Pengangkatan Fadil Ilyas Sebagai Plt Dirut BAS Dinilai Atau Diduga Tidak Sah Menurut UU OJK

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Tribuneindonesia.com

Diangkatnya kembali Fadil Ilyas oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) sebagai Direktur Bank Aceh Syariat (BAS), dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), 17 Maret 2025, dinilai atau diduga tidak sah menurut Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU-OJK).

Keputusan ini dinilai oleh sebagian masyarakat Aceh belum memenuhi prosedur, karena dapat menciptakan dualisme kepemimpinan.

Fachrizal, warga Banda Aceh kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025) mengatakan, keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab di sapa Mualem, sebagai pemegang saham pengendali dan bupati/ walikota se-Aceh ini juga beresiko terhadap stabilitas bank serta kepercayaan terhadap publik.

Menurut informasi diperolehnya, Fadil Ilyas juga sudah tiga kali gagal tes di OJK dan ini semestinya jadi pertimbangan para pemegang saham dan pemilik Bank Aceh Syariah.

Sejumlah pihak juga menilai adapun kejanggalan yang mencoreng legalitas RUPSLB tersebut yakni, pertama tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017, tidak dapat pemberitahuan resmi atau undangan resmi RULPSLB yang ditanda tangani oleh Direksi Bank Aceh Syariah dan rapat tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pemegang saham, tidak seluruhnya.

Baca Juga:  Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Kedua bertentangan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata kelola Bank. Fadil Ilyas ditunjuk sebagai pelaksana tugas PLT Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah tanpa mendapatkan persetujuan dari OJK sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 6 POJK nomor 17 Tahun 2023.

Dikatakan Fachrizal, dalam polimik Bank Aceh Syariah ini, sejumlah pihak menilai tangung jawab daripada komisaris BAS, jangan hanya mau terima gaji saja para komisaris juga harus bersuara terkait polimik Bank Aceh Syariah ini.

“Saya kira seluruh pihak menilai Komisaris Bank Aceh Syariah ini, harus segera melakukan musyawarah antara Direksi dan para Komisaris untuk mencari solusinya, konsultasi dan berkoordinasi dengan pemilik Bank Aceh Syariah beserta OJK,” sebutnya.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang menilai Komisaris BAS mandul atau tidak paham tentang Bank Aceh, karena itu ke depannya harus semuanya megedepankan musyawarah, supaya tidak terjadi lagi polimek polimek yang seperti ini. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Harus Berjalan Sesuai Qanun Aceh
Dugaan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh Jadi Sorotan, LSM Desak Inspektorat Audit Aset Desa
Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU
Kabur Usai Jambret, Pria Berjaket Ojek Online Ditabrak Angkot
Edi Syahputra, ST Ketua MPC PP Aceh Tamiang : “Perpanjangan Status Transisi Darurat Menjadi Alarm Keras Lambannya Pemulihan Pascabencana”
Warga Mengaku Diintimidasi Saat Meliput Proyek Wisata Air Kalimalang, Video Viral di Media Sosial
Diduga Ajudan Ketua DPRA Terjaring Razia Syariat di Hotel Banda Aceh, Satpol PP Amankan Pasangan Non-Mahram
Diduga Ada Upaya Penghambatan Penanganan Kasus, Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56

Vonis Yang Menghancurkan: Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane, Aparat Bungkam, Korban Terlunta Hingga 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:25

Lion Parcel Lawe Rutung KAR, Solusi Pengiriman Terpercaya Bagi Masyarakat Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:05

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Harus Berjalan Sesuai Qanun Aceh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31

Dugaan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh Jadi Sorotan, LSM Desak Inspektorat Audit Aset Desa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:25

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:08

Kabur Usai Jambret, Pria Berjaket Ojek Online Ditabrak Angkot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:44

Kawal Sinergi Pembangunan Regional, Dankodaeral VIII Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Sulawesi 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:38

Edi Syahputra, ST Ketua MPC PP Aceh Tamiang : “Perpanjangan Status Transisi Darurat Menjadi Alarm Keras Lambannya Pemulihan Pascabencana”

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x