Permasalahan Tertundanya Pelantikan Walikota Langsa, ini Penjelasan Pj Walikota dan Salah Satu Unsur Pimpinan DPRK

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Tribuneindonesia.com

Pj Walikota Langsa Dr Syaridin, S.Pd, M.Pd menyesali adanya stetmen disalah satu media online yang menyatakan bahwa penudaan pelantikan Walikota definitif hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akibat adanya manuver politik Pj Walikota langsa untuk mengelola kepentingan kekuasaan.

Kepada Tribuneindonesia.com, Pj Walikota Langsa Syaridin menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada saya tidak mendasar dan tendesius. Dan untuk diketahui bahwa pihak pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Plt Sekda Aceh, bersama Walikota terpilih, pihak DPRK, Pj Walikota dan unsur pimpinan Partai pengusung dan pendukung, sudah bertemu pada rapat mediasi tanggal 12 Maret 2025, terkait apa yang harus dilakukan agar pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa segera dilakukan.

“Saya merasa heran, mengapa saya yang dipersalahkan. Padahal semua sudah jelas dan disepakati bersama, apa yang harus dilakukan oleh DPRK Langsa pada saat rapat mediasi di provinsi Aceh pada tanggal 12 Maret 2025 tentang apa yang harus dilakukan agar segera dapat dilakukan pelantikan Walikota/Wakil Walikota terpilih, “Jelas Syaridin.

Pj Walikota Langsa juga merasa tidak nyaman terhadap kondisi kota Langsa saat ini. Tugas saya untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada telah selesai, terkait adanya konflik internal yang terjadi di tubuh DPRK Langsa sehingga berimbas pada tertundanya pelantikan Walikota/Wakil Walikota Langsa sama sekali tidak ada kewenangan saya, ujarnya.

“Atas kondisi ini, saya sangat merasa tidak nyaman apalagi dianggap ada unsur keinginan Pj Walikota Langsa untuk mempertahankan jabatan sebagai Pj Walikota Langsa. Saya juga ingin permasalahan ini segera selesai agar saya dapat kembali ke tugas pokok saya sebagai kepala Dinas BKPSDM Aceh. Dan saya juga sudah sampaikan langsung ke ketua DPRK Langsa, untuk segera mengusulkan jadwal pelantikan untuk disampaikan ke Provinsi agar ditetapkan dan dilakukan pelantikan,”terang Syaridin.

Pj Walikota Langsa Dr Syaridin juga menambahkan, bahwa tuduhan yang mengatakan dirinya melakukan manuver kepentingan kekuasaan di kota Langsa sama sekali tidak benar, bahkan dengan kondisi ini, saya malah terkatung-katung di kota Langsa dan hal tersebut kembali dipertegas bahwa dirinya sudah menyampaikan hal tersebut juga ke ibu ketua DPRK Langsa.

Baca Juga:  Wabup Lom-Lom Suwondo Rangkul Macan Asia Indonesia, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan di Deli Serdang

Menanggapi kisruh di kota Langsa yang semakin tak menentu, Tribuneindonesia.com juga mencoba menghubungi salah satu pimpinan DPRK Langsa, terkait hasil mediasi yang di lakukan Pemerintah Aceh yang dihadiri Pj Walikota Langsa, Walikota dan Wakil Walikota terpilih, unsur pimpinan DPRK dan anggota DPRK Langsa serta para ketua partai Politik.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui telepon seluler, salah satu pimpinan DPRK Langsa tersebut menjelaskan bahwa saat dilakukan mediasi semua unsur pimpinan sudah sepakat terhadap putusan saat itu. Dan sudah ada kata sepakat. Anehnya setibanya di Langsa pimpinan DPRK berubah lagi pikiran dan meminta hasil putusan yang sudah diputuskan saat mediasi untuk diubah lagi.

“Sepertinya, DPRK Langsa Deadlock kembali, dimana seharusnya saat dilakukan mediasi kita sudah melakukan kesepakatan lewat deal-deal secara bersama. Anehnya, setiba di Langsa Ketua DPRK Langsa kembali mengatakan bahwa kesepakatan yang sudah disepakati ada perubahan kembali, atas dasar tersebut yang membuat hasil mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh menjadi deadlock kembali,”ungkapnya.

Terkait adanya isu yang berkembang, dan anehnya isu tersebut juga sempat di ucapkan oleh salah satu anggota DPRK Langsa, bahwa pelantikan Walikota/ wakil Walikota sengaja di hambat oleh oknum-oknum tertentu itu adalah sebuah pernyataan yang kurangnya pemahaman seseorang terhadap Aceh. Dimana di Provinsi Aceh, bahwa pelantikan kepala daerah harus melalui sidang paripurna dewan, sesuai dengan ketentuan UUPA pasal 69 dan 70. Jadi tidak benar ada dalang dibalik penundaan pelantikan Walikota/Wakil Walikota Langsa.

Salah satu tokoh muda kota Langsa, pernah menjelaskan pada salah satu media online, bahwa permasalahan tertundanya pelantikan Walikota/wakil Walikota Langsa ada pada pimpinan DPRK Langsa. DPRK Langsa segera duduk bareng untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di tubuh DPRK Langsa dan segera membentuk AKD serta bila semua sudah berjalan dan terbentuk, InshaAllah jadwal paripurna penetapan dan pelantikan Walikota/wakil Walikota Langsa segera terlaksana.

Jadi kita berharap kepada seluruh publik di kota Langsa tidak perlu menyetir kesana kemari terkait tertundanya pelantikan Walikota/wakil Walikota Langsa. Kata kuncinya cuma satu, ada di DPRK Langsa, terangnya saat itu. (Ct075/Akbar)

Berita Terkait

Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
FKPPI Temui Asri Ludin, Dukungan Organisasi Diuji Program
Hadir di Raker KBK Keuskupan Manado, Wali Kota Bitung Dorong Kesiapan Tuan Rumah Pertemuan Raya
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
KPU Kota Bitung Matangkan Pembahasan Draf MoU Bersama PWI
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:59

Bireuen Darurat Judol & Narkoba: Kapolres AKBP Yulhendri Tabuh Genderang Perang!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:27

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Berkolaborasi dalam menangani Kemacetan dan Keselamatan Lalu Lintas Bersama Stakeholders

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Jakarta Timur Dorong Peningkatan Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:23

Melalui Program MUKL, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Tingkatkan Kesadaran Kesehatan dan Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:07

Dukung Program Kapolri, Kapolres Bireuen Pimpin Penanaman Pohon ‘Green Policing’ di Jangka

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:42

Perangi Narkoba Hingga Judol, Kapolres Bireuen Dobrak Kesadaran Warga di Mimbar Jum’at

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:56

Perkuat Karakter Boarding School, SMPN 2 Bireuen Hadirkan Penceramah Karismatik Tgk Syahrul

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:59

Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x