lintasan Jalan Balai Desa Rawan Begal, Masyarakat Diminta Waspada Saat Melintas di Malam Hari

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:02

Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:58

Keponakan Tega Habisi Paman Kandung di Lawe Sumur

Berita Terbaru

Headline news

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Okt 2025 - 02:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x