Diduga, Tambang Emas Tak Berizin Meraja lela di Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah,” Terkesan Kebal Hukum “

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Tribuneindonesia.com

Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal terpantau masih terus beroperasi di wilayah Desa Tanoh Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari lokasi, kegiatan tambang tersebut dikelola oleh Helmi Cs dan telah berlangsung sejak 26 Maret 2025 hingga kini, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dari hasil investigasi pada Rabu (23/4) terungkap, bahwa setidaknya terdapat empat unit alat berat (excavator) yang bekerja di lokasi tambang tersebut. dan pada saat itu tampak satu excavator yang sedang di angkut oleh trado karena rusak.

sedangkan kan berdasarkan informasi, pada awal kegiatan tambang, pihak pemuda desa sempat melakukan penyetopan. Namun setelah dilakukan mediasi dan dicapai kesepakatan antara pihak terkait, aktivitas tambang kembali dilanjutkan.

Dan apa bila ini dibiarkan dikhawatirkan berdampak kepada lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan emas tersebut, termasuk potensi kerusakan ekosistem dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.

Baca Juga:  Singgah di Bitung Usai Pelayaran dari Afrika, 140 Prajurit AL China Disambut Tradisi Merplug

Regulasi Terkait:
Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”.

Banyak dugaan bahwa kegiatan tambang emas ilegal ini di backup oleh oknum – oknum, sehingga terkesan kebal hukum dan meraja lela seperti tanpa ada yang di takuti, bahkan dengan leluasa nya mereka merusak alam sesuka hati, tanpa memikirkan dampak akibat yang akan terjadi di kemudian hari bagi masyarakat setempat juga lingkungan. (*)

Berita Terkait

PKB Langsa Bidik “Pecah Telur” di DPRK, Perempuan Bangsa Perkuat Barisan
KETUA TP-PKK TANJAB BARAT DORONG INOVASI DAN PENGUATAN 10 PROGRAM POKOK PKK, SIAPKAN LANGKAH STRATEGIS MENUJU 2027
RESES MASA SIDANG I 2026–2027, JAMAL DARMAWAN SIE SERAP ASPIRASI WARGA TUNGKAL I, SINERGI LEGISLATIF DAN PEMERINTAH JADI SOROTAN
Indra BN didaulat Pimpin SMSI Kabupaten Simeulue Periode 2026 – 2029.
Diduga Catut Nama Anak Sebagai Anak Didik TK Swasta Telege Cerek di Aceh Tengah Disorot
RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut
Kajari Simeulue Terima Tahap II, 5 Tersangka Korupsi Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Rp7,6 Miliar Resmi Ditahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:36

PKB Langsa Bidik “Pecah Telur” di DPRK, Perempuan Bangsa Perkuat Barisan

Rabu, 4 November 2026 - 13:00

RESES MASA SIDANG I 2026–2027, JAMAL DARMAWAN SIE SERAP ASPIRASI WARGA TUNGKAL I, SINERGI LEGISLATIF DAN PEMERINTAH JADI SOROTAN

Rabu, 4 November 2026 - 11:01

Indra BN didaulat Pimpin SMSI Kabupaten Simeulue Periode 2026 – 2029.

Rabu, 4 November 2026 - 02:35

Diduga Catut Nama Anak Sebagai Anak Didik TK Swasta Telege Cerek di Aceh Tengah Disorot

Rabu, 4 November 2026 - 00:43

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut

Selasa, 3 November 2026 - 23:38

Kajari Simeulue Terima Tahap II, 5 Tersangka Korupsi Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Rp7,6 Miliar Resmi Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 19:03

Selasa, 3 November 2026 - 14:15

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x